Amr bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Imam Ibnu Jauzi
Rahimahullahu mengatakan. [Ahkamun Nisa' hal. 32]
"Seorang wanita
harus senantiasa berusaha untuk tidak keluar rumah meskipun ada kesempatan.
Apabila keadaan mendesaknya keluar, maka dia harus meminta izin kepada
suaminya, dan harus memilih jalan sepi, jauh dari keramaian dan pasar. Selain
itu, dia harus berjalan dengan langkah yang tidak terdengar dan berjalan di
tepi jalan dan bukan di tengahnya".
Dalam hal ini penulis
katakan, hal itu didasarkan pada adanya seruan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang
mengharuskan kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar kecuali
untuk keperluan.
Allah Azza wa Jalla
telah berfirman.
"Artinya : Dan
hendaklah kalian tetap di rumah kalian (1) dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu (2) ..."
[Al-Ahzab : 33]
Maksudnya adalah
isteri-isteri Rasulullah agar tetap di rumah, dan keluar apabila ada keperluan
yang dibenarkan oleh syarat. Perintah ini juga ditujukan kepada seluruh wanita
Muslimah.
Yang dimaksud dengan
"Jahiliyah dahulu" adalah Jahiliyah kekafiran yang terdapat sebelum
zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud dengan
"Jahiliyah sekarang" adalah Jahiliyah kemaksiatan yang terjadi
sesudah datangnya Islam.
Perintah ini meskipun
hanya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun
demikian mencakup seluruh wanita Muslimah.
Dari Ummul Mukminin
Aisyah Radhiyallahu anha, dia menceritakan.
"Artinya :
Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui apa yang terjadi
pada kaum wanita, niscaya beliau akan melarang mereka berangkat ke masjid
sebagaimana larangan yang berlaku bagi wanita Bani Israel". [Hadits
Riwayat Muttafaqun 'alaih]
Dari Ibnu Umar
Radhiyallahu anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya :
Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian pergi ke masjid, tetapi berdiam
di rumah adalah lebih baik bagi mereka". [Hadits shahih. Diriwayatkan oleh
Imam Abu Daud (567) melalui Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu Umar].
Dari Aisyah
Radhiyallahu anha, dia menceritakan.
"Artinya : Saudah
-setelah dikeluarkan perintah penguluran hijab- keluar untuk suatu keperluan,
dia ini wanita berbadan besar, tidak asing bagi orang yang melihatnya. Maka
Umar bin Khaththab melihatnya dan berkata. "Wahai Saudah, demi Allah, apa
yang sembunyikan dari kami. Lihatlah bagaimana engkau sembunyikan dari kami.
Lihatlah bagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedang beliau berada di
rumahku melakukan makan malam dan ditanganya terdapat otot. Kemudian dia
(Saudah) menemui beliau dan berkata. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
pernah keluar untuk beberapa keperluan, lalu Umar berkata kepadaku : 'ini dan
itu'. Aisyah melanjutkan. "Lalu Allah memberikan wahyu kepada beliau, dan
diangkat darinya dan beliau berkata. "Sesungguhnya telah diizinkan kepada
kalian keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaih]
Oleh karena itu, wahai
wanita Muslimah, kalian semua harus mengindahkan dan mentaati perintah Allah
dan Rasul-Nya untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak keluar kecuali untuk
keperluan yang telah ditetapkan oleh syari'at, serta senantiasa memperhatikan
sopan santun yang diajarkan syari'at dalam bepergian.
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------
