Maksudnya, menjadikan
rumah sebagai tempat beribadah. Allah berfirman:
"Dan Kami wahyukan
kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di
Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu
sebagai kiblat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang
beriman". (Yunus: 87).
Ibnu Abbas berkata:
"Maksud disuruh menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kiblat yaitu mereka diperintahkan
menjadikan rumah-rumah itu sebagai masjid-masjid (tempat beribadah)".
Ibnu Katsir berkata:
"Hal ini seakan-akan - Wallahu a'lam - ketika siksaan dan tekanan Fir'aun
beserta kaumnya semakin menjadi-jadi atas mereka, maka mereka disuruh untuk
memperbanyak shalat sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Wahai orang-orang
yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu".(Al-Baqarah:
153).
Dalam hadits:
"Apabila
Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menghadapi suatu kesulitan, maka beliau
melakukan shalat". Tafsir Ibnu Katsir, 4/224.
Hal ini menegaskan
betapa pentingnya ibadah di dalam rumah-rumah,terutama dalam waktu-waktu lemah
dan tertindas, demikian pula dalam beberapa kesempatan manakala umat Islam
tidak mampu menampakkan shalat mereka di hadapan orang-orang kafir. Dalam hal
ini kita juga perlu mengenang kembali mihrab Maryam, yakni tempat peribadatan
beliau, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
"Setiap Zakaria
masuk untuk menemui Maryam di Mihrab ia dapati makanan di sisinya". (Ali
lmran : 37)
Para sahabat juga amat
memperhatikan masalah shalat di dalam rumah mereka selain shalat fardhu. Sebuah
kisah di bawah ini menarik sebagai pelajaran bagi kita :
"Dari Mahmud bin
Ar-Rabi' Al-Anshari, bahwasanya Itban bin Malik - dia adalah salah seorang
Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam yang ikut serta dalam perang
Badar, dari kaum Anshar - ia datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi
wasalam lalu berkata: "Wahai Rasulullah!, pandanganku telah menipu tapi
aku tetap shalat bersama kaumku, apabila turun hujan, mengalirlah air di lembah
(yang memisahkan) antara aku dengan mereka sehingga aku (tak) bisa datang ke
masjid mereka dan shalat bersama-sama, aku sangat ingin wahai Rasulullah, jika
engkau datang kepadaku dan shalat di dalam rumahku sehingga aku menjadikannya
sebagai mushalla (tempat shalat)". Ia berkata: "Maka Rasulullah
Shallallahu alaihi wasalam bersabda kepadanya: "Akan aku lakukan Insya
Allah"." Itban berkata: "Maka berangkatlah Rasulullah
Shallallahu alaihi wasalam dan Abu Bakar ketika siang (nampak) meninggi, maka
Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam meminta izin, lalu aku mengizinkan kepada
beliau, beliau tidak duduk sebelum masuk ke dalam rumah lalu beliau berkata:
"Di bagian mana engkau suka aku melakukan shalat dari rumahmu?" .
"Ia berkata: "Maka aku tunjukkan kepada beliau suatu arah dari rumahku,
maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam berdiri kemudian bertakbir, lalu
kami semua berdiri membentuk barisan, dan Nabi Shallallahu alaihi wasalam
shalat dua rakaat kemudian salam".
Dalam memetik pelajaran
dari hadits di atas, Ibnu Hajar berkata: "Di situ merupakan pelajaran,
agar kita menggunakan tempat tertentu untuk melakukan shalat dalam rumah.
Adapun larangan untuk menjadikan tempat tertentu dalam masjid adalah hadits Abu
Daud, dan itu jika ia lakukan untuk riya' atau yang sejenisnya. Menjadikan
tempat tertentu dalam rumah untuk shalat bukan berarti menjadikan tempat
tersebut sebagai wakaf - tidak berlaku padanya hukum wakaf - meski secara umum
dikategorikan dengan nama masjid.
Dikutip dari 40 Nasehat
Memperbaiki Rumah Tangga; www.alsofwah.or.id
