Amr
bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Hal
itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia
mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan
seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat
Muttafaqun 'alaih)
Dan
dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda.
"Artinya
: Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar
berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau
menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan
kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua
hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan
wanita yang bukan mahromnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali
mengizinkan laki-laki yang bukan mahromnya menemuinya di rumah dan duduk
bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan
alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan
menghancurkan rumah tangga.
Yang
harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang
ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus
senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah.
Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan
mahromnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk
berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat
mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian
wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan mahromnya dengan
alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik
laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena
keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak
merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan
seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany
mentakhrij sebuah hadits.
"Artinya
Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam
kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita
melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki
berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia
mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang
seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan
bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan
syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri
Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat
terjadi haditsul ifki (berita bohong).
Disalin
dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka
Azzam - Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------
