Penulis : Syaikh Hamid bin Abdullah Al-Aly
Penerjemah : Ust. Ahmad
Salim
Ulil amri yang wajib ditaati adalah orang yang –mampu- memegang/mengatur/menjaga/memelihara urusan 'agama' kaum muslimin, sebab agama ini adalah urusan kaum muslimin dan bukan urusan selain agama mereka, dengan agama itulah mereka menjadi ummat yang satu, memiliki kepribadian dan berkedudukan tinggi lagi berperadaban serta eksistensi politik ummat didapatkan.
Adapun
orang yang berpaling kepada urusan yang lain-sebagaimana halnya berhukum dengan
sistem perundang-undangan sekuler, dengan sistem demokrasi liberal Barat,
pemikiran kebangsaan yg bersifat sosialis,atau selain itu yang berasal dari
luar 'sistem islam yang diambil dari syariat Alláh ta'álá ' - maka dia itu ulil
amri mereka, bukan ulil amri kaum muslimin, dia tergolong dalam firman Alláh
ta'álá:
ومن يشاقق الرسول من
بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم،وساءت مصيرا (النساء
:١١٥(
"Barangsiapa
menentang Rasul setelah petunjuk itu
jelas baginya,dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin,maka
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg diikutinya;dan Kami masukkan ia
ke dalam jahannam,dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-nisá
:115)
Maka
bagaimana mungkin ia disebut ulil amri kaum muslimin, sedangkan ia berpegang
kepada urusan lain (sistem/aturan/jalan di luar Islam )?
Oleh
karena itu, telah disebutkan dalam nash-nash tentang kepemimpinan, ulil amri
yang harus ditaati adalah dengan syarat
iqómatuddín[2]
(menegakkan agama/menerapkan hukum Allah)sebagaimana dalam hadits riwayat
Muslim :
إِنْ أُمِّرَ عليكم عَبْدٌ مُجَدَّعٌ يَقُوْدُكُمْ بِكِتابِ اللّٰهِ فَاسْمَعُوْا
لَهُ وأَطِيْعُوْا
("Jika
kalian diperintah oleh seorang budak
pesek yang memimpin kalian dengan kitab
Alláh, maka dengar dan taatlah")
Hadits
riwayat Bukhori:
إنَّ هذا الأَمْرَ فِيْ
قُريشٍ، لا يُعادِيْهِمْ أَحَدٌ إلاّ كَبَّهُ اللّٰهُ في النَّارِ عَلَى وَجْهِهِ،ما
أَقامُوا الدِّيْنَ.
"Sesungguhnya
urusan (kepemimpinan/imaroh/khilafah[3])
ini terletak di pundak orang-orang Quraisy-tidak ada yang memusuhi mereka
kecuali Allah telungkupkan wajahnya ke dalam neraka- selama mereka menegakkan
agama (iqómatuddín) ".
Telah
disebutkan bahwa sesungguhnya berhukum itu adalah dengan kitabulláh,yakni
melaksanakan syarí'ah, demikianlah iqómatuddín, ia merupakan syarat akan
sah/benarnya pemerintahan mereka, ummat wajib taat kepada mereka.
Telah
disebutkan dalam hadits-hadits yg menjelaskan-bahwa jika terjadi seorang waliyyul amri[4]
menzholimi rakyatnya, namun tidak sampai pada kekufuran yang nyata, yakni tidak
sampai mengingkari syarí'ah, tidak melepas tahakum(berhukum) kepadanya, tidak meninggalkan kewajiban
iqómatuddín, dan ia zholim hanya pada
urusan dunia mereka-atau sebagaimana disebut dalam hadits-hadits "أثرة"[5]-maka
rakyat tidak boleh merebut kekuasaannya, agar tidak mengakibatkan runtuhnya
persatuan ummat, karena persatuan ummat lebih utama dibanding menghentikan
kezholiman penguasa.
Sebagaimana
dalam Shohíh Muslim,dari hadits Junádah bin Abú Umayyah:
" Kami masuk menemui 'Ubádah bin Shámit
sedangkan ia dalam kondisi sakit,lalu kami berkata: ' ceritakan kepada kami-
semoga Allah memperbaiki urusanmu -mengenai sebuah hadits yang dengannya Allah
memberi manfaat,yang engkau dengar dari Rasúlulláh صلى اللّٰه عليه وسلم ' .'Ubadah menjawab: 'Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم memanggil kami, lalu kami bersumpah-setia(berbai'ah) kepada
beliau,yang mana diantara sifat sumpah-setia yang diambil atas kami adalah agar
kami bersumpah-setia untuk mendengar dan taat,baik dalam kondisi suka ataupun
benci,dalam kesulitan ataupun kemudahan, meskipun mengalahkan ego/kepentingan
kami, kami tidak akan merebut kekuasaan dari pemiliknya' ;kemudian Rasul
berkata: 'kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata, dengan itu kalian
memiliki alasan yang kuat di hadapan Allah '
"
Jika
pada sebuah otoritas kekuasaan telah nampak kekufuran yang nyata, maka ia
merupakan otoritas kafir,tidak ada ketaatan kepadanya, wajib dihentikan dengan
kekuatan; jika kaum muslimin dalam kondisi tidak mampu,maka wajib melakukan
persiapan(i'dád). Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam qs.at-taubah:46 :
ولو أرادوا الخروج لأعدوا
له عدة..
("Jika
mereka hendak keluar [berjihad],pasti mereka melakukan persiapan.." ).
Diantara
bentuk persiapan (إعداد) adalah: mengembalikan kaum muslimin
kepada agamanya dengan da'wah islamiyyah, menyiapkan bibit kepemimpinan Islam yang
akan mengurus ummat hingga menghasilkan
eksistensi ummat secara politis yang
dengannya bisa merealisasikan kemenangan agamanya di muka bumi, menegakkan
syariat Islam, membawa eksistensi ummat
kepada dunia internasional dengan
jihad. Diantara bentuk persiapan adalah mengarahkan ummat ke medan-medan jihad,
dimana Allah memberikan celupan kepada para tentara-Nya dengan celupan al-haq
disertai kekuatan yang dengan mereka musuh-musuh ummat dipukul mundur, manakala
tentara-tentara Islam dikonsentrasikan dan dikerahkan.
Adapun
hukum-hukum dan perundang-undangan yang ada yang dengan itu diperoleh
kamaslahatan jamaah, yakni jamaah kaum muslimin,tetapi perundang-undangan itu mengharuskan kepatuhan jamaah kepadanya -hingga-
walaupun sang penguasa itu kafir, demi memperoleh kemaslahatan jama'ah dan
terbiasa memanfaatkan hal itu (dengan anggapan) bukan karena mentaati orang
kafir; maka mereka tidak boleh taat kepadanya, menghormatinya, ataupun
memuliakannya;akan tetapi harus ditegakkan pedang terhadapnya jika mampu. Hal
itu sebagaimana telah disebut oleh para ulama bahwa sesungguhnya kaum muslimin
yang berada di bawah kekuasaan kaum kuffár, mereka berbalik menjadi qodhi yang
memutuskan perkara kaum muslimin,menjadi wakil jamaah,bukan menjadi wakil
penguasa.
Adapun
aturan-aturan yang khusus,maka setiap orang hendaknya memperhatikan
kemaslahatan untuk dirinya sendiri, ia tidak wajib taat kepada penguasa kafir, akan
tetapi wajib bagi seorang muslim untuk berlepas diri(baráah) dan dari ketaatan
kepadanya ,sebab beri'tikad[6]
taat kepadanya karena dia adalah penguasanya adalah kesalahan, beragama dengan
cara demikian terkadang menyebabkan kufur. Walláhu a'lam.
***
Adapun
mengenai hadits Hudzaifah, jika berbagai riwayat dikumpulkan maka akan menjadi
jelas maknanya, bahwa akan tiba masanya zaman perpecahan,kejelasan sifat-sifat
mereka dengan sifat-sifat yang disebut-sebut antar umat Islam; lalu Hudzaifah
bertanya pada Rasul: "Jika saya mengalami jaman perpecahan ini,apa yang
harus saya lakukan?" Beliau menjawab:"Berpegang erat terhadap imam
kaum muslimin",sebagaimana dalam riwayat lain:"Tetap pada jamaah kaum
muslimin dan imam mereka" ,lalu saya berkata:"Jika tidak kudapati
jamaah kaum muslimin dan imamnya?" , beliau berkata:"Tinggalkan semua
firqoh/golongan walaupun kamu sampai harus menggigit akar pohon sampai maut
menjemputmu dan engkau tetap dalam kondisi demikian".
Maka
ini menafsirkan hal di atas dan memperjelas maknanya.
Adapun
orang-orang yang mengatakan kepada kaum muslimin agar pasrah saja dan tunduk
kepada setiap orang yang menguasai mereka -hingga- meskipun syetan berjasad
manusia, sesungguhnya yang mereka kehendaki adalah semata-mata hancurnya Islam
secara total. Sungguh mereka telah membuat kesalahan dalam memahami suatu
hadits, namun meninggalkan dalil-dalil qoth'i dengan banyak nash[7]
dan tak terhitung jumlahnya,
sesungguhnya Allah ta'ala telah mewajibkan ummat ini agar membentuk
imamah(kepemimpinan Islam) yang berhukum dengan syarí'ah dan berjihad
meninggikan kalimat Allah ta'ala; maka bagaimana mungkin diperintah untuk
mentaati para syetan?
Sesungguhnya
imamah[8]
itu menjadikan ummat Islam sebagai ummat terbaik yang ditampilkan untuk manusia
karena mereka memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar,
berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad; itu semua bisa dijalankan (secara
sempurna) hanya dalam sistem imamah[9]
yang syar'i yang dengannya didapatkan ummat dengan kepribadian yang beradab dan
membimbing ummat menuju kebahagiaan dan kemanusiaan.
Kami
katakan inilah sebaik-baik persangkaan
kepada mereka, ini semua mereka
dendangkan pada hari-hari ini, seputar: kerelaan terhadap penguasa thághút[10],melemahkan
manusia dengan mengatakan bahwa ridha terhadap thaghut[11]
merupakan dinul[12]
Islam, hingga menyeru agar tunduk patuh
kepada penguasa Salibis (si Paul) Bremer di Irak (semoga Allah memerangi
mereka), berdasarkan aturan Amerika salibis
di wilayah kita, semoga Allah menghinakan mereka. Saya katakan ini
sebaik-baik persangkaan kepada mereka,jika tidak -maka tidak ada kecurigaan
terhadap mereka kecuali mereka keluar sebagai lengan intelejen Amerika; Sebagaimana
mereka membuat malapetaka dengan memainkan gaya Qodiyaniah/Ahmadiyah pada masa
penjajahan Inggris(di India).
Diantara
hadits-hadits yang jelas menunjukkan
bahwa kekuasaan penguasa dalam Islam itu mengandung syarat yaitu hadits:
"Para
pemimpin itu dari Quraisy, penuhilah hak mereka, maka untuk kalian hak
lalian;(karakter mereka:) jika ada yang minta dikasihi-mereka mengasihi, jika
mereka memutuskan perkara-mereka berlaku adil, jika mereka berjanji- mereka menepati; Barangsiapa tidak
melaksanakan hal itu maka kepadanya akan datang laknat Allah,malaikat dan
manusia semuanya;Tidak akan diterima jaminan dan tebusan darinya." (HR
Ahmad dan Nasáí dari Anas rodhiyalláhu 'anhu).
Dan
hadits dari Ibnu Mas'úd rodhyalláhu 'anhu : "Akan ada sekelompok orang yg
mengatur urusan kalian, mereka memadamkan assunnah,mengamalkan bid'ah dan
mengakhirkan sholat". saya berkata: "Ya Rasúlalláh, apa yg harus saya
lakukan jika mendapati mereka?". Beliau berkata: "Engkau bertanya
padaku apa yang harus kamu lakukan
wahai Ibnu Ummi Abd?! TIDAK BOLEH TAAT
KEPADA ORANG YANG BERMAKSIAT KEPADA ALLAH"
"'. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Baihaqi dan Thabrani
dalam Al-kabír, dengan syarat Muslim).
Walláhu
a'lam.
*lafazh ulúl amri(أولو الآمر) ketika rofa' ,atau ulíl amri (أولي الأمر) ketika nashab atau jar.
terkadang
ada yang memakai kata: wulátul amri (ولاة الأمر). Adapun
orang Indonesia biasa dengan sebutan ulil amri.
*lafazh ulú (أولو)
atau ulí (أولي) adalah bentuk jama'(banyak) yang tidak
ada bentuk mufrod(tunggalnya). Dalam konteks ulil amri,bentuk tunggal yang
dipakai umumnya adalah: waliyyul amri (ولي الأمر), sedangkan bentuk jama' dari
waliyy(ولي) adalah awliyá(أولياء),
tapi jarang (mungkin tidak ada) ulama yang menyebut awliyául amri (أولياء الأمر). (-pent).
[1]
Pemimpin.
[2]
menegakkan agama/menerapkan hukum Allah.
[3]
Kepemimpinan yang satu.
[4]
Pemimpin/pemegang tampuk kepemimpinan.
[5]
Teks/nash.
[6]
Berniat.
[7]
Teks hadits.
[8] Satu
kepemimpinan.
[9]
Ibid.
[10]
Tirani.
[11]
Ibid.
[12]
Agama.
