Larangan bertasyabbuh terhadap
hal yang bersifat umum ada empat perkara, yaitu:
Pertama: Masalah Aqidah
Perkara ini adalah perkara yang
paling besar dalam tasyabbuh. Bertasyabbuh dalam perkara ini hukumnya kufur dan
syirik. Seperti mensucikan orang-orang shalih, sharf yakni salah satu cara
beribadah kepada selain Allah.
Kemudian seperti mendakwahkan
“Anak” atau “Bapak” kepada Allah terhadap salah satu ciptaan-Nya. Hal itu
sebagaimana dakwahan orang-orang Nasrani yang mengatakan bahwa Al-Masih anak
Allah, atau seperti dakwahan orang-orang Yahudi bahwa Uzair anak Allah.
Demikian juga At-Tafarruq (berpecah-pecah) dalam agama (dien)[1],
berhukum atau menghukumi dengan undang-undang yang tidak diturunkan Allah. Dan
perkara-perkara lain yang dapat digolongkan dalam bentuk kekufuran dan
kemusyrikan sebab semua itu merupakan masalah aqidah.
Kedua: Hari Besar atau
Perayaan-perayaan
Hari-hari besar
(perayaan-perayaan) walau sebagian besar termasuk dalam perkara ibadah, tetapi
kadang-kadang ada beberapa bagian yang termasuk adatistiadat. Kecuali yang
dikhususkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang banyak, mengingat pentingnya
maka dikhususkan pelarangannya dengan alasan ada unsur tasyabbuh di dalamnya.
Ketiga: Masalah Ibadah
Khusus bagi kaum muslimin, bahwa
dalam satu tahun hanya ada dua hari raya saja. Adapaun hari-hari besar lainnya,
seperti Maulid Nabi, hari-hari besar, hari-hari besar nasional,
perayaan-perayaan rutin yang mengambil satu hari dalam setahun, satu kali dalam
sebulan, dua hari sekali atau seminggu penuh yang selalu diperingati masyarakat,
semua itu termasuk tasyabbuh sebagaimana yang dimaksud dalam nash-nash.
Seperti yang termaktub dalam
syari’at bahwa Nabi secara terperinci melarang bertasyabbuh dengan orang-orang
kafir dalam perkara peribadatan. Di antaranya, seperti mengakhirkan shalat
maghrib, meninggalkan makan sahur, mengakhirkan berbuka puasa, dan sebagainya
yang insyaallah akan kami perinci nanti.
Keempat: Masalah Tradisi, Akhlak
dan Tingkah Laku
Seperti pakaian, misalnya. Ini
dinamakan sebagai petunjuk lahiriah, petunjuk lahir tersebut diamati dari rupa,
bentuk, pola tingkah laku, dan akhlak. Telah dinyatakan pula secara nyata dan
jelas tentang keharaman bertasyabbuh dalam beberapa perkara, baik secara
keseluruhan maupun secara sebagiansebagian; Seperti larangan mencukur jenggot,
memakai bejana atau piring dari emas, memakai pakaian yang merupakan syi’arnya
orang-orang kafir, bertabarruj (menampakkan perhiasan tubuh pada lelaki yang
bukan mahram), ikhtilath (bergaul campur antar lawan jenis yang bukan mahram),
laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,
dan segala bentuk tradisi kafir lainnya.
Dikutip dari
www.perpustakaan-islam.com
[1]
Memisahkan diri dari kebenaran dan dari ahlus sunnah wal jama’ah. Tidak
termasuk dalam tafarruq bila berselisih dalam perkara-perkara ijtihadiah,
karena hal ini tidak akan sampai dalam derajat memecah-belah agama.
