Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya
lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ?
Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan ini,
saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam
kitab-Nya.
"Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai
dengan kedua mata kaki". [Al-Maidah : 6]
Di sini terkandung perintah untuk
membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan
untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota
wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada
anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu.
Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan minyak pada
anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu
benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat
itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab jika minyak itu telah
berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada
kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah.
Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya
masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, akan
tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang mengencangkan tekanan
telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut, karena
umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota
wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin, 4/147]
Disalin dari buku Al-Fatawa
Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,
penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 12-13 penerjemah Amir
Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
