Pada
suatu saat khalifah Umar bin Khathab berjalan kaki pulang dari Makkah ke
Madinah. Di tengah perjalanan, sahabat yang sangat popular dengan gelar
Al-Faruq itu mendapati seorang Yahudi sedang berjualan kuda. Barang dagangannya
tersisa satu. Umar kemudian membeli hewan itu.
Dalam
perjalanan ke Madinah, tiba-tiba kuda yang baru dibeli itu tidak bisa lari
kencang, bahkan tertatih-tatih. Ternyata, ketika diselidiki, salah satu kaki
kuda tersebut sakit, sehingga jalannya pincang. Umar jengkel dan merasa
dibohongi.
Umar
kembali menemui si Yahudi sambil menuntun kudanya. Kepada si Yahudi itu Umar
complain dan ingin mengembalikan kudanya. Tetapi, si Yahudi tidak mau kompromi.
Baginya barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. Karena sama-sama
bertahan dengan pendapatnya, keduanya sepakat membawa kasus ini ke meja hijau.
Hakim
setempat adalah Syuraih bin Al-Haris Al-Kindi. Banyak orang ingin menyaksikan
pengadilan ini karena salah satu pihak yang berperkara adalah pemimpin
tertinggi mereka, amirul mukminin. Tentu saja, antara Syuraih dan Umar sudah
saling kenal dan inilah yang membuat si Yahudi kecil hati.
Umar
maupun penjual kuda menceritakan masalah yang mereka perkarakan itu, sementara
Syuraih mendengarkan dengan seksama. Apa yang diputuskan hakim itu sungguh di
luar dugaan. Syuraih ternyata justru memenangkan si Yahudi.
Umar
tidak bisa berbuat apa-apa ketika Syuraih berkata, “Wahai amirul mukminin,
jikalau mau berkeras kepala mengembalikan kuda itu, anda harus mengembalikannya
dalam keadaan tidak cacat. Sebab, seperti itulah keadaanya ketika anda membeli.
Itu pun dengan catatan jika penjual kuda itu mau menerima pengembalian
tersebut. Sebab, anda tidak bisa komplain dengan alasan apa pun ketika anda
sudah berpisah dengan Yahudi penjual kuda ini. Bukankah rasul saw mengajarkan
bahwa memilih hanya bisa dilakukan jika antara penjual dan pembeli belum
berpisah?”
Akhirnya,
Umar pulang ke Madinah dengan menuntun kuda pincang. Ia tidak marah, karena apa
yang diputuskan Syuraih memang benar dan mencerminkan asas keadilan.
***
Ketika
Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, Syuraih menjadi hakim di Kufah. Suatu
kali, Ali melihat baju perangnya yang terbuat dari besi berada di tangan
seorang Yahudi. Ali mengatakan kepada si Yahudi bahwa baju itu miliknya, tetapi
klaim tersebut ditolak mentah-mentah. “Ini milikku, karena sudah berada di
tanganku.” Bantah si Yahudi.
Tetapi
Ali tetap pada pendiriannya. Mereka sepakat membawa sengketa baju besi tersebut
ke hakim Syuraih Al-Kindi. Di pengadilan, hakim Syuraih bertanya kepada
khalifah Ali, “Wahai amirul mukminin, apakah anda mempunyai dua orang saksi
yang bisa mendukung klaim anda bahwa baju besi ini benar-benar milik anda?”
“Tentu
saja aku punya.” Jawab Ali. Beliau pun mendatangkan putranya Hasan dan
pembantunya Qanbar.
Qanbar
bersaksi, “Benar wahai tuan hakim. Baju besi itu memang milik khalifah Ali.
Beliau sering memakainya dalam beberapa peperangan, khususnya di jaman
rasulullah saw masih hidup dulu.”
Kesaksian
Qanbar diterima oleh Syuraih. Akan tetapi, giliran Hasan bin Ali hendak
bersaksi Syuraih menolaknya mentah-mentah. “Aku tidak menerima kesaksian
Hasan.” Kata Syuraih.
“Mengapa
engkau menolak kesaksian Hasan, putraku, wahai tuan hakim? Apakah engkau
berpikir bahwa Hasan berbohong? Tidakkah kamu pernah mendengar sebuah riwayat
dari Umar bin Khaththab bahwa Hasan adalah pemimpin pemuda di surga? Bagaimana
mungkin kesaksian pemimpin pemuda surga ditolak di pengadilan?” Tanya khalifah
Ali.
Mendengar
pertanyaan khalifah Ali, Syuraih bukannya surut pendiriannya. Dia balik
berkata, “Saya bukannya menolak kesaksian Hasan, wahai amirul mukminin. Saya
tahu Hasan adalah orang yang jujur. Akan tetapi, dalam kasus ini, Hasan adalah
putra anda. Tidakkah anda pernah mendengar rasul saw bersabda bahwa dalam
pengadilan, kesaksian dari orang yang masih ada pertalian keluarga ditolak?”
Syuraih
melanjutkan, “Karena itu, demi menjunjung asas keadilan, maka saya putuskan
bahwa baju besi itu bukan milik anda, wahai khalifah. Anda punya dua saksi
untuk mendukung klaim anda atas kepemilikan baju besi tersebut, tetapi yang
satu tidak sah. Jadi tidak memenuhi syarat.”
Mendengar
keputusan tersebut, Ali tidak bisa berbuat apa-apa. Ia menerima keputusan itu
apa adanya, tanpa merasa kecewa. Bagaimana lagi? Secara hukum, kesaksian Hasan
tertolak. Maka dia tidak punya dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa baju besi
yang berada di tangan si Yahudi itu miliknya.
Dikutip
dari Belajar Dari Kisah Kearifan Sahabat.
