Amr bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang
bukan mahromnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada
wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka". [An-Nur : 31]
Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu
Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]
"Firman Allah :
"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan
terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum
wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak
dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat
laki-laki yang bukan mahromnya baik dengan syahwat maupun tidak".
Alasan larangan tersebut adalah
karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan mahromnya, atau
sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhromnya merupakan
pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah menyebutnya sebagai "zina mata".
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah
telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti
mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa
mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau
mendustainya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Al-Hafidz Ibnu Hajar
Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22]
Ibnu Bathal berkata :
"Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada
zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : 'Kemaluan
membenarkan atau mengingkarinya'.
Allah berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada
wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya". [An-Nur : 30-31]
Dalam sebuah hadits diriwayatkan
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada
Ali.
"Artinya : Wahai Ali,
janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama
menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa
atasmu)". [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Pandangan mata
itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis.
Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah
mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia
bertemu dengan-Nya".
Karena itu, setiap wanita
Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari melihat laki-laki yang
bukan mahromnya, karena yang demikian itu adalah lebih baik baginya di dunia dan di
akhirat.
Disalin dari buku 30 Larangan
Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------
