Pertanyaan; Apakah diharuskan bagi imam untuk melakukan niat
menjadi imam? Jika seseorang masuk masjid kemudian didapatinya ada seseorang
yang shalat, apakah dia boleh bermakmum kepadanya? Apakah dibolehkan bermakmum
kepada orang yang masbuk ?
Jawaban; Disyariatkan bagi imam untuk niat menjadi imam,
berdasarkan hadits Rasulallah saw: "Sesungguhnya setiap perbuatan harus
dengan niat dan bagi setiap orang tergantung apa yang diniatkannya".
Jika seseorang masuk masjid dan ketinggalan shalat berjamaah
kemudian dia mendapati ada orang yang shalat sendirian, maka tidak mengapa
baginya untuk ikut shalat bersamanya menjadi makmum, bahkan hal tersebut lebih
utama berdasarkan hadits Rasulallah saw tatkala melihat seseorang yang masuk
masjid sedangkan shalat telah selesai "Adakah seseorang yang hendak
bersedekah dengan melakukan shalat bersamanya", dengan demikian semuanya
akan mendapatkan keutamaan berjamaah. Hal tersebut jika shalat telah
dilaksanakan. Adalah shahabat Mu'adz ra shalat Isya' bersama Rasulallah saw,
kemudian ketika kembali kepada kaumnya dia ikut melakukan shalat yang sama,
maka baginya hal itu adalah shalat sunah dan bagi mereka shalat fardhu dan
Rasulallah saw telah menyetujui hal tersebut.
Adapun terhadap makmum masbuq, maka tidak mengapa ikut
shalat bersamanya bagi yang ketingalan jamaah dengan harapan mendapatkan
keutamaan jamaah dan jika makmum masbuq itu menyelesaikan shalatnya, maka
makmumnya berdiri dan meneruskan shalat hingga selesai. Hal tersebut
berdasarkan umumnya dalil-dalil yang ada dan hukum ini berlaku umum untuk semua
shalat yang lima waktu, berdasarkan hadits Rasulallah saw terhadap Abu Dzar ra
tatkala diberitakan kepadanya tentang kedatangan beberapa orang pemimpin yang
menunda shalatnya, maka beliau bersabda: "Shalatlah pada waktunya, jika dapati mereka maka shalatlah bersama
mereka, maka bagimu hal itu adalah nafilah (sunnah) dan jangan engkau
mengatakan aku telah shalat maka aku tidak shalat".
