Al-Lajnah Ad-Da'imah
Lil Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah
Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi junub seorang pria dengan
mandi junub seorang wanita? Apakah seorang wanita harus melepas ikatan
rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuang
berdasarkan suatu hadits? Apa bedanya antara mandi junub dengan mandi haid?
Jawaban:
Tidak ada perbedaan
bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu
melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di
atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke
seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia
berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya
seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus
melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :
"Artinya : Tidak,
akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas
kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan
demikian) kamu telah bersuci". [Hadits Riwayat Muslim]
Jika di atas kepala
seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut atau sesuatu
lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala, maka wajib
dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi mengalirnya air
ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita
setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya
melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus
melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa
riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah)
berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya
seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus
melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab:
"Artinya : Tidak,
akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas
kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian)
maka kamu telah bersuci".
Riwayat hadits Nabi ini
adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melepaskan
ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan tetapi sebaiknya
ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap waspada dan untuk
keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil dalam hal ini.
[Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah Lil Ifta', 5/320]
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 20-21
penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
----------------------------------------------------------------------------
