Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta'
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan
(sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat
kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal
inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam
proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan
menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa
para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang
melarang mereka.
Jawaban.
Berdasarkan yang telah
kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan
inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi
pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung
ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki
ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang
tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh
kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk
sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.
(Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217)
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 7 penerjemah
Amir Hamzah Fakhruddin.
--------------------------------------------------------------------------------
