Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alu Asy-Syaikh
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan
shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu
dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis,
apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu
menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu
batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka
wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan
sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun
demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu
waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah
Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
