Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau
dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang
wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai,
akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas
kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Dan
para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan
ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak
akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian
dan sekian".
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 8-9
penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
