I. Iftiraq (Memisahkan
Diri dari Jama’ah Ahlu Sunnah)
Masalah pertama yang
secara tegas dilarang oleh Nabi atau secara syar’I dari sikap tasyabbuh
terhadap orang-orang kafir adalah iftiraq fi dien (berpecah belah dalam agama).
Masalah ini banyak dinyatakan alam Al-Quranul Karim dan dalam As-Sunnah yang
tsabit dan shahih.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan
berselisih setelah datang kebenaran kepada mereka.” (QS. Ali Imran: 105).
Kemudian dihubungkan dengan pernyataan Nabi tentang akan berpecah-belahnya umat
ini: “Orang-orang yahudi terpecah menjadi 71 firqah, dan orang-orang Nasrani
terpecah menjadi 72 firqah, sedangkan umat ini akan terpecah menjadi 73
firqah.”
II. Membuat Bangunan di
Atas Kubur, Menjdikannya Masjid dan Diibadahi, serta Menggantung Gambar
Beberapa masalah ini
banyak dinyatakan dalam berbagai nash di antaranya sebagai berikut:
• Dari Ali ra. berkata:
“Rasulullah memerintahkan kepadaku supaya jangan membiarkan satu kuburan pun
yang dimuliakan kecuali engkau ratakan, dan jangan membiarkan satu arca pun
kecuali engkau hancurkan.” [1]
• Dan diriwayatkan oleh
Ibnu Abi ‘Ashim dengan sanad yang shahih: Dari Mu’awiyah ra. berkata:
“Sesungguhnya meratakan kubur itu merupakan sunnah, dan orang-orang Yahudi dan
Nasrani telah meninggikannya, maka jangan bertasyabbuh dengan mereka.” [2]
Yakni membuat bangunan
di atas kubur. Bala ini –yakni meninggikan kubur itu sendiri—merupakan bala
paling besar yang menimpa kaum muslimin di segala penjuru bumi sekarang ini.
Oleh karena itu sungguh benar sabda Nabi : “Pastilah kalian akan melakukan cara
orang-orang sebelummu.”
Selain itu ada pula
yang menjadikan kubur para nabi sebagai masjid. Arti menjadikan kubur para nabi
sebagai masjid adalah membuat bangunan di atasnya (yang berupa masjid atau
bangunan lainnya, ed.) kemudian dipakai untuk shalat.
Dengan meniru perbuatan
tersebut, maka dibangunlah juga kuburan orangorang shalih di masjid walaupun
setelah dibangunnya masjid itu. Semua ini termasuk dalam larangan. Termasuk
yang dilarang adalah menjenguk atau menziarahi kubur dengan tujuan berdoa di
sana, atau berdoa kepada mayat, atau dalam rangka mendekatkan diri (taqarrub)
kepadanya. Semua itu adalah perbuatan yang biasa dilakukan orang-orang Yahudi
dan Nasrani, padahal Nabi telah memperingatkan tentang hal itu dengan
peringatan yang sangat keras.
Juga, seperti yang
diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah lima puluh hari sebelum beliau wafat
bersabda: “Aku berlepas diri kepada Allah kalau sampai dijadikan sebagai khalil
(teman, kekasih), karena Allah telah menjadikanku sebagai kekasih-Nya seperti
menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Kalau seandainya aku dibolehkan mengambil
orang sebagai kekasih (khalil) pasti aku jadikan Abu Bakar sebagai khalilku.
Waspadalah, sesungguhnya orang-orang sebelummu telah menjadikan kubur para nabi
mereka sebagai masjid, dan aku melarang kalian dari berbuat yang demikian itu.”[3]
Dalam Shahihain
(Bukhari dan Muslim), Nabi pernah bersabda: “Celakalah orang-orang Yahudi, yang
telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” [4]
Dalam lafadz Muslim: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena
mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” [5]
Dalam Shahihain: Dari
A’isyah dan Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: ketika Rasulullah tertimpa
sakit sampai wafatnya,beliau menutupkan selimut ke wajahnya, dan ketika beliau
merasa penuh dengannya maka disingkapnya dari wajah beliau, dan beliau bersabda
sedang ia dalam keadaan demikian itu: “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan
Nasrani yang menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” Beliau
memperingatkan atas apa yang telah mereka perbuat. [6]
Dalam riwayat lain Nabi
bersabda mengomentari kisah Ummu Salamah dan Ummu Habibah ketika mereka melihat
gereja yang sangat indah dengan dihiasi gambar-gambar di dalamnya, maka
bersabda Nabi : “Mereka adalah kaum yang apabila meninggal seorang yang shalih
atau laki-laki yang shalih, dibangunlah di atas kubur mereka sebuah tempat
peribadatan dan mereka hiasi dengan gambar-gambar sang mayat tersebut. Mereka
adalah seburuk-buruk makhluk di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla.”[7]
Masalah itulah yang merupakan
ujian yang paling berat bagi muslimin zaman sekarang ini.
III. Fitnah Wanita
Masalah yang paling
dahsyat dan paling berbahaya dari tasyabbuh yang menimpa kaum muslimin adalah
fitnah wanita. Masalah ini merupakan hasil rekayasa orang-orang kafir.
Maksud dengan fitnah
wanita adalah keluarnya mereka dari tempat tinggalnya (rumah) tanpa memakai
hijab (jilbab) dan mencampakkan rasa malunya sehinnga menjadikan fitnah di
kalangan laki-laki. Dikhususkannya wanita dalam hal ini, karena:
1. Wanita sangat mendambakan
kemegahan dunia.
2. Wanita dapat menarik
laki-laki kepada ketaklidan (hal yang bisa menjadikan mengikuti dengan begitu
saja) serta merupakan salah satu perantara hingga terjadi yang demikian itu.
3. Wanita diciptakan
dengan daya pikat yang hebat terhadap laki-laki, terutama dengan rayuannya.
Demiian pula laki-laki dijadikan cenderung kepada wanita jika mereka berpapasan
dengan tanpa memakai hijab dan tanpa diiringi rasa malu.
Dari banyak kasus
tasyabbuh terhadap Ahli Kitab dan orang-orang kafir, baik dalam adat-istiadat,
akhlak, hari-hari besar dan perayaan-perayaannya, yang pertama kali terjerat
adalah wanita. Kemudian, diikuti dengan para orang tua dan orang-orang jahil.
Sayangnya gejala ini
--yakni fitnah wanita-- sudah menjamur di kalangan kaum muslimin di zaman
sekarang ini. Padahal Nabi telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya:
“Waspadalah terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang
menimpa Bani Israil adalah karena wanita.” [8]
Yakni, jika wanita
dijadikan panutan, karena hubungan laki-laki dengan wanita harus seperti yang
telah digariskan dalam ketentuan-ketentuan Allah Ta’ala.[9]
Dan, bila seorang wanita mulai meninggalkan rasa malu dan menanggalkan hijab,
maka sesungguhnya hal itu adalah salah satu jalur terjadinya fitnah. Dan,
sebagian besar umat jika telah terjebak dalam perangai ini, maka jadilah mereka
umat yang tidak beruntung diennya dan akan dikuasai oleh fitnah.
IV. Tidak Menyemir
Rambut yang Beruban
Sebagian dari yang
dilarang Nabi dalam bertasyabbuh dengan orangorang kafir adalah membiarkan
rambut beruban dan tidak disemir. Perbuatan semacam itu adalah menyerupai
orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Seperti yang termaktub
dalam Shahihain: Dari Abu Hurairah ra. berkata: bersabda Rasulullah :
”Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka
selisihilah mereka.”[10] Dengan
syarat tidak menyemirnya dengan warna hitam seperti yang dinyatakan dalam
nash-nash lainnya.
V. Memotong Jenggot dan
Memelihara Kumis
Perbuatan demikian itu
menjadikan mereka tasyabbuh terhadap orangorang musyrik, Majusi, Yahudi, dan
Nasrani. Seperti yang banyak dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi tentang
keharusan memelihara jenggot dan memotong kumis. Dan, yang menjadi sebab,
menurut Nabi adalah untuk membedakan dari orang-orang musyrik dan Majusi.
Bersabda beliau : “Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan
panjangkanlah jenggot.” [11]
Dalam riwayat lain
seperti yang termaktub dalam hadits Muslim juga: “Potonglah kumis dan
panjangkanlah jenggot. Selisihilah dengan orang-orang Majusi.”[12]
VI. Menanggalkan Sepatu
atau Khuf Ketika Shalat
Termasuk yang dilarang
Nabi karena menyerupai orang-orang kafir dan merupakan ciri khas orang-orang
Yahudi adalah tidak mengenakan sepatu ataupun khuf (sepatu dari kulit yang
menutup mata kaki) dalam shalat, padahal telah ada larangan melepas sepatu
ketika shalat. Hal itu merupakan sesuatu yang lazim agar berbeda dengan
orang-orang Yahudi selama tidak menimbulkan kekhawatiran tidak menimbulkan
penyakit.
Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Hakim, kemudian dishahihkannya, serta disetujui Adz-Dzahabi; bersabda
Nabi : “Selisihilah orang-orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat atas
sepatu mereka dan tidak pula atas khufkhuf mereka.”[13]
Hal ini banyak menimpa orang-orang yang jahil (bodoh) dan para ahli bid’ah
dengan mengingkari perbuatan sunnah tersebut.
Sedangkan, shalat
dengan memakai sepatu di kalangan ahli ilmu merupakan sesuatu yang sangat
dianjurkan, tetapi jika masjidnya memakai karpet atau permadani maka tidak
disyari’atkan shalat dengan bersepatu. Adapun Nabi shalat memakai sepatu
disebabkan beliau shalat di atas tanah, atau dengan kata lain bahwa lantai
masjid beliau pada waktu itu belum menggunakan permadani atau karpet. Oleh
karena itu kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga dan menjalankan sunnah,
jika di tempat shalat yang tidak menggunakan karpet atau permadani, maka berusahalah
shalat dengan tetap memakai sepatu sebagai pengejawantahan perintah Nabi .
Meskipun, hal tersebut tidak secara terus menerus diamalkan, karena yang
demikian itu tidak dicontohkan para pendahulu kita (Salafush Shalih).
VII. Membeda-bedakan
Kelas
Yakni membeda-bedakan
dalam hak dan kewajiban serta dalam memberi imbalan (balasan) atau hukuman
(pidana) di dalam sistem perundang-undangan antara orang-orang yang terhormat
dengan orang-orang yang lemah, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Seperti yang dinyatakan
dalam Shahihain tentang kisah syafa’at Usamah bin Zaid ra. yang mengeluh
tentang besi yang hilang karena dicuri, Nabi bersabda: “Wahai Usamah, apakah
kau mau minta dispensasi atas hukuman Allah? Celakanya Bani Israil lantaran
jika orang-orang bangsawan (penguasa) mencuri dibiarkan, tetapi jika
orang-orang lemah mencuri maka ditegakkan atasnya hukuman. Demi yang jiwaku di
tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri pasti aku potong
tangannya.”[14]
VIII. Menutup Mulut dan
Memakai Baju Hanya Pada Satu Pundak Ketika
Shalat Salah satu
perbuatan bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir yang dilarang adalah memakai
baju atau kain di satu pundak saja (sadl) dan tidak menutupkan di pundak
lainnya, dan menutupi mulutnya dengan kain (at-talatsum) ketika shalat. Karena,
yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang Yahudi.
Seperti yang telah
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Imam Ahmad, dan Hakim, dann dinyatakan
menurut syarat Shahihain (Bukhari dan Muslim), bahwa Rasulullah bersabda:
“Terlarang mengenakan baju atau kain hanya di satu pundak (sadl) dan menutupi
mulutnya ketika shalat.”[15]
Sebagian sahabat menyatakan bahwa sebabnya adalah karena yang demikian itu
merupakan perbuatan orang-orang Yahudi.
IX. Bertabarruj,
Menampakkan Wajah, dan Keluarnya Wanita Tanpa
Kepentingan Syar’I Sebagian
tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan orang-orang jahiliyah bertabarruj
(menampakkan aurat kepada lelaki bukan mahramnya), menampakkan wajahnya, dan
keluarnya wanita dari rumah tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syar’i.
Allah berfirman: “Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan berperilaku
seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33). Berkata Ibnu Mas’ud
ra.: “Janganlah menampakkan aurat dan janganlah mengikuti jejak orang-orang
musyrik.”[16]
X. Ikhtishar Dalam
Shalat
Yang dimaksud dengan
ikhtishar dalam shalat yakni meletakkan tangan di atas lambung, karena sunnah
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada waktu shalat adalah di atas
dada bukan di atas lambung. Oleh karena itu meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri di atas lambung pada waktu shalat merupakan perbuatan terlarang,
karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi.
Seperti yang dinyatakan
A’isyah ra. bahwa dia membenci berikhtishar dalam shalat. Katanya: “Jangan
menyerupai orang-orang Yahudi!” Dan katanya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi
mengerjakan yang demikian itu.”[17]
XI. Perayaan, Pesta,
dan Memasang Umbul-umbul
Seperti telah diketahui
bahwa tidak disyari’atkan berhari raya kecuali Idul Adha dan Idul Fitri.
Sesungguhnya memperbanyak hari besar merupakan ajaran agama Ahli Kitab,
orang-orang kafir, musyrikin, Majusi, dan orang-orang jahiliyah. Nabi telah
melarang kaum muslimin merayakan lebih dari dua hari raya itu (Idul Adha dan
Idul Fitri).
Allah Ta’ala telah
berfirman tentang sifat-sifat ‘ibadurrahman: “Dan orangorang yang tidak menjadi
saksi perkara-perkara yang sia-sia.” (QS. Al-Furqan: 72).
Kalangan mufassir
berkata, bahwa yang dimaksud dengan al-zuur di sini adalah hari-hari besar atau
perayaan-perayaan kaum musyrik dan kafir. Hari-hari besar merupakan perkara
syar’i dan termasuk ibadah, maka tidak boleh dikerjakan kecuali ada dalil yang
menunjukkannya (atas tauqifiyah).[18]
Perkara tersebut adalah
perkara ibadah, maka tidak boleh ditambah-tambah ataupun dikurangi dari apa
yang telah disyari’atkan Nabi . Oleh karena itu tidak dibolehkan siapa pun
untuk menambah satu hari raya saja, walaupun yang semisal. Karena, yang
demikian itu berarti telah membuat syari’at baru di samping syari’at Allah.
Demikian juga tidak boleh mengurangi Ied yang sudah disyari’atkan Allah, karena
yang demikian itu berarti juga telah membuat syari’at baru. Hal itu bisa
menyeret kepada kekufuran. Maka, Rasulullah melarang penduduk Madinah
menghidupkan hari-hari besar mereka ataupun sejarah kebudayaan tradisionalnya.
Seperti yang
diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’I dengan sanad yang shahih dengan
syarat Muslim: Rasulullah tiba di Madinah, ketika itu mereka mempunyai dua hari
raya dan mereka bersuka ria pada kedua hari itu. Maka, beliau bertanya: “Dua
hari raya apa ini?” Mereka menjawab: “Dua hari di mana kita bersuka ria di masa
jahiliyah.” Maka Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan
untukmu dua hari raya yang lebih baik daripada itu, yakni Idul Adha dan Idul
Fitri.”[19]
Umar bin Khattab ra.
pernah berkata: “Jauhilah musuh-musuh Allah dengan menjauhi (tidak merayakan)
hari-hari besar mereka.”[20]
Karena Ied (hari raya)
merupakan ketetapan syari’at maka tidak boleh ditambah-tambah ataupun
dikurangi.
Seperti yang telah
dimaklumi di kalangan ahli ilmu bahwa ternasuk hari besar adalah semua
keramaian (perayaan) yang diadakan muslimin –dalam hal ini—pada waktu-waktu
tertentu secara berulang-ulang (rutin). Boleh jadi setiap bulan atau setiap
tahun atau setiap dua tahun atau setiap lima atau sepuluh tahun, baik sehari
atau seminggu berturut-turut. Prinsipnya, tradisi tersebut selalu dirayakan
oleh umat dalam jangka waktu tertentu, dan dengan cara (pola) tertentu. Semua
itu termasuk disebut Ied (hari raya), walaupun bukan termasuk hari raya resmi
atau hari raya yang telah disepakati.
Termasuk dalam hal ini
adalah yang sering disebut dengan hari besar nasional, ulang tahun pernikahan
(kawin emas, kawin perak di Jawa, misalnya), ulang tahun kelahiran, selamatan,
perayaan kelas, dan lain-lain hari besar.
Juga, di antaranya yang
disebut peringatan tujuh hari, seperti peringatan tujuh hatinya masjid, atau
tujuh hari dari bulan keempat. Jika tidak diubah-ubah harinya dari waktu ke
waktu (ketentuan waktunya tetap), maka hal itu termasuk hari raya. Aktivitas semacam
itu sudah melampaui batas bid’ah, hingga seandainya ada orang cerdik di suatu
masa, maka perkara ini akan dijadikan sebagai ketetapan syari’at. Dan, setiap
yang dianggap tradisi oleh umat, meskipun tidak disyari’atkan, maka perkara
tersebut akan dianggap seolah-olah telah disyari’atkan. Ya, setiap tradisi yang
diadakan oleh manusia padahal tidak ada tuntunan syar’inya, maka tradisi
tersebut akan dianggap sebagai suatu ketetapan syar’i. Entah itu tradisi
memperingati hari-hari besar yang diadakan dalam kurun waktu mingguan, bulanan,
tahunan, atau waktu-waktu khusus, atau perayaanperayaan lainnya.
Semua ini tidak
diragukan lagi di kalangan ahli ilmu dan orang-orang yang mengamalkan diennya
(Islam), bahwa perkara semacam itu termasuk perayaanperayaan terlarang.
XII. Meninggalkan Makan
Sahur
Hal ini sebagaimana
dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab. Mereka tidak pernah makan
sahur kalau akan berpuasa. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda:
“Perbedaan antara shaum kita dengan shaum Ahli Kitab adalah makan sahur.”[21]
Tetapi, sangat
disayangkan, kita lihat kaum muslimin di zaman sekarang ini terjebak dalam
larangan ini. Khususnya terhadap orang-orang yang suka tidak tidur hingga dekat
waktu sahur, tetapi kemudian mereka lalu tertidur ketika mendekati waktu sahur.
Tidak diragukan lagi, bahwa mereka telah meninggalkan makan sahur secara
sengaja. Ini tidak boleh, bahkan cara itu merupakan kebiasaan orang-orang
kafir, yakni cara orang-orang Yahudi.
Kalau ada yang mengatakan,
bahwa hal itu bukan merupakan dosa dan hanya sekedar tidak melaksanakan sunnah
Nabi , maka renungkanlah firman Allah Ta’ala ini: “Maka hendaklah orang-orang
yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan (fitnah) atau ditimpa
adzab yang pedih.” (QS. An-Nuur: 63)
XIII. Mengakhirkan
Berbuka
Sesungguhnya
menyegerakan berbuka merupakan sunnah dan akan dijadikan pembeda dengan
orang-orang Yahudi dan Nasrani. Seperti yang diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim,
dan dishahihkannya, bahwa Nabi bersabda: “Agama akan selalu tegak selama
manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani
mengakhirkannya.”[22]
Perangai ini banyak
menimpa di sebagian manusia, terutama dari kalangan kaum Rafidlah Syi’ah.
Sebab, kalangan ahlu bid’ah Syi’ah biasanya mengakhirkan waktu shalat maghrib,
yakni hingga tampaknya bintang-bintang. Oleh karena itu dengan sendirinya waktu
berbuka puasanya pun diakhirwaktukan.
Demikian juga kadang
menimpa di kalangan manusia yang terlalu berhatihati dan sok pandai dalam dien
(Islam). Mereka kadang-kadang tidak percaya pada para muadzin, bahkan tidak percaya
pada tenggelamnya matahari sehingga mereka mengakhirkan waktu berbuka dengan
suatu alasan, bahwa hal itu untuk berjagajaga. Ini adalah bisikan(was-was) dan
godaan dari setan, karena hal tersebut menyebabkan terjatuh pada larangan yakni
mengakhirkan berbuka, padahal menyegerakan berbuka itulah yang disunnahkan.
Seperti yang telah
dinyatakan dalam hadits, bahwa orang-orang Yahudi mengakhirkan maghrib hingga
keluar bintang-bintang, yakni hingga jelas gemerlapnya cahaya bintang-bintang
oleh mata. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dan dishahihkannya, demikian
juga Ibnu Majah dan Imam Admad dalam musnadnya, bahwa Nabi bersabda: “Umatku
akan selalu dalam fitrah selama tidak mengakhirkan maghrib sampai keluar
bintang-bintang.” [23] Ditafsirkan
dalam hadits lain bahwa yang demikian itu menyerupai Yahudi dan Nasrani.[24]
XIV. Mengasingkan
Wanita Haidl
Mengasingkan wanita
yang sedang menjalani haidl, baik dalam makanannya, pergaulannya, tempat
duduknya dalam rumah, merupakan perangai orang-orang Yahudi. Kebiasaan kaum
Yahudi jika ada wanita yang sedang haidl mereka asingkan lantas dipisahkan
makanannya dengan tempat duduknya di dalam rumah.
Padahal, Nabi telah
melarang: “Berbuatlah sesukamu kecuali menikah (yakni bersetubuh).”[25]
Hal itu ketika beliau ditanya oleh sebagian muslimin yang melihat perbuatan
orang-orang Yahudi di Madinah.
XV. Larangan Shalat
Ketika Matahari Terbit Atau Tenggelam
Adanya larangan
tersebut, sebab ketika matahari terbit atau tenggelam berada di antara dua
tanduk setan dan pada waktu itu pula orang-orang kafir bersujud. Nabi telah
memberi tahu tentang hal itu dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari ‘Amru
ibnu ‘Abasah ra. dalam sebuah hadits yang panjang. Di antaranya dikatakan:
“Shalatlah shubuh dan pendekkanlah hingga matahari terbit sampai naik.
Sesungguhnya ketika matahari terbit, hal demikian ada dalam keadaan di antara
dua tanduk setan dan ketika itu pula orang-orang kafir bersujud.”[26] Demikian
pula ketika tenggelamnya matahari.
XVI. Berdiri Memberi
Hormat
Dilarang berdiri kepada
seseorang sebagai penghormatan kepadanya, khususnya jika orang tersebut
mempunyai kedudukan atau kekuasaan dan termasuk dari kalangan pejabat tinggi.
Adanya larangan tersebut telah dinyatakan dalam nash yang banyak.
Termasuk di dalamnya
adalah larangan bagi jama’ah shalat untuk berdiri, padahal imam shalatnya
mengimami sambil duduk karena sedang sakit hingga tak memungkinkannya untuk
berdiri. Seperti yang dinyatakan Nabi , bahwa hendaklah para makmum shalat
jama’ah duduk sebagaimana dilakukan imam shalatnya, sebab dikhawatirkan timbul
seperti orang-orang ‘Ajam yang mengambil sikap berdiri ketika bersama para
pembesarnya. Rasulullah bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan Abu
Dawud dan Ibnu Majah: “Jika imam shalat dengan duduk maka shalatlah dengan
duduk, sedang bila imam shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan berdiri.
Dan, janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan orang-orang Persia terhadap
para pembesar mereka.”[27] Dalam
riwayat lain dikatakan: “Jangan mengagung-agungkanku sebagaimana orang-orang ‘Ajam mengagung-agungkan yang satu dengan
yang lainnya.” [28]
Dalam riwayat Muslim dikatakan: “Hampir saja kalian melakukan perbuatan
sebagaimana diperbuat oleh orang-orang Persia dan Romawi, mereka berdiri untuk
menghormat raja mereka, sedangkan raja-raja tesebut dalam keadaan duduk.”[29] Sabda
ini dinyatakan ketika para sahabat shalat dengan berdiri sedangkan Nabi shalat dengan
duduk karena sakit.
XVII. Meratapi Mayat
Menangisi mayat sambil
meratapi kemudian menyediakan suatu sarana agar orang lain melakukannya juga,
merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orangorang jahiliyah. Rasulullah pernah
bersabda dalam suatu hadits muttafaqun ‘alaihi: “Bukan dari golonganku
orang-orang yang memukul pipinya, menyobek kantung bajunya, dan menyeru dengan
seruan jahiliyah.” Perangai ini juga banyak menimpa kalangan muslimin sekarang
ini.
XVIII. Bangga dengan
Kebangsawanan, Mencela Nasab, dan Minta Hujan
Kepada Bintang-bintang Semua
ini merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah yang telah dilarang Nabi dengan
sabdanya: “Empat perkara yang masih dikerjakan umatku dan merupakan perbuatan
jahiliyah serta mereka tidak mau meninggalkannya yaitu: berbangga-bangga dengan
kebangsawanan, mencela nasab, minta hujan kepada bintang-bintang, dan menangisi
mayat sambil meratapi.”[30]
XIX. Fanatik Kesukuan,
Fanatik Madzab, dan Fanatik Kebangsaan
Fanatisme kesukuan,
fanatisme madzab, dan fanatisme kebangsaan serta segala bentuk ashabiyah atau
fanatisme kepada selain Islam. Tujuannya agar timbul rasa bangga dan ta’ashub
(membanggakan keturunan). Sesungguhnya semua perbuatan tersebut merupakan
perbuatan jahiliyah. Nabi telah bersabda dalam hadits shahih: “Bukan golonganku
orang-orang yang menyeru kepada ashabiyah, dan bukan golonganku orang yang
berperang karena ashabiyah, bukan golonganku orang-orang yang mati dalam
membela ashabiyah.” (HR. Abu Dawud dan Muslim dengan makna yang sama.)[31]
Masalah ashabiyah yang
telah dilarang Nabi merupakan masalah paling besar yang menimpa kaum muslimin
dahulu maupun sekarang. Dan, sebagian ashabiyah yang menimpa kaum muslimin
sekarang, yang merupakan fitnah dan penyebab pecah-belahnya umat adalah
fanatisme kesukuan dan fanatisme kebangsaan yang sempit (Chauvinisme).
Sehingga, menjadikan kaum muslimin bergolong-golongan dan mereka terpecah-belah
menjadi kelompok-kelompok. Semoga pembicaraan ini dapat menyadarkan kita betapa
besarnya pengaruh kesukuan ini bagi mewabahnya ashabiyah jahiliyah di kalangan
kaum muslimin, dan mengakibatkan bahu-membahunya orang-orang dzalim demi
kesukuan atau qaumiyah.[32]
Sedangkan, Nabi telah
memperingatkan hal ini dengan sabdanya: “Barangsiapa yang menolong kaumnya
dalam masalah yang tidak benar, maka dia seperti unta yang memakai mantel
kemudian diambil karena kesalahannya.”[33]
XX. Shaum Hanya di Hari
Kesepuluh Pada Bulan Muharram
Mengistimewakan hanya
di hari kesepuluh di Bulan Muharam, yakni dengan shaum asyura saja merupaka
perbuatan terlarang, sebab orang-orang Yahudi mengerjakan yang demikian itu.
Seperti yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad beliau, bahwa Nabi bersabda:
“Shaumlah di hari ‘Asyura’ dan selisihilah dalam hal ini orang-orang Yahudi,
(yakni dengan) bershaum satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.”[34]
XXI. Menyambung Rambut
Bagi Wanita
Yang dimaksud
menyambung rambut di sini adalah menyambung atau menambah rambut dengan rambut
palsu yang telah Allah ciptakan atas wanita itu (walaupun rambut asli, pent),
sebagaimana dilakukan orang-orang Yahudi.
Jika wanita mengubah
rambut aslinya (seperti menyambung dengan rambut palsu, ed.), maka sesungguhnya
dia tidak/bukan bentuk asli, dan telah melanggar batas ketentuan-ketentuan yang
dipahami para ahli ilmu (para ulama, ed.). Seperti yang diriwayatkan Bukhari
dan Muslim dari hadits Muawiyah ra. yang pernah berkata ketika mengisahkan
rambut yang disambung: “Sesungguhnya yang menyebabkan Bani Israil binasa adalah
karena mereka mengambil ini (rambut palsu) untuk wanita mereka.” [35]
“Aku tidak melihat seorang pun mengerjakannya kecuali orang-orang Yahudi.”[36]
XXII. Hati yang Keras
Kerasnya hati dan
ketidakkhusyu’an terhadap ayat-ayat Allah atau dalam berdzikir kepada-Nya
merupakan perangai orang-orang Yahudi yang dilarang Allah dalam firman-Nya:
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati-hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka),
dan janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya yang telah turun Al-Kitab
kepada mereka kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati-hati
mereka menjadi keras.” (QS. Al-Hadid: 16). Yang dimaksud orang-orang yang
diberi Al-Kitab adalah Yahudi dan Nasrani.
XXIII. Rahbaniyyah dan
Tasyabbuh Dalam Agama
Inilah perangai
terburuk orang-orang Nasrani yang telah mencapai tingkatan sebagai penyampai
ajaran agamanya (pastur) terhadap ketentuan yang tidak disyari’atkan Allah.
Baik dalam ibadah dari urusan dunia, menghilangkan usaha dalam pencarian rizki,
meniadakan jihad, dan meninggalkan atau melarang bepergian, mengharamkan yang
mudah atau meninggalkannya dengan suatu sangkaan bahwa hal itu merupakan
tuntunan agamanya.[37]
Atau, berlaku sok pandai
dalam agama sehingga menyimpang dari manhaj yang benar, yakni dienul Islam.
Adapun rahbaniyyah (kependetaan) merupakan perbuatan orang Nasrani. Allah telah
melarang yang demikian itu, begitu pula Rasulullah dengan sabdanya: “Jangan
berlebihan terhadap diri kalian, maka Allah akan memperlakukan secara
berlebihan pula terhadap kalian. Sesungguhnya telah ada suatu kaum yang
terlampau berlebihan terhadap diri mereka, maka Allah memperlakukan secara
berlebihan pula terhadap mereka. Maka, itulah sisa-sisa mereka di pertapaan dan
kehidupan rahbaniyyah yang mereka ada-adakan, padahal tidak kami perintahkan.”[38]
Dikutip dari
www.perpustakaan-islam.com
[1]
Hadits shahih diriwayatkan Muslim hadits no. 969.
[2]
Iqtidla Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah juz I hal. 342.
[3]
Shahih Muslim hadits no. 532.
[4]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 437.
[5]
Shahih Muslim hadits no. 530.
[6]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 435, 436, dan Muslim hadits no.531.
[7]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no.435, 436, dan Shahih Muslim hadits
no.531.
[8]
Shahih Muslim hadits no. 2742.
[9] Memuliakan wanita adalah
perintah syar’i, tetapi bukan dengan mentaati mereka dalam kemaksiatan, dan
tidak boleh membiarkan mereka menguasai rumah tangga atau menguasai laki-laki,
karena hal ini bertentangan dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[10]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3462, dan Shahih Muslim hadits no. 2103.
[11]
HR. Bukhari, Fathul Bari hadits no. 5893, dan Muslim hadits. No 29.
[12]
Shahih Muslim hadits no. 260.
[13]
HR. Abu Dawud hadits no. 652, dan Hakim dan dishahihkannya, serta disepakati
Adz-Dzahabi pada juz I hal. 260.
[14]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3475, dan Muslim hadits no. 1688.
[15]
Abu Dawud hadits no. 643, Tirmidzi hadits no. 378. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dan Hakim.
[16]
Iqtidla Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah juz I hal. 340.
[17]
Shahih Bukhari, Fathul Bari hadits no. 3458. Dan, dalam Mushannif Abdurrazzaq
hadits no. 3338, serta
Iqtidla Shirathal
Mustaqim juz I hal. 343-344.
[18]
Lihat kembali Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 328, 329.
[19]
Abu Dawud hadits no. 1134. Lihat Iqtidla Shirathal Mustaqim juz I hal. 432.
[20]
Sunanul Kubra oleh Baihaqi juz IX hal. 234. Lihat Kanzul Amal hadits no. 1732.
[21]
Shahih Muslim hadits no. 1096.
[22]
Abu Dawud hadits no. 2353, dan Ibnu Majah hadits no. 1698, Hakim juz I hal.
432, dan dishahihkannya dengan syarat Muslim.
[23]
Abu Dawud hadits no. 418, Ibnu Majah hadits no. 689, Ahmad juz II hal. 449, dan
Hakim menshahihkannya dengan syarat Muslim juz I hal. 190, 191.
[24]
Dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Iqtidla Shirathal Mustaqim juz I hal. 481,
Ahmad dalam Musnad-nya juz IV hal. 943, dan Ibnu Hatim dalam Murraasiil hadits
no. 121.
[25]
Shahih Muslim hadits no. 302.
[26]
Shahih Muslim hadits no. 832.
[27]
Abu Dawud hadits no. 602, Ibnu Majah hadits no. 1240.
[28]
Lihat Abu Dawud hadits no. 5230.
[29]
Shahih Muslim hadits no. 413.
[30]
Shahih Muslim hadits no. 935.
[31]
Lafadz ini oleh Abu Dawud hadits no. 5121, dan oleh Muslim dengan makna yang
sama, hadits no. 1848.
[32]
Maksud di sini adalah invasi Irak atas Kuwait di bawah bendera jahiliyah, dan
tidak ada tujuan lain kecuali mengokohkan fanatisme golongan, kesukuan dan para
pengikut hawa nafsu yang selalu berupaya memalingkan kepada ashabiyah.
[33]
Musnad Ahmad juz I hal. 241. Lihat Shahih Muslim hadits no. 1133.
[34]
Musnad Ahmad juz I hal. 241. Lihat Shahih Muslim hadits no. 1133.
[35]
Shahih Muslim hadits no. 2742.
[36]
Lihat Iqtidla Shirathal Mustaqim juz I hal. 253.
[37]
Kalau kita melihat gambaran dalam sistem kerahiban, mereka biasanya
meninggalkan hal-hal yang mubah dengan tujuan untuk mengamalkan agamanya,
seperti tidak boleh memakai sepatu, tidak boleh mengendarai mobil, tidak mau
beristri, atau tidak mau menggunakan prasarana dan alat-alat yang dibolehkan.
Wallahu a’lam.
[38] Abu Dawud hadits no. 4904
