Di antaranya:
1. Shalat di rumah.
Tentang shalat
laki-laki, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sebaik-baik
shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."
Adapun shalat-shalat
wajib tersebut maka wajib dilakukan di masjid, kecuali ada udzur. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Shalat tathawwu'
(sunnah) laki-laki di rumahnya melebihi (pahala) amalan tathawwu' di hadapan
manusia, sebagaimana keutamaan shalat seorang laki-laki secara berjama'ah
dengan shalatnya sendirian".
Adapun bagi wanita,
semakin ke dalam tempat shalatnya dari bagian rumahnya maka semakin utama. Sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Sebaik-baik
shalat kaum wanita yaitu di bagian paling dalam dari rumahnya".
2. Agar orang lain
tidak menjadi imam di rumahnya, dan tidak boleh duduk seseorang di tempat yang biasa
diduduki oleh pemilik rumah kecuali dengan izinnya.
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak boleh
seorang laki-laki diimami di wilayah kekuasaannya, dan tidak diduduki atas
kemuliannya (tempat duduknya) di rumahnya kecuali dengan izinnya".
Maksudnya, tidak boleh
maju untuk menjadi imam atas tuan rumah, meski sebetulnya orang lain lebih baik
bacaannya daripadanya, atau orang yang memiliki kekuasaan seperti tuan rumah
atau imam tetap masjid.
Demikian pula seseorang
tidak boleh duduk di tempat khusus tuan rumah baik itu kursi atau kasur kecuali
dengan izinnya.
3. Izin
"Wahai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta
izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu,
agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya maka
janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan
kepadamu:"Kembali (sajalah)", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih
bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (An-Nur:
27-28).
4. Boleh masuk ke dalam
rumah kosong (yang tidak berpenghuni) dengan tanpa izin manakala orang yang
masuk tersebut memiliki barang di dalamnya, misalnya rumah yang diperuntukkan
bagi tamu.
"Tiada dosa atasmu
memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada
keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu
sembunyikan". (An-Nur : 29).
5. Tidak mengapa makan
di rumah kerabat dan rumah teman-teman serta di rumah orang lain yang kita
memiliki kuncinya, jika mereka tidak membenci hal tersebut.
"Tidak ada
halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi
orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka)
di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah
saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah
saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di
rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di
rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka
atau sendirian...". (An-Nur: 61).
6. Melarang anak-anak
dan pembantu masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak, tanpa izin, pada waktuwaktu
istirahat (tidur).
Yaitu sebelum shalat
subuh, waktu tidur siang, setelah shalat Isya', karena ditakutkan pandangan
mereka akan tertumbuk pada pemandangan yang tidak sesuai, jika melihat sesuatu
tanpa sengaja pada selain waktu-waktu tersebut maka hal itu bisa ditolerir
(dimaafkan). Sebab mereka adalah orang-orang yang bercampur di satu rumah dan
melayani sehingga sulit untuk menghindari hal tersebut. Allah berfirman:
"Wahai orang-orang
yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan
orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga
kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kamu menanggalkan
pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat lsya'. (Itulah) tiga aurat bagi
kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga
waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada
sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayatayat bagi kamu. Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nur 58).
7. Dilarang mengintip
rumah orang lain, tanpa izin mereka.
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa
mengintip rumah kaum (orang) lain tanpa izin, kemudian mereka mencongkel
matanya, maka baginya tidak ada diyat dan tidak pula qishash".
8. Wanita yang ditalak
tidak boleh keluar atau dikeluarkan dari rumahnya selama waktu iddah (menunggu)
dengan memberikan infak kepadanya.
Allah berfirman: "Wahai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah
kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan
janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan
keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar
hukumhukum Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu
hal yang baru". (Ath-Thalaq: 1).
9. Boleh bagi laki-laki
memisahkan (meninggalkan) isteri yang durhaka di dalam atau di luar rumah, sesuai
dengan maslahat menurut agama.
Adapun memisahkan diri
dari isteri di dalam rumah, dalilnya firman Allah :
"Dan pisahkanlah
diri dari di tempat tidur mereka".(An-Nisa': 34).
Adapun dasar memisahkan
diri dari isteri di luar rumah adalah seperti yang terjadi pada diri Rasulullah
Shallallahu alaihi wasalam ,ketika beliau memisahkan diri dari isteri-isteri
beliau di dalam kamar-kamar mereka, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam
mengasingkan diri di luar rumah isteri-isteri beliau.
10. Tidak menginap di
rumah sendirian.
"Dari Ibnu Umar
radhiyallah 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang
menyendiri, yakni seorang laki-laki menginap atau bepergian sendirian".
Larangan itu disebabkan
karena dengan sendirian ditakutkan akan terjadi sesuatu. Misalnya serangan
musuh, pencuri, atau sakit. Adanya teman yang mendampinginya akan menolak
keinginan musuh atau pencuri menyerangnya, juga akan membantunya jika dia jatuh
sakit.
11. Tidak tidur di
lantai atas yang tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa tidur
di loteng rumah yang tidak memiliki batu (penghalang, pagar), maka sungguh aku
telah lepas tanggung jawab daripadanya".
Sebab orang yang tidur,
terkadang - dengan tidak sadar - berguling-guling dalam tidurnya. Jika ia tidur
di lantai atas/atap rumah yang tidak memiliki pagar atau pembatas yang
menghalanginya, bisa jadi ia akan jatuh ke bawah yang menyebabkannya meninggal
dunia.
Jika hal itu
terjadi,maka tak seorangpun yang berdosa karena kematiannya, semua lepas dari
tanggung jawab atas kematian orang tersebut.
Di samping hal itu juga
menyebabkan pelecehannya terhadap penjagaan Allah padanya, sebab ia tidak mengambil
langkah ikhtiar dan sebab.
12. Kucing-kucing
piaraan tidak menjadikan najis bejana, bila kucing tersebut minum atau makan daripadanya.
"Dari Abdullah bin
Abi Qatadah, dari ayahnya, bahwasanya diletakkan untuknya bejana yang berisi
air, lalu seekor kucing menjilat ke dalamnya, ia (tetap) melakukan wudhu.
Mereka berkata: "Wahai Abu Qatadah, bejana itu telah dijilat oleh
kucing". Ia menjawab: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Kucing termasuk
di antara anggota keluarga, dan ia termasuk di antara yang mengitari
kalian".
Dalam riwayat lain:
"Kucing itu tidak
najis, sesungguhnya ia termasuk di antara yang mengitari kalian".
Dikutip dari 40 Nasehat
Memperbaiki Rumah Tangga; www.alsofwah.or.id
