Amr bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Wanita muslimah
hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan
baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, yang secara mutlak diperbolehkan bagi orang
laki-laki dan pada waktu-waktu tertentu disunnahkan.
Sedangkan bagi wanita
diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Apabila
salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya' -dalam sebuah riwayat
disebutkan : masjid- maka hendaklah dia memakai wangi-wangian pada malam
itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Juga sabdanya.
"Artinya : Setiap
wanita mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan
shalat Isya' bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
"Artinya : Setiap
wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu
kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina".
[Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414) Juga diriwayatkan
oleh Abu Dawud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui
Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, "maka hendaklah dia tidak memakai
wangi-wangian pada malam itu" secara jelas membolehkan wanita memakai
wangi-wangian di dalam rumah mereka selama baunya tidak tercium oleh laki-laki
yang bukan mahrom.
Dari Abu Sa'id
Al-Khudry Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
bersabda.
"Artinya : Mandi
pada hari jum'at wajib bagi setiap orang yang bermimpi, juga bersiwak, dan
memakai minyak wangi secukupnya".
Dari Zainab bin Abi
Salamah Radhiyallahu 'anha, dia menceritakan tentang hadits tiga orang ini.
Zainab binti Abi Salamah berkata.
Aku pernah mendatangi
Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pada saat
ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, lalu dia meminta diambilkan
minyak wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan
dan mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata : "Demi Allah, sebenarnya
aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Tidak
diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung
lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan
sepuluh hari".
Selanjutnya Zainab
berkata. "Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat
saudaranya meninggal. lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian
berkata : "Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi,
tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
bersabda.
"Artinya : Tidak
diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung
lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan
sepuluh hari".
Lebih lanjut Zainab
menceritakan : Dan aku juga pernah mendengar Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha
berkata. "Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam seraya bertutur. "Wahai Rasulullah, putriku telah ditinggal mati
suaminya dan ketika dia sakit mata, apakah boleh aku mencelakinya ?.
"Tidak", jawab Rasulullah. Ketika pertanyaan itu diulang sampai dua
tiga kali tetap dijawab tidak, oleh beliau. Kemudian beliau bersabda.
"Sesungguhnya hanya empat bulan sepuluh hari padahal dulu di masa
jahiliyah membuang kotoran unta (yakni membuang sial) hanya sesudah satu
tahun".
Hummaid berkata,
"Maka aku bertanya kepada Zainab bagaimana membuang kotoran unta sesudah
satu tahun itu ?. Zainab menjawab. "Seorang wanita apabila ditinggal mati
suaminya lalu ke sepen (gubug kecil di belakang rumah) dan memakai baju yang
paling buruk dan tidak boleh mengenakan wangi-wangian selama satu tahun, dan
sesudah satu tahun dibawakan kepadanya keledai atau kambing atau burung.
Kemudian dia bersihkan badannya dari semua kotoran dengan menggunakan binatang
tersebut dan jarang sekali binatang yang digunakan untuk membersihkan badannya
itu dapat hidup, yakni segera mati. Selanjutnya dia keluar dari sepen tersebut
lalu diberikan kotoran unta untuk dilemparkannya, lalu kembali seperti biasa
mengenakan wangi-wangian dan lain sebagainya".
Malik ditanya :
"Bagaimana cara membersihkan hal itu ?. Dia menjawab. "Mengusap-usapkan
badannya ke binatang itu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi].
Semua hadits di atas
secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian, tidak mutlak. Karena
seperti yang telah kami uraikan sebelumnya bahwa minyak wangi merupakan salah satu
perhiasan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
memerintahkan kaum wanita untuk tidak memperlihatkan perhiasan mereka kepada
laki-laki yang bukan mahromnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami, ayah mereka, ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada
Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung". [An-Nuur :
31]
Tidak diragukan lagi
bahwa minyak wangi merupakan salah satu macam dari perhiasan yang tidak
diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan muhrimnya,
sebagaimana telah ada larangan bagi wanita pergi ke masjid dengan memakai
minyak wangi. Dan ancaman bagi wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak
wangi supaya orang laki-laki mencium baunya sungguh sangat berat.
Sebagaimana yang
disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia
menceritakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Setiap
wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu
kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina".
[Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan
Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim
bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Oleh karena itu wanita
Muslimah diberikan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah dengan syarat
tidak tercium oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, karena wangi-wangian itu
dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka, selain karena wangi-wangi
itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan mamancingkan
timbulnya perzinaan.
Hal ini terlihat pada
apa yang dikandung dalam hadits berikut ini.
"Dari Anas bin
Malik Radhiyallahu anhu, sesungguhnya dia tidak pernah menolak minyak wangi.
Dan dia merasa yakin bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak
menolak minyak wangi". [Hadits Riwayat Bukhari]
Apabila seorang wanita
hendak pergi ke masjid atau untuk beberapa keperluan, maka hendaklah dia tidak
memakai minyak wangi. Dan apabila telah terlanjur mamakainya di rumah sedang
dia harus pergi ke suatu tempat maka dia harus membersihkan diri sehingga bau
minyak wangi itu tidak tercium". [Telah disebutkan dalam sebuah hadits
dha'if dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, dimana beliau bersabda: "Apabila seorang wanita akan pergi ke
masjid maka hendaklah dia mandi membersihkan diri dari minyak wangi seperti dia
mandi janabah". Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Shafwan
bin Salim, dari seorang yang dapat dipercaya, dari Abu Hurairah. Mengenai hal
ini penulis . 'Perawi hadist ini dari Abu Hurairah mubham (tidak jelas),
meskipun didukung oleh Shaewan bin Salim. Dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dalam bukunya Al-Musnad (11/297, 444,461) melalui Ashim bin Ubaidillah, dari
Ubaid Maula, dari Abu Hurairah. Ashim bin Ubaidillah adalah orang yang dha'if.
Dan seperti yang kami sebutkan, dia tidak dapat dijadikan pegangan dalam hadits
ini. Seperti yang diketahui, kebanyakan minyak wangi akan hilang dengan siraman
air, dan itu tidak lain kecuali dengan mandi].
Disalin dari buku 30
Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
--------------------------------------------------------------------------------
