Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya
itu salah bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagiaqidah. Karena, menurut mereka,
Hadits Ahad itu bukan qath'iyus tsubut (pasti ketetapan beradanya), maka mereka
anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmul yaqin aqidah.
Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatnya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawatir. Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits 'aziz. Sedang hadits ahad yang diriwayatkan jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir. (Al-Albani, Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits, hal 14).
Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatnya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawatir. Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits 'aziz. Sedang hadits ahad yang diriwayatkan jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir. (Al-Albani, Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits, hal 14).
Hadits Ahad, menurut muhadditsin (para ahli
hadits) dan jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi
syarat kesahihan dan diterimanya hadits itu.
Memilah-Milah Tanpa Dasar
Orang-orang yang mengatakan bahwa Hadits Ahad
tidak jadi landasan ketetapan aqidah, mereka mengatakan pada waktu yang sama,
bahwa hukum-hukum syara' ditetapkan dengan Hadits Ahad. Dengan ini maka mereka
telah membeda-bedakan antara aqidah dan hukum. Lalu dari mana mereka ini bisa
membeda-bedakan seperti itu? Dan dari mana mereka mengadakan perten-tangan yang
nyata ini? Sedangkan Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'minah apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam bukunya,
Fathul Bari, kitab akhbarul ahad, bab apa yang datang dalam hal kebolehan
khabarul wahid (hadits ahad) yang benar dalam adzan, shalat, puasa, dan
kewajiban-kewajiban, dan hukum-hukum 13/231.
Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Ar-Rad 'alaa
man radda khabarul wahid idzaa kana zaidan 'alal Qur'an, yang ringkasnya:
Sunnah beserta Al-Quran itu ada tiga segi.
Pertama: Sesuai dari semua seginya, maka ia
menjadi dalil yang saling melengkapi.
Kedua ; Sunnah itu sebagai penjelasan terhadap
apa yang dikehendaki Al-Quran.
Ketiga: Sunnah itu menjadi petunjuk atas hukum
yang didiamkan oleh Al-Quran.
Yang ketiga ini menjadi hukum yang diawali dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka wajib ditaati. Seandainya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali dalam hal yang menyepakati
Al-Quran, maka tidak ada (perintah) ketaatan khusus kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam . Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu,
sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (An-Nisa': 80).
Tidak Mengambil Hadits Ahad Dalam Hal Aqidah
Itu Bid'ah
Sesungguhnya membedakan antara aqidah dan hukum
dalam mewajibkan pengambilan hadits ahad itu adalah falsafah yang menyusup
(dakhiilah) masuk ke dalam Islam. Sedangkan membedakan antara keduanya (aqidah
dan hukum) itu adalah bid'ah temporer yang baru, yang tidak dikenal oleh
salaful ummah (ummat terdahulu) dan tidak pula para imam sebelum kita. Oleh
karena itu, Al-'Allamah Ibnul Qayyim berkata dalam Kitab Mukhtashar
As-Shawaa'iq 2/ 412):
Pembedaan (aqidah dengan hukum) ini adalah
batil secara ijma'ul ummah (kesepakatan ummat). Karena ummat itu senantiasa
berhujjah dengan hadits-hadits ini maksudnya Hadits Ahad, dalam hal aqidah
sebagaimana berhujjah dengannya dalam hal tuntutan beramal.
Dalil-Dalil Wajibnya Memegangi Hadits Ahad
Dalam Aqidah
Dalil Pertama:
Allah Ta'ala berfirman;
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti..."
(Al-Hujuraat: 6).
Ini menunjukkan bahwa kalau seseorang sudah
jelas dadilnya, apabila ia membawa khabar apapun maka hujjah itu tegak
bersamanya seketika. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata: Ini menunjukkan
mesti diterimanya Khabar Ahad. Seandainya Khabar Ahad itu tidak berguna dalam
hal aqidah, pasti diperintahkan untuk menetapkannya sampai diperoleh kegunaan
untuk pengertian aqidah.
Dalil Kedua:
Imam Al-Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya
bab Sesuatu yang datang dalam hal kebolehan Khabar Wahid yang benar di dalam
adzan, shalat, puasa, faraidh, dan ahkam (lihat Fathul Bari Syarah Shahihil
Bukhari juz 13 hal 231).
Kemudian Imam Al-Bukhari menge-mukakan
hadits-hadits yang dijadikan dalil untuk bolehnya beramal dan berkata, karena
Hadits Ahad itu adalah hujjah dalam aqidah dan ahkam. Maka aku kemukakan
sebagian, di antaranya:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu : Bahwa
penduduk Yaman datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , lalu
mereka berata: "Utuslah bersama kami seorang lelaki yang akan mengajarkan
pada kami As-Sunnah dan Al-Islam". Anas berkata: Lalu Rasulullah memegang
tangan Abu Ubaidah lalu bersabda:
"Ini adalah orang kepercayaan ummat
ini." (HSR Muslim no 2419, dan Riwayat Al-Bukhari dengan diringkas).
Hadits ini menjadi dalil bahwa khabar ahad
adalah hujjah dengan sendirinya. Seandainya tidak tegak hujjah dengan khabar
ahad itu maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengutus Abu
Ubaidah sendirian.
Imam Syafi'i berkata: (Ar-Risalah hal 412): Dan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutus dengan perintahnya kecuali
(menunjukkan bahwa) kehujjahan bagi utusan itu tegak atas penduduk yang
didatangi utusan itu dengan diterimanya khabar dari Nabi (walaupun disampaikan
oleh satu utusan saja).
Dalil Ketiga
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu anhu , ia
berkata: Sementara orang-orang di Qubba' sedang shalat shubuh tiba-tiba datang
kepada mereka seorang pendatang, lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dituruni Al-Qur'an dan diperintah untuk
menghadap ke Ka'bah", maka mereka (yang sedang shalat itu) menghadapnya
(ke Ka'bah), sedangkan tadi wajah-wajah mereka (menghadap) ke Syam, lalu mereka
memutar diri ke Ka'bah. (HR Al-Bukhari 13/231 dalam kitab Fathul Bari, dan
riwayat Muslim).
Dalil Keempat:
Dari Sa'id bin Jubair Radhiallahu anhu , ia
berkata: Saya berkata kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu : Sesung-guhnya Nauf
Al-Nakali menyangka bahwa Musa teman Khidhr itu bukan Musa Bani Israil. Lalu
Ibnu Abbaszberkata: Telah berdusta musuh Allah, telah mengabarkan kepadaku Ubai
bin Ka'ab, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah
kepada kami kemudian beliau menyebutkan peristiwa Musa dan Khidhr dengan
sesuatu yang menunjukkan bahwa Musa Alaihissalaam adalah sahabat Khidhr.
(dikeluarkan oleh Syaikhani/ Al-Bukhari dan Muslim secara panjang, dan
As-Syafi'i demikian pula, diringkas).
Dalil Kelima:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu ia
berkata; Saya dulu menuangkan minuman dari fadhah yaitu kurma kepada Abu
Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubai bin Ka'ab , lalu
seorang pendatang mendatangi mereka, dia berkata: "Sesungguhnya khamr itu
telah diharamkan. Lalu Abu Thalhah berkata, wahai Anas, berdirilah ke guci ini
lalu pecahkanlah". Anas berkata, lalu aku berdiri ke arah lumpang milik
kami lalu aku pukulkan bawahnya sehingga ia pecah. (Dikeluarkan oleh Imam
Al-Bukhari dalam Shahihnya pada kitab Akhbar Ahad 13/231 dalam kitab Fathul
Bari).
Kesimpulan:
Bahwa setiap Muslim wajib meng-imani setiap
hadits yang tetap (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selama
telah mengandung syarat-syarat shahih dan diterima bagi ahli ilmu tanpa ada
cela dalam sanad ataupun matannya, baik itu dalam hal aqidah ataupun ahkam.
(Dept. Ilmiah).
(Diringkas dari tulisan Abi Ubaidah Mahir bin
Shalih Alu Mubarak dalam kitab Ar-Risalah fil Fitan wal Malahim wa Asyrathus
Sa'ah yang diapresiasi oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, cetakan I,
1414H/ 1993).
