Ilmu tauhid itu mempunyai pengaruh
yang baik dan jelas dalam kehidupan manusia dan masyarakat, dan juga memiliki
buah yang matang yang dapat memberikan pengaruh yang sangat bagus dan agung.
Antara lain:
- Membebaskan Manusia dari Pengabdian kepada Selain Allah.
- Menekankan Keseimbangan Antara Perilaku dan Perbuatan.
- Mewujudkan Jiwa yang Aman, Damai dan Tangguh
- Menanamkan Prinsip Persaudaraan dan Persamaan
Bahaya Kemusyrikan
Apabila tauhid memberi pengaruh dan
membuahkan hal-hal yang positif, maka di sisi lain kemusyrikan justru akan
mendatangkan bahaya-bahaya dan kerusakan-kerusakan sebagai berikut:
- Pelecehan Martabat Manusia. Apabila seseorang menyembah kepada sesama makhluk, selain Allah, sementara makhluk yang disembah itu tidak dapat memberinya manfaat maupun menimpakan bahaya, tetapi ia dijadikan sebagai sesembahan yang ditaati, padahal ia adalah sama-sama makhluk seperti juga yang menyembah, yang tidak memiliki kekuasaan apa-apa, bahkan terkadang yang disembah itu lebih rendah martabatnya daripada yang menyembah, seperti sapi betina, pohon, batu dan lain-lain; maka apakah layak seorang manusia yang diberi akal dan terhormat melakukan hal seperti itu? Itulah kemusyrikan. Dan apakah ada pelecehan terhadap martabat manusia yang lebih parah dari kemusyrikan itu.
- Membenarkan Khurafat Hal ini dapat terjadi manakala manusia berkeyakinan, bahwa makhluk itu dapat memberikan manfaat dan menimpakan bahaya kepada yang lain, seperti halnya Allah. Kemudian dari keyakinan itu timbul cerita-cerita khurafat, takhayul dan kisah-kisah batil yang tidak dapat diterima oleh akal manusia dan tidak dapat dibenarkan oleh hati sanubari manusia.
- Syirik adalah Kezhaliman yang Terbesar Allah berfirman: Artinya : “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim” (QS; Al-Baqarah: 254) Allah berfirman: Artinya : “Sesungguhnya kemusyrikan itu adalah kezhaliman yang agung.” (QS;Lukman: 13) Mana ada kezhaliman yang lebih besar daripada sikap seseorang yang diciptakan oleh Allah, tetapi justru ia menyembah selain Allah? Atau ada orang diberi rizki oleh Allah, tetapi justru berterima kasih kepada selain Allah. Zhalim seperti ini adalah menzhalimi diri sendiri, karena ia menjadi terhalang untuk memperoleh kesenangan, kenikmatan dan kehidupan hatinya dari buah tauhid. Sementara di sisi lain, dirinya sendiri dibebani dengan siksaan yang sebenarnya ia tidak mampu memikulnya.
- Syirik Menimbulkan Rasa Takut Hal itu karena orang yang musyrik (menyekutukan Allah dengan yang lain) tidak memiliki rasa percaya kepada Allah, ia juga tidak berserah diri kepada Allah. Ia justru gelisah dengan jiwa tak berketetapan antara klenik, khurafat dan takhayul. Ia takut akan segala sesuatu. Ia khawatir akan kehidupannya dan rezekinya. Ia takut akan segala-galanya dan khawatir terhadap segala-galanya. Inilah kehidupan yang paling buruk.
- Menyebarkan Hal-hal yang Negatif dalam Kehidupan Manusia. Orang yang musyrik selalu tidak percaya kepada diri sendiri, setelah tidak percaya kepada Allah. Ia selalu mengandalkan orang lain sebagai penolong dan perantara, seperti kepercayaan orang-orang Nashrani tentang al-Masih . Akibatnya, banyak potensi yang ada pada dirinya tidak digunakan sama sekali.
- Masuk Neraka
Kemusyrikan adalah penyebab utama untuk masuk neraka. Allah , berfiman:
Artinya : “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah,maka pasti Allah akan mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidak ada orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (Al-Maidah: 72) Tauhid adalah penyebab utama masuk surga. Karena orang yang musyrik tidak mempunyai masa depan kecuali neraka, karena dosa kemusyrikan itu tidak akan diampuni selamanya. Allah berfirman: Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik.” (An-Nisa: 48)
Inilah bahaya-bahaya kemusyrikan dan
pengaruh-pengaruh buruk yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia di dunia
maupun di akhirat. Oleh karena itu, kami bermaksud untuk menjelaskan sebagian
dari upaya yang telah dilakukan oleh para ulama dari madzhab Syafi’i yang menerangkan
masalah syirik, wasilah (penyebab)nya, bentuk-bentuknya dan lain-lain,
berdasarkan apa yang kami baca dari kitab-kitab yang mereka tulis.
Ulama Syafi'iyah adalah para ulama dalam masalah fiqih mengikuti seorang imam yang dalam ilmunya, luhur derajatnya, yang merupakan tokoh lapisan generasi ke sembilan dan pembaharu bidang agama pada akhir abad ke dua. Ia salah satu dari imam-imam empat yang banyak pengikutnya, yang dilahirkan pada tahun 150 H. Madzhab Syafi'i ini tersebar di Iraq, Syam, Mesir, Hijaz, Yaman dan lain-lain. Bahkan negara-negara Islam sampai hari ini tetap menjadikan madzhab Syafi'i ini sebagai madzhab resmi negara. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya dan pahala yang agung kepada imam yang mulia ini.
Ulama Syafi'iyah adalah para ulama dalam masalah fiqih mengikuti seorang imam yang dalam ilmunya, luhur derajatnya, yang merupakan tokoh lapisan generasi ke sembilan dan pembaharu bidang agama pada akhir abad ke dua. Ia salah satu dari imam-imam empat yang banyak pengikutnya, yang dilahirkan pada tahun 150 H. Madzhab Syafi'i ini tersebar di Iraq, Syam, Mesir, Hijaz, Yaman dan lain-lain. Bahkan negara-negara Islam sampai hari ini tetap menjadikan madzhab Syafi'i ini sebagai madzhab resmi negara. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya dan pahala yang agung kepada imam yang mulia ini.
Pengertian Syirik Menurut
Ulama Madzhab Syafi'i
- Imam al-Azhari asy
Syafi’i Beliau mengatakan, Allah menceritakan tentang hamba-Nya yang
bernama Lukman al-Hakim, beliau berkata kepada putranya: Artinya :
“Janganlah kamu menyekutukan Allah dengan yang lain, karena syirik itu
merupakan kezhaliman yang agung.” (QS;Lukman: 13)
Syirik adalah kamu membuat sekutu bagi Allah dalam ketuhanan-Nya (Rububiah-Nya). Maha Luhur Allah dari sekutu-sekutu dan tandingan-tandingan. Makna ( لا تشرك) dengan memakai huruf ba’ dalam (بالله) adalah : “kamu jangan menyepadankan Allah dengan yang lain sehingga yang lain itu kemudian kamu jadikan sekutu (kawan) bagi Allah. Begitu pula dalam firman-Nya: Artinya : “… karena mereka menyekutukan Allah (dengan yang lain) yang Alloh sendiri tidak menurunkan hujjah untuk mempersekutukan-Nya.” (QS; Ali Imran: 151) Maka isyrak (menyekutukan) dalam ayat itu adalah menyepadankan Allah dengan yang lain. Dan siapa yang menyepadankan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia telah musyrik, karena Allah itu satu, tidak ada sekutu, tidak ada tandingan maupun bandingan-Nya.”
- Imam al-Raghib al-Ishfahani. Beliau menyatakan, “Syirik yang agung adalah menetapkan adanya sekutu bagi Allah. Misalnya, Fulan menyekutukan Allah dengan yang lain. Syirik ini adalah kekafiran yang paling besar.”
- Imam al-Minawi Beliau mengatakan, “Syirik adalah menyandarkan perbuatan yang hanya Dzat Yang Maha Esa semata berhak melakukannya kepada makhluk yang bukan haknya melakukan perbuatan itu.”
- Al-‘Allamah Ali
as-Suwaidi asy-Syafi’i Ketika
menjelaskan tentang syirik dan mengingatkan bahayanya, beliau berkata:
“Ketahuilah -semoga Allah menjaga saya dan kamu dari kemusyrikan,
kekafiran dan kesesatan. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita menuju
hal-hal yang disenangi dan diridhai-Nya, baik dalam perkataan maupun perbua-tan-,
bahwa syirik itu berlawanan dengan tauhid. Ke-duanya tidak akan bertemu.
Seperti halnya kekafiran berlawanan dengan iman, di mana keduanya bertolak
belakang. Maka apabila ada orang disebut muwahhid (bertauhid), ini artinya
ia meyakini keesaan Allah dan tidak menetapkan bahwa Allah itu punya
sekutu. Dan seseorang tidak mungkin dapat disebut bertauhid (mengesakan
Allah) dengan tauhid yang dikehendaki Allah, sebelum dia membersihkan diri
dari segala se-suatu yang mengandung unsur kemusyrikan kepada Allah (yang
disembah).
Lawan dari muwahhid (bertauhid, mengesakan Allah) adalah musyrik (orang yang menyekutukan Allah dengan lain-Nya). Yaitu yang terlahir dari kemusyrikan meskipun dengan salah satu dari macam-macam syirik, seperti dengan ucapan, sifat-sifat, perbuatan, keyakinan, mu’amalah (pergaulan), persetujuan, dan penilaiannya bahwa syirik itu baik. Begitu pula apabila ia rela mengucapkan atau mendengarkan kata-kata syirik. Orang-orang pada masa jahiliyah, karena dalam ibadah mereka telah melakukan syirik, menyekutu-kan Allah dengan hal-hal yang menurut mereka baik, karena akal mereka tidak berfungsi dan mereka selalu mengikuti kesesatan yang sudah jelas bersumber dari nenek moyang mereka, maka mereka tetap saja selalu menyembah berhala-berhala, patung-patung, pohon-pohon, kuburan, tugu, batu-batu besar, dan lain-lain. Mereka minta keberkahan dari benda-benda tersebut seraya mengharapkan syafa’at (pertolongan) benda-benda itu di sisi Penciptanya. Mereka berlindung kepada benda-benda tersebut, dan berpegang teguh dengan anggapan mereka, bahwa dengan itu, mereka mencukupi makan minum mereka. Dari perbuatan syirik ini kemudian muncul kesesatan-kesesatan yang merupakan cabang-cabang dari pohon kemusyrikan itu. Seperti takhayul (klenik), bersumpah dengan menyebutkan benda-benda yang mereka jadikan tuhan, menggantungkan mantra-mantra, benda-benda pengasih (sikep), dan jimat-jimat untuk memperoleh atau menolak apa yang mereka kehendaki. Maka dengan perbuatan itu mereka telah menyepadankan dan menyekutukan antara Allah dengan makhluk-Nya, yaitu dengan sama-sama dicintai, dijadikan harapan, ditakuti, dijadikan tempat berlindung, diyakini mampu mencegah, memberi, mendekatkan dan menjauhkan.
Perbuatan-perbuatan yang dilandasi dengan kebodohan ini kemudian berkembang dan marata, dan api kesesatan menyala di antara mereka, sampai mereka membuat upacara-upacara agama yang tidak diizinkan oleh Allah. Mereka menjadikan binatang-binatang tertentu menjadi saibah, wasilah dan ham. Begitulah, orang-orang jahiliyah itu berbuat dalam kebodohan dan kesesatan, sampai kemudian Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, sekaligus mengajak mereka untuk menyembah Allah dengan izin-Nya, dan juga ibarat lampu yang memberikan penerangan. Maka Nabi Muhammad kemudian memberikan penerangan terbuka tentang hakekat tauhid dengan cara mengesakan Allah dan membersihkan diri dari penyembahan-penyembahan kepada lain-Nya. Dan itulah hakekat tauhid. Nabi n juga menegaskan kepada orang-orang jahiliyah tentang keharusan untuk mengesakan Allah dan meninggalkan syirik (menyekutukan Allah dengan yang lain). Itulah tauhid yang dijelaskan Allah dalam kitab-Nya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad . Allah menerangkan tauhid dengan membuat perumpamaan-perumpamaan, dan mengetengahkan argumen-argumen secara jelas dan rinci. Oleh karena itu. anda dapat melihat Al-Qur’an dan Hadits lebih banyak menyebutkan syirik dan orang-orang yang musyrik daripada menyebutkan kekafiran dan orang-orang kafir. Menyebut-nyebut syirik pada masa itu, dan pada masa sesudahnya, yaitu masa Sahabat dan Tabi’in adalah suatu hal yang dikenal secara populer. Bahkan menyebutnya sampai pada tingkat yang sangat masyhur. Namun ketika pondasi-pondasi syirik itu sirna, karena orang-orang yang musyrik juga sudah tidak ada lagi, sementara ajaran-ajaran agama secara benar menjadi gejala umum, maka hampir tidak ada orang yang menyinggung-nyinggung tentang kemusyrikan. Tidak ada mulut yang mau dikotori dengan menyebut syirik itu. Karenanya para ulama kemudian banyak membahas masalah murtad, dengan menyebut-nyebut hal-hal yang menyebabkan kafir, dan mereka tidak membahas hal-hal yang dapat menjadikan musyrik pada seseorang.
Setelah penjelasan ini, kita lihat
bahwa syirik dalam uluhiyyah (menyembah Allah) tidak disebut-sebut. Padahal
tauhid uluhiyyah (hanya menyembah Allah saja) merupakan pokok agama Islam.
Tauhid inilah yang menyebabkan terjadinya pertentangan antara para rasul dan
umatnya; dan ajaran tauhid ini pula yang dibawa oleh para rasul di mana mereka
diutus oleh Allah. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah : Artinya :
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu (Mu-hammad) seorang rasul pun, kecuali Kami mem-berikan wahyu kepadanya, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Aku. Oleh karena itu, sembahlah Aku.” (Al-An-biya’ : 25)
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu (Mu-hammad) seorang rasul pun, kecuali Kami mem-berikan wahyu kepadanya, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Aku. Oleh karena itu, sembahlah Aku.” (Al-An-biya’ : 25)
Macam Syirik Menurut Sebagian
Ulama Madzhab Syafi'i
- Imam ar-Raghib
al-Ishfahani Beliau berkata, “Syirik yang dilakukan manusia dalam agama
itu ada dua macam. Pertama, Syirik besar, yaitu menetapkan adanya sekutu
bagi Allah, dan ini merupakan kekafiran yang terbesar. Kedua adalah syirik
yang samar (tidak jelas) dan kemunafikan.”
- Al-‘Allamah Ali
as-Suwaidi asy-Syafi’I Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa syirik itu
adakalanya terjadi di Rububiyah, dan adakalanya terjadi di Uluhiyah. Yang
ke dua ini dapat terjadi di dalam I’tiqad (keyakinan), dan juga dapat
terjadi di dalam mu’amalat khusus dengan Tuhan. Syirik yang ke dua ini,
dimana kemudian timbul syirik ibadah, terbagi menjadi ucapan dan
perbuatan. Dan masing-masing dari dua ini, terdapat syirik besar (syirik
akbar) yang tidak terampuni. Pembicaraan kita sekarang adalah tentang
syirik besar, di mana Allah mewajibkan kita untuk menjaga diri dari syirik
itu. Iman seseorang tidak akan sempurna kecuali setelah ia mengetahui
syirik dengan macam-macam dan sebab-sebabnya. Seorang penyair menyebutkan:
Kukenali kejahatan bukan karena kejahatannya, melainkan untuk menjaga diri
dari kejahatan itu. Siapa yang tidak dapat membedakan antara kebaikan dan
kejahatan, ia pasti akan jatuh dalam kejahatan itu. Untuk menghindari
bahaya kemusyrikan ini, Nabi Muhammad selalu meminta perlindungan kepada
Allah dari kemusyrikan. Padahal beliau adalah orang yang paling mengetahui
Allah, dan yang paling takut kepada-Nya. Dalam sebuah do’anya, beliau
berkata,
“Wahai Allah, saya meminta perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu, sedangkan aku mengetahui hal itu. Dan aku minta perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan Engkau dengan sesuatu sedangkan aku tidak mengetahui hal itu.” Dan masih banyak lagi do’a-do’a Nabi yang seperti itu, khususnya seruan-seruan beliau kepada Allah. Sementara Nabi Ibrahim juga meminta perlindungan kepada Allah dari kemusyrikan. Beliau berkata: Artinya:
“……dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.” (Ibrahim: 35)
Anak cucu Nabi Ibrahim adalah para nabi dan rasul. Apabila Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim meminta perlindungan kepada Allah dari perbua-tan syirik, dan mereka berdua khawatir melakukan perbuatan itu, padahal kedua orang itu adalah utusan-utusan Allah paling mulia. Maka bagaimana dengan orang-orang yang lain, siapa pun dia? Syirik dalam Rububiyah (ketuhanan) tidak pernah dilakukan oleh orang kafir mana saja. Tidak ada yang mengatakan, bahwa pencipta alam ini ada dua yang sama wajib adanya (mesti adanya), meskipun sebagian orang kafir mengatakan tidak adanya tuhan, seperti yang dilakukan oleh Fir’aun dan lain-lain. Adapun syirik dalam Uluhiyah (penyembahan), maka hal ini bermacam-macam berdasarkan siapa yang disembah. Namun tidak ada seorang pun yang mengatakan, bahwa alam raya ini mempunyai dua tuhan (yang wajib disembah), dimana keduanya sama sebanding, kecuali golongan berhalais (politeis). Golongan berhalais (politeis) yang menyembah selain Allah ini, mereka tidak mengatakan bahwa tuhan itu banyak, meskipun mereka menyebutkan sembahan-sembahan mereka itu dengan kata alihah (tuhan-tuhan). Dalam bagian lain, Al-‘Allamah Ali as-Suwaidi asy-Syafi’i mengatakan: “Kesimpulannya, syirik itu ada dua macam. Syirik dalam Rububiyah, yaitu keya-kinan, bahwa bersama Allah ada tuhan lain yang mencipta dan mengatur alam raya ini. Dan syirik dalam Uluhiyah, yaitu berdo’a kepada selain Allah, baik do’a itu merupakan do’a ibadah maupun do’a permintaan”. - Imam Ahmad Ibn Hajar Ali Bathmi asy-Syafi’I Menggaris bawahi apa yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ahmad bin Hajar mengatakan sebagai berikut, “Syirik itu ada dua macam; syirik besar dan syirik kecil. Siapa yang bersih (bebas) dari ke dua syirik itu, ia pasti masuk Surga. Siapa yang meninggalkan dunia dan masih melakukan syirik besar, maka ia pasti masuk Neraka. Sementara orang yang bersih dari syirik besar, tapi ia melakukan sebagian syirik-syirik kecil, sedangkan kebajikan-kebajikannya lebih banyak dari dosa-dosanya, maka ia akan masuk Surga. Tetapi orang yang bersih dari dosa-dosa syirik besar, sedangkan dosa-dosanya dari syirik kecil juga banyak, sehingga dosa-dosa keburukannya lebih banyak daripada kebajikannya, maka ia akan masuk Neraka. Orang yang melakukan syirik akan dihukum apabila syiriknya termasuk syirik besar, atau syirik kecil tetapi banyak jumlahnya. Sementara orang yang melakukan syirik kecil yang jumlahnya sedikit dibarengi dengan keikhlasan yang banyak, maka ia tidak dikenai hukum apa-apa.
Perbuatan
yang termasuk syirik besar adalah sujud dan nadzar kepada selain Allah .
Sedangkan yang termasuk syirik kecil adalah riya’, bersumpah dengan menyebut
selain Allah apabila yang bersangkutan tidak bermaksud mengagungkan makhluk
sebagaimana mengagungkan Allah.”
Sarana Syirik Yang Perlu
Dihindari
Dalam rangka menjaga kemurnian
tauhid, para ulama madzhad Imam Syafi’i telah mengingatkan tentang wasilah
(perantara, sarana), yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan syirik, agar hal itu
dihindari. Imam Syafi’i, misalnya, begitu pula dengan iman-imam lain dalam
madzhab Syafi’i, melarang hal-hal yang dapat menjadi wasilah (perantara)
syirik, seperti menembok kuburan, meninggikannya , dan membuat bangunan di
atasnya .Demikian pula menulis sesuatu di atas kubur, memasang lampu di
atasnya, dan menjadikan kuburan sebagai masjid .
Juga dilarang melakukan shalat dengan
menghadap ke kuburan (tanpa dinding pembatas) ,berdo’a menghadap ke kuburan ,
melakukan thawaf mengelilingi kuburan, duduk di atasnya, mencium dan mengusapnya
dengan tangan, memasang tenda dan naungan-naungan apa saja di atasnya, dan
mengatakan, “Demi Allah dan demi keturunan kamu”, atau mengatakan, “Apa yang
dikehendaki oleh Allah dan kamu.”
Imam Syafi’i mengatakan , “Saya tidak
menyukai ada masjid dibangun di atas kuburan, kuburan diratakan, atau dipakai
untuk shalat di atasnya sedangkan kuburannya tidak diratakan, atau melakukan
shalat dengan menghadap kuburan.”
Imam Syafi’i juga berkata,
“Dimakruhkan menembok kuburan, menulis nama yang mati (di batu nisan atau yang
lainnya) di atas kuburan, atau tulisan-tulisan yang lain, dan membuat bangunan
di atas kuburan.” Beliau juga mengatakan, “Dan saya melihat para penguasa ada
yang menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada
ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Hal itu karena membiarkan
bangunan-bangunan itu di atas kuburan akan mempersempit ruang
pemakaman/penguburan bagi orang-orang lain.”
Imam Syafi’i juga menegaskan, “Saya
tidak menyukai ada makhluk yang diagung-agungkan sehingga kuburannya dijadikan
masjid, karena khawatir terjadi fitnah (pengkultusan) pada dirinya pada saat
itu, atau orang-orang yang datang sesudahnya mengkultuskan dirinya.” Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan, “Di-makruhkan
menembok kuburan, mendirikan bangunan, dan menuliskan sesuatu di atasnya.
Apabila bangunan itu didirikan di atas tanah kubur yang diwa-kafkan fi
sabilillah, maka hal itu harus dirobohkan.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki
mengatakan, “Dosa besar yang kesembilan puluh tiga, sembilan puluh empat,
sembilan puluh lima, sembilan puluh enam, sembilan puluh tujuh, sembilan puluh
delapan adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memasang lampu di atasnya,
menjadikan ibarat berhala yang disembah, thawaf mengelilinginya, mengusap-usap
dengan tangan, dan shalat menghadap kepadanya….”. Kemudian beliau berkata lagi,
“Peringatan! Enam perbuatan itu dimasukkan ke dalam katagori dosa-dosa besar,
seperti terdapat dalam pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, hal itu tampak
diambil dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.
Tentang menjadikan kuburan sebagai
masjid, hal itu sudah jelas, karena Nabi melaknat orang-orang yang melakukan
hal itu. Nabi juga menilai, orang-orang yang melakukan hal itu terhadap
kuburan-kuburan orang-orang shaleh dari umat beliau, sebagai makhluk terburuk
pada Hari Kiamat nanti. Itu semua merupakan peringatan bagi kita, seperti dalam
sebuah riwayat, Nabi mengingatkan akan apa yang dilakukan oleh orang-orang
Yahudi dan Nashrani.”
Maksudnya, Nabi mengingatkan umatnya
dengan hadits itu, agar umatnya tidak melakukan apa yang dilakukan oleh
orang-orang Yahudi dan Nashrani, dengan demikian beliau akan dilaknat seperti
dilaknatnya orang-orang Yahudi dan Nashrani. Adapun menjadikan kuburan sebagai
masjid, maksudnya adalah shalat di atas kuburan atau shalat dengan menghadap
kuburan (tanpa dinding pembatas). Maka kata “shalat menghadap kepadanya (ke
arah kuburan)” merupakan pengulangan, kecuali apabila yang dimaksud dengan
“menjadikan kuburan sebagai masjid” itu adalah “shalat di atasnya” saja.
Memang kesimpulan hukum keharaman
itu. Dapat diterima apabila kuburan itu dimuliakan seperti kuburan seorang nabi
atau wali, seperti yang disitir dalam riwayat Imam Muslim, di mana Nabi
bersabda, “Apabila terdapat orang-orang shaleh…” Oleh karena itu, para ulama
madzhab Syafi’i menga-takan, “Haram hukumnya, shalat menghadap kubur para nabi
dan para wali.” Serupa dengan itu, shalat di atas kuburan, mencari keberkahan,
dan mengagungkan kuburan.
Adapun perbuatan itu dimasukkan ke
dalam katagori dosa besar yang nyata, hal itu sudah jelas dari hadits-hadits
tersebut. Dan dapat dikiaskan dengan hal itu, segala sesuatu yang intinya
pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lampu di atasnya dalam rangka
mengagungkan kuburan, mencari berkah dari kuburan dan thawaf mengelilingi
kuburan dalam rangka mengagungkan atau mencari berkahnya. Dan pengkiasan ini
tidaklah jauh, lebih-lebih Nabi telah menegaskan dalam hadits tersebut, bahwa
orang-orang yang memasang lampu di atas kuburan akan dilaknat oleh Allah. Adapun
menjadikan kuburan sebagai sesembahan (berhala), hal itu dilarang, berdasarkan
hadits Nabi : “Jangan kamu menjadikan kuburku sebagai berhala (sesembahan) yang
disembah setelah aku meninggal dunia.”
Maksud hadits ini adalah, jangan kamu mengagungkan kuburku seperti
penganut agama lain, mengagungkan sesembahan-sesembahan (berhala-berhala)nya
dengan sujud atau yang lain.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami
selanjutnya mengatakan, “Perbuatan-perbuatan haram yang paling besar dan
sebab-sebab yang menyeret kepada kemusyrikan adalah shalat di atas kuburan,
menjadikan kuburan sebagai masjid, dan membuat bangunan di atasnya. Adapun
pendapat yang mengatakan bahwa hal itu hukumnya makruh, maka kata makruh ini
harus diartikan lain, yaitu haram. Sebab tidak mungkin para ulama membolehkan
sesuatu perbuatan di mana Nabi melaknat pelakunya, dan berita tentang laknat
itu diterima dari Nabi dari generasi ke generasi.
Bangunan-bangunan di atas kuburan itu
harus segera dihancurkan, begitu pula kubah-kubah yang ada di atasnya, karena bangunan-bangunan
itu lebih berbahaya daripada masjid dhirar. Membuat bangunan itu merupakan
tindakan durhaka (maksiat) kepada Rasulullah, karena beliau melarangnya, dan
beliau memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan dibangun menonjol dari
dataran tanah. Sedangkan lampu-lampu yang dipasang di atas kuburan haruslah
dihilangkan, dan tidak boleh mewakafkan lampu-lampu, atau nadzar memasang
lampu-lampu untuk kepentingan tersebut.
Sementara itu Imam Nawawi mengatakan
“Tidak boleh melakukan thawaf mengelilingi makam Rasulullah. Tidak boleh pula
menempelkan badan (perut dan punggung) pada dinding makam Rasulullah. Pendapat
ini diucapkan oleh Imam Abu Ubaidillah al-Hulaimi dan lain-lain. Mereka
mengatakan bahwa makruh (tidak boleh) hukumnya mengusap kubur Nabi dan
menciuminya. Yang baik sesuai dengan tata krama, adalah berdiri tegak jauh dari
kubur Nabi , seperti halnya orang yang berada di hadapan Nabi ketika beliau
masih hidup, berada agak jauh dari beliau.
Ini adalah pendapat yang benar, yang
diucapkan oleh para ulama, dan mereka semua berpendapat sama. Dan seseorang
hendaknya jangan terkecoh oleh pendapat dan perbuatan sementara orang-orang
awam yang berlawanan dengan pendapat para ulama tadi, karena cara untuk
mengikuti jejak Nabi n dan mengamalkan suatu ajaran adalah hanya berdasar-kan
hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Perbuatan-perbuatan yang
dilakukan oleh orang orang awam dan orang-orang bodoh di kalangan mereka, di
mana perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah , maka hal itu
tidak dapat dipertimbangkan.
Sementara orang barangkali terdetik
dalam hatinya, bahwa mengusap dengan tangan itu lebih mengena untuk mendapatkan
berkah, maka hal itu menunjukkan kebodohan dan kedunguan yang bersangkutan.
Sebab berkah itu akan dapat diperoleh hanya dengan perbuatan yang sesuai dengan
syari’at. Bagai-mana mungkin kemurahan Allah dapat diperoleh melalui perbuatan
yang bertentangan dengan ajaran yang benar?”
Imam al-Baghawi mengatakan, “Makruh
hukumnya memasang tenda (naungan) di atas kuburan. Karena Syaidina Umar pernah
melihat sebuah tenda di atas sebuah kuburan, kemudian beliau memerintahkan agar
tenda itu dihilangkan. Kata beliau, “Biarlah amal mayat itu yang akan
menaunginya”.
Sementara dalam kitab al-Minhaj dan Syarahnya, karya Imam Ibnu Hajar, terdapat keterangan yang intinya, “Dimakruhkan menembok kuburan dan membuat bangunan di atasnya. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan, karena ada larangan yang shahih terhadap ketiga perbuatan ini, baik tulisan itu berupa nama mayit yang dikubur maupun tulisan yang lain, dan baik tulisan itu di atas papan yang dipasang di atas kepala mayit maupun di tempat yang lain.
Sementara dalam kitab al-Minhaj dan Syarahnya, karya Imam Ibnu Hajar, terdapat keterangan yang intinya, “Dimakruhkan menembok kuburan dan membuat bangunan di atasnya. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan, karena ada larangan yang shahih terhadap ketiga perbuatan ini, baik tulisan itu berupa nama mayit yang dikubur maupun tulisan yang lain, dan baik tulisan itu di atas papan yang dipasang di atas kepala mayit maupun di tempat yang lain.
Memang, Imam al-Adzra’i pernah
membahas tentang diharamkannya menulis ayat-ayat al-Qur’an di atas kuburan. Hal
ini karena perbuatan itu dapat melecehkan al-Qur’an, di mana ayat-ayat itu akan
diinjak-injak, dan terkena najis oleh nanah orang-orang mati, apabila terjadi
pemakaman yang berulang ulang. Begitu pula bila turun hujan. Imam al-Adzra’i
juga mengkaji tentang dianjurkannya menulis nama mayit saja untuk sekedar
diketahui sepanjang tahun, terutama kubur para nabi dan orang-orang shalih.
Beliau mengatakan, ‘Sekarang hal itu
tidak diamalkan lagi. Karena para imam kaum muslimin dari timur sampai barat
ditulis namanya di kubur-kubur mereka. Perbuatan ini diambil oleh orang-orang
belakangan dari orang-orang dahulu. Dan hal itu dilarang secara umum dengan
adanya larangan membangun di atas kuburan. Membangun di atas kuburan tentunya
lebih besar dari sekendar menulis sesuatu di atas kuburan. Dan hal ini banyak
terjadi di kuburan-kuburan yang mewakafkan fi sabilillah (musabalah), seperti
terdapat, khususnya di Makkah, Madinah, Mesir dan lain-lain. Padahal mereka
sudah tahu bahwa perbuatan itu dilarang. Demikian pula menulis sesuatu di atas
kuburan.
Apabila anda tahu bahwa perbuatan itu
sudah merupakan ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama) sehingga hal itu
dapat menjadi hujjah (argumen, dalil) sebagaimana mereka katakan, maka kami
menjawab, bahwa hal itu dilarang, meskipun banyak dilakukan orang. Sebab
perbuatan itu tidak pernah dinyatakan sebagai hujjah, meskipun oleh para ulama
yang berpendapat bahwa hal itu dilarang.
Sekiranya perbuatan itu dapat disebut
sebagai ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama), maka hal itu dapat menjadi
dalil dan dapat dipakai pada saat keadaan zaman itu baik, di mana amar ma’ruf
dan nahi mungkar dapat dikerjakan. Dan ternyata sejak masa yang lama hal itu
tidak berjalan. Apabila ada orang membangun kuburan yang sama dengan yang sudah
ada, dan tidak untuk keperluan seperti yang sudah disebutkan di muka, dan itu
sudah jelas. Maka seperti apa yang difatwakan oleh sejumlah ulama, bahwa semua
bangunan yang ada di tempat yang akan dipakai untuk mengubur mayat di Mesir,
sampai kubah Imam kita Syafi’i yang dibangun oleh seorang raja Mesir, harus
dihancurkan. Semua orang seharusnya merobohkan bangunan-bangunan seperti itu,
selama tidak khawatir akan terjadi mafsadah (hal-hal yang tidak diinginkan).
Apabila khawatir akan terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, maka hal itu harus dilaporkan kepada imam (penguasa)
agar ia menangani hal tersebut.” Seperti
dituturkan dalam kitab Hasyiyah as Suyuthi ‘ala Sunan an-Nasa’i, Imam Baidhawi
mengatakan, “Orang-orang Yahudi dan Nashrani sujud kepada kubur para nabi
mereka. Mereka menghadap ke kubur-kubur itu seraya mengagungkannya. Mereka juga
menjadikan kubur-kubur sebagai kiblat di mana mereka menghadap dalam shalat,
do’a, dan lain-lain. Mereka juga menjadikan kubur-kubur itu sebagai berhala
(sesembahan), maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang Islam
melakukan perbuatan seperti itu. Sumber kemusyrikan itu terjadi karena
mengagungkan kubur dan selalu menghadap kepadanya.”
Sementara itu Imam as-Suwaidi
asy-Syafi’i mengatakan, “Kamu dapat melihat orang-orang meninggikan kuburan
sangat tinggi, dan menuliskan ayat-ayat al-Qur’an di atasnya. Mereka membuat
peti-peti dari kayu jati dan sebagainya untuk kuburan-kuburan itu. Di atasnya
mereka kasih kain kelambu yang dihiasi dengan emas dan perak murni.
Mereka tidak puas dengan membangun
kuburan seperti itu, dibikinnya jendela-jendela dari perak atau yang lain
mengelilingi kuburan, mereka pasang pula lampu-lampu emas. Di atasnya mereka
bikin kubah-kubah dari emas atau dari kaca yang diukir. Dibikinnya pintu-pintu
yang dihiasi indah. Di pintu-pintu itu dipasang kunci-kunci dari perak atau
dari yang lain agar tidak dicuri maling.
Semua itu bertentangan dengan ajaran
agama yang dibawa oleh para rasul, dan jelas menentang Allah dan Rasul-Nya.
Sekiranya mereka itu mengikuti jejak Rasulullah, seyogianya mereka melihat apa
yang dilakukan oleh Nabi kepada para sahabat, padahal mereka itu sebaik-baik
sahabat Nabi. Orang-orang itu hendaknya juga melihat makam Nabi, bagaimana para
sahabat memperlakukannya.”
Imam Nawawi mengatakan, “Larangan
Nabi untuk menjadikan kuburan beliau dan kubur orang lain sebagai masjid, hal
itu hanyalah khawatir terjadi sikap yang berlebih-lebihan dalam mengagungkan
kuburan, sehingga akan terjadi hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah (fitnah).
Bahkan, bisa jadi hal itu dapat menyebabkan kekafiran, seperti yang pernah
terjadi pada umat-umat terdahulu.
Ketika para sahabat dan para tabi’in
memerlukan perluasan pembangunan Masjid Nabawi, di mana umat Islam bertambah
banyak, sementara perluasan masjid kemudian menjadikan rumah-rumah para istri
Nabi berada di dalam masjid, termasuk dengan sendi-sendi rumah Aisyah di mana
Nabi dimakamkan dan dua sahabat Beliau, Abu Bakar dan Umar , maka para sahabat
dan tabi’in membuat tembok tinggi yang mengitari kubur Nabi . Dengan demikian,
kubur Nabi itu tidak kelihatan dari masjid. Karena bila tampak, hal itu dapat
menyebabkan perbuatan yang dilarang. Para
shahabat dan tabi’in kemudian membuat tembok dari arah dua sudut di sebelah
utara, dan dua tembok itu dibuat miring sehingga keduanya bertemu. Dengan
demikian orang yang shalat tidak dapat menghadap kubur Nabi .”
Dalam kitab al-Bahits ‘ala Inkar
al-Bida’ wa al-Hawadits, hal. 103, terdapat keterangan sebagai berikut,
“Perhatikanlah –semoga kamu dirahmati oleh Allah-, di mana saja kamu
mendapatkan sebuah pohon yang selalu dikunjungi oleh orang-orang, mereka
memuliakan pohon itu, mengharapkan kebebasan dan kesembuhan dari padanya,
mereka juga memasang paku-paku untuk menggantungkan kain-kain sebagai
bandulnya, maka tebanglah pohon-pohon itu.”
Kesalahpahaman dan
Sanggahannya
Sementara orang yang senang membuat
bangunan-bangunan di atas kubur, berpendapat bahwa membangun masjid di atas
kubur itu boleh. Dalilnya adalah kisah Ash-habul Kahfi, di mana orang-orang itu
membangun masjid di atas kubur Ash-habul Kahfi.
Imam al-Hafizh Ibnu Katsir menjawab
kesalahpahaman ini dengan dua jawaban:
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir dan musyrik. Oleh karena itu, hal itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalil).
- Sekiranya perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang Islam, maka mereka itu bukanlah orang-orang terpuji dalam perbuatan tersebut.
Contoh-Contoh Kemusyrikan
Para ulama
madzhab Imam Syafi’i memperingatkan akan contoh-contoh kemusyrikan agar hal itu
dijauhi. Imam Syafi’i dan sejumlah pengikutnya, misalnya melarang segala bentuk
kemusyrikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, seperti berdo’a dan minta
tolong kepada selain Allah, bersujud kepada selain Allah, ruku’ kepada selain
Allah, nadzar kepada selain Allah, menyembelih binatang untuk selain Allah,
keyakinan bahwa seseorang itu dapat mengetahui hal-hal yang ghaib, bersumpah
dengan menyebut selain Allah”, menyatakan “Apa yang dikehendaki oleh Allah dan
kamu” , dan mempunyai keyakinan bahwa sihir itu sendiri memiliki kekuatan untuk
mempengaruhi orang” .
Imam Syafi’i mengatakan, “Orang yang
bersumpah dengan menyebut sesuatu selain Allah, seperti seseorang bersumpah,
“Demi Ka’bah, demi ayahku, demi tempat ini, tempat itu, dan lain-lain”,
kemudi-an ia melanggar sumpahnya itu, maka ia tidak wajib membayar kaffarat
(denda sumpah). Semua sumpah dengan menyebut nama-nama selain nama Allah,
dilarang oleh Rasulullah . Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah melarang kamu
bersumpah dengan menyebut (nama-nama) nenek moyangmu. Siapa yang mau bersumpah,
hendaknya bersumpah dengan menyebut nama Allah, atau diam saja.”
Kami diberitahu Ibnu ‘Uyainah,
katanya, ia diberitahu az-Zuhri, katanya, ia diberitahu Salim dari Ayah-nya,
kata ayahnya, “Nabi mendengar Umar ber-sumpah dengan menyebut nama ayahnya.
Kemudian Nabi bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya Allah melarang kamu untuk
bersumpah dengan menyebut nenek moyangmu.” Umar kemudian berkata, “Demi Allah,
sesudah itu saya tidak pernah bersumpah dengan menyebut nama selain Allah.”
Kata Imam Syafi’i selanjutnya, “Semua
orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah, saya tidak menyukai ia
melakukan itu. Dan saya khawatir sumpahnya itu menjadi maksiat.
Sementara Imam Ibnu Hajar al-Haitami
al-Makki mengatakan, “Dosa besar yang ke seratus enam puluh tujuh adalah
menyembelih binatang dengan menyebut nama selain Allah dengan cara yang tidak
menyebabkan kafir, misalnya dengan tidak bermaksud mengagungkan sesuatu yang di
tuju dalam penyembelihannya, seperti mengagungkan dengan cara beribadah dan
sujud.”
Selanjutnya, Imam Ibnu Hajar
mengatakan “Menurut ulama penerus madzhab Syafi’i, di antara perbuatan yang
menyebabkan sembelihan binatang itu haram dimakan adalah ketika menyembelih
mengatakan, “Dengan menyebut nama Allah dan nama Muhammad”, ‘atau Muhammad Rasulullah’
atau ‘Muhammad’. Demikian pula apabila seorang kafir kitabi (Yahudi dan
Nashrani) menyembelih binatang untuk gereja, salib, Musa, atau Isa. Begitu pula
orang muslim menyembelih hewan untuk Ka’bah, Muhammad, atau menyembelih dengan
niat ketaatan ritual untuk penguasa atau yang lain, atau untuk jin, semua itu
menyebabkan hewan yang disembelih haram dimakan, dan itu semua merupakan dosa
besar.”
Dalam kitab Syarh al-Minhaj, Imam
al-Rafi’i mengatakan, “Adapun nadzar yang diperuntukkan kepada makam-makam
“keramat”, yaitu pada kubur seorang wali, ulama atau nama wali yang
menempatinya, atau tempat-tempat yang dikeramatkan karena sering dikunjungi
para wali atau orang-orang shaleh, maka apabila orang yang melakukan nadzar
tersebut bermaksud, dan ini yang banyak terjadi dan dilakukan orang-orang awam,
untuk mengagungkan bumi, tempat, atau ruangan, orang yang dimakamkan di situ,
atau orang-orang yang ada kaitannya dengan tempat-tempat itu, atau dengan niat
mengagungkan suatu nama, maka nadzar tersebut batal, tidak sah.
Hal itu karena mereka berkeyakinan
bahwa tempat-tempat itu memiliki keistimewaan. Mereka menganggap bahwa
tempat-tempat itu dapat menolak bala, mendatangkan keberuntungan, dan dengan
nadzar itu, tempat-tempat itu dapat menyembuhkan dari penyakit. Sampai mereka
melakukan nadzar untuk batu-batu, karena konon ada orang shaleh yang pernah
bersandaran pada batu-batu itu. Mereka juga bernadzar untuk memasang lampu,
memberikan minyak untuk sebuah kuburan. Mereka beranggapan bahwa kubur
seseorang, atau tempat itu menerima nadzar; maksudnya dengan memberikan nadzar
itu maksud seseorang dapat terkabul, misalnya orang sakit bisa sembuh, orang
hilang bisa kembali, atau bisa diselamatkan, dan nadzar-nadzar lainnya.
Nadzar dengan cara seperti ini adalah
batal, tidak diragukan lagi. Bahkan nadzar untuk memasang lampu, memberikan
minyak dan lain-lain pada suatu kuburan adalah batal secara mutlak. Termasuk
nadzar untuk memasang lilin yang besar dan banyak di makam Nabi Ibrahim, kubur
nabi-nabi yang lain, atau kubur orang-orang shaleh. Orang yang bernadzar itu
tidak punya maksud lain dengan memasang lampu di kubur-kubur itu, kecuali
mencari berkah dan mengagungkan tempat-tempat itu, karena mereka mengira hal
seperti itu merupakan ibadah. Hal ini tidak diragukan lagi kebatilannya.
Menyalakan lampu seperti itu adalah haram, baik ada orang yang menggunakannya
atau tidak.”
Imam Nawawi mengatakan, “Apabila ada
yang bernadzar untuk berjalan kaki menuju ke masjid selain tiga masjid
(Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha), maka dia tidak wajib
melakukannya, dan menurut madzhab Syafi’i, nadzar tersebut tidak sah.”
Dalam kitab Syarh al-Minhaj, Imam
Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Orang yang menyembelih binatang tidak boleh
menyebut “Bismillahi wa ismi Muhammad” (Dengan menyebut nama Allah dan na-ma
Muhammad).” Kata beliau, “Menyambung dua kata itu haram, karena hal itu berarti
mempersekutukan Muhammad dengan Allah. Sementara hak Allah adalah sembelihan
itu disebutkan nama-Nya saja sebagaimana dengan sumpah, harus disebut nama
Allah saja.
Apabila ketika menyembelih itu
menyebut nama Allah, kemudian nama Muhammad disebut agar memperoleh keberkahan
saja, maka hal itu dimakruhkan. Sedangkan Imam Ahmad bin Hajar Ali Buthami
asy-Syafi’i berkata, “Hal itu maksudnya mereka tidak boleh bernadzar kepada
selain Allah, mereka tidak boleh thawaf kecuali di Baitullah. Oleh karena itu
tidak boleh nadzar untuk para wali dan para ulama shalihin. Tidak boleh pula
melakukan thawaf mengelilingi kubur-kubur mereka, seperti yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak tahu berthawaf mengelilingi Syaikh Abdul Qadir Jaelani,
kubur Syaidina al-Husain, Syaikh al-Badawi, Syaikh ad-Dasuqi, dan lain-lain.
Semua itu adalah perbuatan syirik, tidak ada perbedaan pendapat lagi dalam
masalah ini.
Banyak pelaku bid’ah yang bodoh-bodoh
bernadzar untuk orang-orang shaleh. Sebagian mereka mengirimkan uang untuk
memasang gordyn (kelambu) dan membangun kubah, seperti banyak dilakukan
orang-orang India
dan Pakistan
yang bernadzar untuk Syaikh Abdul Qadir Jaelani. Perbuatan ini dilakukan oleh
orang-orang yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah.
Sementara orang-orang Syi’ah dari India dan Pakistan,
mereka bernadzar menyerahkan hartanya untuk kuburan Ahli Bait di Najaf, Karbala, Khurasan, dan Qum. Mereka sengaja datang dari berbagai penjuru dunia ke
kubur-kubur itu, untuk melakukan thawaf, minta pertolongan kepada penghuni
kubur, meminta agar penghuni kubur itu mengabulkan hajatnya, melepaskan dari
kesusahannya, suatu hal yang tidak dapat dilakukan kecuali oleh pencipta langit
dan bumi.
Sebagaimana tidak boleh bernadzar
untuk kubur para wali dan shalihin, tidak boleh pula mewakafkan rumah atau
kebun untuk kepentingan kubur mereka. Barangsiapa bernadzar untuk selain Allah,
ia tidak boleh memenuhi nadzarnya itu, bahkan dia harus minta ampun kepada
Allah, bertaubat, membaca kalimat shahadat karena dia telah murtad, apabila ia
telah tahu bahwa nadzar untuk selain Allah itu syirik.
Orang yang mewakafkan kebun atau
binatang untuk kubur-kubur para wali, maka wakafnya itu batal (tidak sah).
Apabila ada orang yang berwasiat seperti itu, maka wasiatnya juga batal (tidak
sah). Kebun atau hewan tadi tetap menjadi miliknya. Kita mohon petunjuk kepada
Allah untuk kita dan mereka.
Adapun pendapat orang yang mengatakan
bahwa nadzar itu untuk Allah, sedangkan pahalanya untuk wali, maka pendapat itu
adalah batil dan kesesatan yang nyata. Untuk wali dimasukkan ke situ? Apabila
ia bermaksud sedekah, silahkan bersedekah kepada orang-orang fakir atas nama
sendiri, kedua orang tuanya, dan keluarganya. Dari mana pula ia tahu bahwa
penghuni kubur itu adalah wali? Segala sesuatu itu akan dinilai bagaimana
akhirnya. Adakalanya seseorang kelihatan baik, tetapi ternyata batinnya buruk;
tampaknya muslim, ternyata batinnya kafir zindiq. Orang-orang yang melakukan
perbuatan seperti itu sudah jelas ketidakbenarannya dan kesesatannya, yaitu
mereka menggiring kambing dan menyembelihnya di kuburan. Ketika anda ingkari
hal itu, mereka berkata, “Sembelihan untuk Allah, sedangkan pahalanya untuk
wali”. Tujuan mereka tidak lain adalah untuk mengelabui dan memutarbalikkan
kebenaran. Mereka tidak punya tujuan lain kecuali untuk wali penghuni kubur.
Padahal para ulama telah menjelaskan,
bahwa tidak boleh menyembelih hewan di suatu tempat yang dulu pernah dipakai
untuk menyembelih hewan untuk selain Allah. Hal itu berdasarkan hadits riwayat
Tsabit adh-Dhahhak, katanya, “Ada
seorang bernadzar untuk menyembelih onta di suatu tempat bernama Bawanah. Ia
bertanya kepada Nabi untuk hal itu. Jawab Nabi , “Apakah di tempat itu ada patung-patung
jahiliyah yang disembah?” Para sahabat
menjawab, “Tidak”. Akhirnya Nabi bersabda, “Penuhilah nadzarmu, dan tidak boleh
memenuhi nadzar yang berunsur maksiat kepada Allah, dan tidak boleh pula
memenuhi nadzar dalam hal-hal yang tidak dimiliki oleh manusia.”
Kesalahpahaman Tentang Amal
Ibadah Yang Dilakukan Di Kuburan
Ada dua kesalahpahaman tentang amal
ibadah yang dilakukan di kuburan, baik berupa nadzar, thawaf, dan sebagainya.
- Anggapan sementara orang yang kurang pengetahuannya yang menyatakan bahwa orang yang melakukan amalan-amalan di atas kuburan itu tidak dapat disebut musyrik. Mereka itu mempercayai adanya Allah sebagai Pencipa Alam, mereka juga mempercayai Syari’at Islam dan Hari Kiamat. Mereka itu hanya tawassul (berperantara) dengan orang-orang yang shaleh, mereka tidak mau disebut musyrikin, bahkan mereka menghindari kemusyrikan. Bagaimana mungkin mereka disebut orang-orang musyrik?
- Kekafiran orang-orang musyrik itu adalah karena mereka mengingkari ketuhanan Allah, bukan karena membelokkan ibadah untuk selain Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah : Artinya : “Mereka bertanya, apakah ar-Rahman itu?” (Al-Furqan: 60) Dan firman Allah: Artinya : “Padahal mereka itu kafir kepada Tuhan Yang Maha Pemurah.” (ar-Ra’d: 30)
Imam Ahmad bin Hajar Ali Buthami
asy-Syafi’i menjawab kedua kesalahpahaman itu sebagai berikut:
Orang-orang yang melakukan ibadah
untuk selain Allah itu tetap disebut musyrik meskipun mereka menjalankan
Syariat Islam. Hal itu karena kekafiran dan kemusyrikan itu bercabang-cabang
dan bermacam-macam. Sebagaimana juga iman bercabang-cabang. Apabila ada orang
yang menjalankan cabang-cabang iman, tetapi ia juga menjalankan sedikit cabang
kemusyrikan, maka ia disebut musyrik. Misalnya, ada orang yang menjalankan
ibadah shalat, puasa, dan beriman kepada kerasulan Nabi Muhammad, Hari Kiamat,
dan hidupnya selalu zuhud, serta berakhlaq mulia, tetapi ia punya keyakinan
bintang anu mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi orang. Atau dia punya
keyakinan, bahwa di tangannyalah kekuasaan mendatangkan keberuntungan atau
kecelakaan. Atau dia punya keyakinan tantang malaikat atau rasul, di mana hal
itu tidak boleh diimani kecuali kepada Allah saja. Maka orang tersebut disebut
musyrik, meskipun ia beramal shaleh. Bila tidak demikian, maka apa artinya ada
kitab ar-Riddah (murtad)? Seseorang bisa disebut kafir atau musyrik meskipun
tidak menjalankan semua macam dan jenis perbuatan kekafiran.
Tentang mereka melakukan tawassul
karena mereka beranggapan bahwa mereka itu banyak dosanya, sementara para wali
itu lebih dekat kepada Allah, sehingga mereka menjadikan para wali itu sebagai
perantara antara mereka dengan Allah, maka kemusyrikan seperti inilah yang
justru dilakukan orang-orang musyrik Arab pada masa jahiliyah. Sementara bahwa
mereka itu mengucapkan dua kalimat shahadat, maka dengan sendirinya ucapan
shahadat itu batal atau gugur oleh perbuatan mereka yang bertentangan dengan
maksud dua kalimat shahadat itu sendiri, sebagaimana halnya hadats sesudah
wudhu’. Pengakuan mereka tentang adanya Tuhan Pencipta Alam tidak ada artinya
apa-apa, sebab orang-orang musyrikin juga mengaku adanya Tuhan, tetapi mereka
tidak disebut muslim.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa
orang-orang musyrik Arab mengingkari kebangkitan dari alam kubur, maka hal itu
dapat dijawab, bahwa keyakinan mereka yang disebut di atas, adalah termasuk
faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat menjadi kafir. Rasulullah
mengkafirkan mereka, bahkan membolehkan untuk memerangi mereka, karena
faktor-faktor yang banyak jumlahnya. Dan yang terbesar dari faktor-faktor ini
adalah mereka menyembah berhala. Faktor lainnya adalah, mereka mengingkari
kebangkitan dari kubur (al-ba’ts). Iman seseorang itu tidak akan diterima oleh
Allah, apabila hanya separuh-separuh saja; separuh iman, separuh kafir. Ia
wajib tunduk seraya meyakini terhadap apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan
dibawa oleh Rasulullah, serta mengamalkannya. Orang yang beriman dengan
sebagian ajaran al-Qur’an dan tidak beriman kepada se-bagian yang lain, maka
dia termasuk kafir. Allah berfirman tentang orang-orang seperti itu. Artinya :
“Orang-orang kafir itu mengatakan:"Kami beriman kepada yang sebahagian dan
kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan
perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau
kafir)” (An-Nisa :150)
Sekadar mengucapkan dua kalimat
shahadat saja tidak akan ada gunanya bagi mereka, sampai mereka mau mengamalkan
isi maksud dari dua kalimat shahadat, yaitu melepaskan diri dari menyembah
selain Allah dan hanya beribadah (menyembah) kepada Allah saja. Dari
keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan, betapa para ulama dari madzhad
Syafi’i itu sebenarnya telah berupaya untuk mengingatkan secara maksimal
tentang bahaya kemusyrikan di dunia dan akhirat. Akhirnya, Allah-lah tempat
kita mohon pertolongan, dan kepada-Nya kita menyerahkan segala urusan.
Penutup
Segala puji bagi Allah, yang telah
memberikan kekuatan kepada kami untuk menyelesaikan buku ini. Semua itu adalah
atas anugrah dan kemurahan Allah. Hal-hal penting yang dapat disimpulkan dari
buku ini adalah :
- Bahwa Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah pada masa klasik, sedikit sekali berbicara tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan bid’ah-bid’ah kuburan. Hal itu karena pada masa mereka, bid’ah-bid’ah kuburan itu tidak banyak terjadi. Sementara ulama madzhab Syafi’i pada masa belakangan banyak berbicara tentang masalah tersebut.
- Kebanyakan ulama madzhab Syafi’i telah melakukan usaha-usaha yang sangat terpuji dalam menutup rapat-rapat segala pintu yang dapat membawa kemusyrikan. Hal ini mereka lakukan dalam rang-ka menjaga tauhid.
- Bid’ah-bid’ah yang berkaitan dalam masalah kuburan telah menjadi masalah yang sangat berat (parah) yang menimpa kebanyakan orang. Dan hal itu dapat menyeret mereka kepada kemusyrikan yang besar.
- Syari’at Islam sangat berhati-hati dalam menjaga tauhid, di mana Islam mengharamkan segala macam perbuatan yang dapat menyebabkan kemusyrikan, di antaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengagungan (pemuliaan kuburan).
- Kemusyrikan benar-benar sangat melecehkan martabat manusia, di mana manusia harus ta’at dan menyembah kepada selain Allah. Kemusyrikan juga merusak akal manusia, karena ia akan mempercayai hal-hal yang bersifat klenik, takhayul, dan khurafat.
Akhirnya, inilah upaya kami yang
belum berbuat banyak. Mudah-mudahan Allah menerimanya sebagai amal shaleh yang
ikhlas kepada-Nya. Kami mohon maaf kepada para pembaca atas segala kekurangan
dan kelemahan kami. Karena kelemahan adalah watak manusia. Allah-lah yang
mengetahui di balik segala maksud kita. Dia-lah yang mencukupi kita, dan
sebaik-baik Dzat yang kita serahi.
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Diringkasdari buku “ Kemusyrikan Menurut Madzhab Syafi`i “ Dr. Abdur Rahman
al-Khumayyis Oleh: Husnul Yaqin,Lc
والسلام
