Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanyai
bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada
orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka
mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang
mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu
dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia
melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau
sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?
Jawaban:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan
mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut ijma’
(kesepakatan seluruh ulama Islam). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn Al-Qayyim
rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl Adz-Dzimmah”, beliau berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran
yang khusus bagi mereka adalah HARAM menurut kesepakatan para ulama, seperti
mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari
mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan
selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan
ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia
tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini
setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap SALIB bahkan lebih
besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan
selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan
sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya,
yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk
perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada
seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka
berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”
Mengenai kenapa Ibn Al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan
selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar
keagamaan mereka HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung
persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai
hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap
kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridhai
syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan
dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu, sebagaimana dalam
firman-Nya (artinya),
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan
Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya
Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Q.S. Az-Zumar:7)
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.”
(Q.S. Al-Ma`idah:3)
Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah
HARAM, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim)
ataupun tidak.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka
kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu
bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak
diridhai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun
disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus
oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam
diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (artinya),
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ
فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk
orang-orang yang rugi.” (Q.S.,Ali ‘Imran:85)
Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka
berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang
mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan
tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.
Demikian pula, HARAM hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang
Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka
tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan,
meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu
'alaihi Wa Sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari
mereka.” (HR.Abu Daud)
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` Ash-Shirâth
Al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb Al-Jahîm, “Menyerupai mereka di dalam sebagian
hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati
mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat
mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan
kaum lemah (iman).”
Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah
berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa
malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap
Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga
terhadap agama mereka.
Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien
mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada
mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(SUMBER: Majmû’ Fatâwa Fadlîlah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn,
Jld.III, h.44-46, No.403)
