Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita telah bersuci
lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ?
Jawaban:
Jika
seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan
menyentuh kemaluan anaknya itu, maka tidak wajib bagi wanita itu untuk
mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya
saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, dan
sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik
gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra atau putrinya maka
cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang
mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.
[Fatawa
wa Rasa'il ASy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/203]
Disalin
dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul
Haq hal. 15 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
