Amr bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan
tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal
dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan
lain sebagainya.
Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada
tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian
umum.
Dari Abu Al-Malih bin
Usamah, dia bercerita.
"Ada beberapa
wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya.
"Dari mana kalian ?" Mereka menjawab. "Kami dari penduduk
Syam". Aisyah berkata. "Apakah kalian dari kampung di mana
wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum ?" Mereka menjawab.
"Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata.
"Artinya :
Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya
melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah Ta'ala". (Hadits
shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu
Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja'ad, dari Abu Mulih dengan sanad
shahih)
Tetapi banyak wanita
pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna.
Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita
dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari
penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki
tujuan-tujuan keji.
Tidak tertutup bagi
Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat
seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan
yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara
tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.
Bahkan tidak sedikit
dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Allah Azza
wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka.
Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Allah melindungi kita
semua dari perbuatan hina tersebut.
Dalam sebuah hadits
disebutkan.
"Artinya : Tempat
mandi (umum) haram bagi para wanita umatku". (Diriwayatkan Al-Hakim,
isnadnya shahih)
Dari Abu Ayyub
Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu'kan, didalamnya
disebutkan.
"Artinya :
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat dari wanita-wanita kau, maka
janganlah dia memasuki pemandian (umum)". (Diriwayatkan Ath-Thabrany di
dalam Al-Kabir dan Al-Ausath)
Yang harus Anda
lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di
mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi
dihargai. Dan juga Anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi
tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban amar
ma'ruf nahi munkar.
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------
