Dengan menelaah dan mengkaji
nash-nash syar’i maka kita akan dapat mengenali beberapa golongan (yang
dilarang untuk ditiru, ed.), tidak saja secara garis besar, tetapi juga secara
mendetil.
Golongan Pertama: Orang Kafir
Golongan Pertama: Orang Kafir
Sebagaimana telah dinyatakan,
bahwa secara umum bertasyabbuh kepada orang-orang kafir, dengan tanpa kecuali,
adalah sangat terlarang. Termasuk golongan ini adalah orang-orang musyrik,
Yahudi, Nasrani, Majusi, Syaibah, orangorang Komunis, dan lain-lain. Kita
dilarang bertasyabbuh terhadap setiap perkara yang merupakan ciri khas orang kafir,
baik dalam ibadah, adat-istiadat, maupun pakaian. Seperti sabda Nabi kepada
Abdullah bin Umar ra. Ketika beliau melihatnya berpakaian dengan dua pakaian
berwarna kuning keemasan, sabda beliau: “Sesungguhnya pakaian ini adalah dari
orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.”
Hal ini merupakan dalil, bahwa
jika pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir maka seorang muslim
tidak boleh memakainya.[1]
Golongan Kedua: Orang-orang
Musyrik
Kita telah dilarang bertasyabbuh
terhadap cara ibadah mereka, perayaan hari-hari besar mereka,
perbuatan-perbuatan mereka, seperti muka’an wa tashdiyah yakni beribadah dengan
cara bersiul-siul dan bertepuk tangan, minta syafaat dan tawassul dengan
makhluk ciptaan Allah swt. di dunia, bernadzar dan berkurban di pekuburan, dan
perbuatan-perbuatan lainnya. Termasuk perbuatan yang dilarang pula yakni
meninggalkan padang Arafat sebelum maghrib (dalam berhaji) sebab perbuatan
tersebut merupakan perbuatan kaum musyrikin.
Para pendahulu kita (as-salafus
shalih) sangat membenci setiap perkara yang merupakan ciri khas milik
orang-orang musyrik dan semua yang termasuk perbuatan-perbuatan mereka. Seperti
kata Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ra. Dan yang lainnya: “Barangsiapa yang
membuat bangunan di negeri orang-orang musyrik serta membuat panji-panji dan
pataka-pataka (bendera lambang komando) mereka hingga akhir hayatnya, maka akan
dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat.”[2]
Ibnu Umar ra. membenci meletakkan
hiasan-hiasan di masjid dan melarang dari hal tersebut serta semua hal yang
berhubungan dengan masalah itu, karena menurut beliau ra. bahwa hal itu
menyerupai patung-patung orang musyrik.[3]
Golongan Ketiga: Ahli Kitab
Yang dimaksud Ahli Kitab adalah
orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kita dilarang meniru semua perkara yang
merupakan ciri khas orang-orang Yahudi dan Nasrani, baik dalam bidang aqidah,
ibadah, adat-istiadat (budaya), dalam berpakaian, atau hari-hari besar mereka.
Contohnya: membuat bangunan di atas kuburan, dan menjadikannya masjid,
menggantungkan gambar-gambar (foto-foto), mengekspose wanita, meninggalkan
makan sahur, tidak menyemir rambut yang memutih (dengan warna selain hitam,
pent.), menggantung atau memasang salib, ikut memperingati dan merayakan
hari-hari besar mereka dan lain-lain.
Golongan Keempat: Orang-orang
Majusi
Sebagian ciri khas orang-orang
Majusi adalah menyembah dan beribadah kepada api, mensucikan raja-raja dan para
pembesar, mencukur rambut bagian kuduk dan membiarkan rambut bagian depan,
mencukur jenggot, memanjangkan kumis, meniup peluit atau terompet, dan memakai
piring atau bejana dari emas dan perak.
Golongan Kelima: Persia dan
Romawi
Termasuk golongan ini tentu saja
Ahli Kitab, Majusi dan lainnya, Persia dan Romawi. Kita juga telah dilarang
bertasyabbuh dengan hal-hal yang merupakan ciri khas mereka dalam peribadatan,
kebudayaan, cara dan tata tertib keagamaan. Seperti, mengagungkan dan
mensucikan pembesar-pembesar dan orang-orang terhormat, mentaati pendeta (alim
ulama) dan rahib-rahib (orang-orang shalih) yang mensyari’atkan sesuatu yang
tidak disyari’atkan Allah, berlebih-lebihan serta melampaui batas dalam
beragama.
Golongan Keenam: Orang-orang
‘Ajam yang Bukan Muslimin
Hal ini berdasarkan sabda Nabi
ketika beliau melarang seorang laki-laki yang memakai sutera di bagian bawah
pakaiannya, dengan sabda beliau: “Seperti orang ‘Ajam (bukan Arab, non Muslim,
pent.).”[4]
atau terhadap orang yang menambahkan sutera di bagian pundak pakaiannya, dengan
sabdanya: “Seperti orang ‘Ajam (bukan Arab, yang non muslim, pent.)”.[5]
Beliau juga melarang berdiri
menyambut pembesar sebagai penghormatan. Bahkan, beliau melarang perbuatan yang
sama bagi makmum terhadap imamnya dengan alasan yang sama, sebab dikhawatirkan
mereka memahami bahwa yang demikian itu adalah salah satu cara penghormatan.
Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam asbabul wurud dari hadits tersebut, bahwa
yang demikian itu bertasyabbuh dengan perbuatan orang-orang ‘Ajam yang berdiri untuk
menghormati kedatangan pembesar-pembesar mereka. Hal inilah yang dilarang,
karena bertasyabbuh dengan orang-orang kafir ‘Ajam.[6]
Perkara ini dikuatkan pula oleh
Umar bin Khattab ra. Beliau melarang berpakaian seperti orang ‘Ajam sebagaimana
halnya terhadap orang-orang musyrik. Beliau menyampaikan larangan tersebut
dengan keras sekali. Demikian pula dengan yang diisyaratkan oleh para as-salaf
ash-shalih.
Golongan Ketujuh: Orang-orang
Jahiliyah dan Ahlinya
Kita juga telah dilarang dari
segala hal yang berbau jahiliyah, baik dalam akhlak, ibadah, adat, maupun
syi’ar-syi’arnya. Seperti membuka wajah dan bertabarruj bagi wanita, tidak
berpakaian di bawah terik matahari pada waktu ihram sehingga dia meminta-minta
pakaian. Hal ini seperti yang dilakukan oleh orang-orang Rafidlah zaman
sekarang ini. Semua ini merupakan perbuatan jahiliyah dan amalan orang-orang
musyrik. Demikian juga bertelanjang (tidak memakai pakaian, yakni menampakkan
aurat, baik keseluruhan maupun sebagian saja), fanatik kebangsaan, berbangga-bangga
dengan kebangsawanan dan mencela nasab, meratapi mayat dan meminta hujan kepada
bintang-bintang (yakni berpendapat bahwa hujan turun karena musim dan bukan
karena rahmat Allah, pent.). Nabi telah membantah dan membatalkan semua yang
berbau jahiliyah dengan Islam, baik pahamnya, kebudayaannya, atau taklidnya
(ikut-ikutan tanpa ilmu), peraturan dan perundangannya, iklan-iklan dan
propagandapropagandanya.
Golongan Kedelapan: Setan
Golongan lainnya yang terlarang
untuk dijadikan figur peniruan (tasyabbuh) adalah setan. Nabi telah menerangkan
perbuatan-perbuatan setan itu dan kita dilarang menirunya. Seperti, makan dan
minum dengan kiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: Bahwa Nabi
bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri dan jangan pula minum
dengannya (tangan kiri).
Sesungguhnya setan makan dengan
tangan kirinya dan minum dengannya (tangan kiri pula).”[7]
Tetapi sayangnya, perbuatan ini banyak dilakukan di kalangan kaum muslimin
dengan menganggap bahwa perbuatan itu adalah perbuatan sepele, atau memang
karena ketakabburannya terhadap kebenaran, serta iman meniru-niru auliya’u
setan (teman-teman setan) dari golongan orang-orang kafir dan fasik.
Golongan Kesembilan: Orang-orang
Badui yang Tidak Sempurna Agamanya
Mereka adalah orang-orang Badui
(Arab) yang jahil. Banyak orang-orang Arab yang memakai hukum
perundang-undangannya berdasar adat dan taklid (mengikuti nenek moyang, ed.),
tidak berdasarkan Islam sama sekali. Semuanya itu merupakan warisan jahiliyah,
bahkan ada orang-orang Badui yang fanatic terhadap adat-istiadat dan
kebudayaannya, doktrin-doktrin hari-hari besar, taklid, serta berbagai atribut
lainnya meskipun bertentangan dengan syari’at Islam.
Di antaranya, fanatik jahiliyah
(kebulatan tekad untuk mempertahankan kejahiliyahan), membangga-banggakan
kebangsawanan, mencela nasab, menamakan maghrib dengan isya dan menamakan isya
dengan al-atamah (kegelapan malam), bersumpah untuk thalak, menggantungkan
thalak, tidak menikah kecuali dengan anak pamannya, dan adat-adat jahiliyah
lainnya.
Dikutip dari
www.perpustakaan-islam.com
[1]
Sebagian pakaian yang merupakan pakaian khas orang kafir adalah pantalon. Oleh
karena itu tidak boleh memakainya di negeri-negeri muslimin, walaupun banyak
dipakai oleh orang yang serba kebarat-baratan dan inilah yang banyak menimpa di
sebagian negeri-negeri muslimin. Akan tetapi, ibrah (contoh pelajaran) harus
diambil dari orang-orang yang istiqamah, orang-orang yang faqih dalam agama,
bukan dari banyaknya orang yang memakai, karena pantalon yang ketat menampakkan
bentuk aurat. Sebagian lagi ciri khas orang kafir, contohnya topi Yahudi dan
lambang salib milik orang-orang Nasrani.
[2]
Sunan Baihaqi juz IX hal. 234.
[3]
Lihat Al-Mushannif oleh Ibnu Abi Syaibah juz I hal. 309, dan Iqtidla Shirathal
Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah juz I hal. 344.
[4]
Dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, hadits no. 4049. Dan
Nasa’i juz VIII hal. 143, Imam Ahmad juz IV hal. 134. Dan lihat Iqtidla
Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah juz I hal. 304.
[5]
Idem
[6]
Lihat Shahih Muslim hadits no. 413, Sunan Abu Dawud hadits no. 602, 606, 5230,
Ibnu Majah hadits no. 1240 dan Musnad Ahmad juz V hal. 253, 256.
[7]
HR. Muslim hadits no. 2019.
