Amr bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Dari Abu Said Al-Khudri
Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak
diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat
aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain
dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut".
(Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi
Rahimahullahu mengatakan:
"Dalam hadits
tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain,
dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat
diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi
mengatakan : "Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
'Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam
satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut',
merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat
pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun,
baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama.
Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi
dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga
pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta
memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan
apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi
dan memperingatkannya.
Dalam hal ini penulis
tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita
lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat
masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk
perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.
Batasan aurat yang
harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari
pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah
dari pandangan wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya
terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.
Tapi banyak wanita
Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat
salah seorang dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan
temannya baik karena adanya sebab maupun tidak. Tidak jarang mereka saling
bantu membantu mencukur rambut kakinya dan bahkan rambut kemaluannya. Semuanya
itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang syari'at.
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------
