Oleh : Dr. Ibrahim Ruhaily dalam Mauqif Ahlus Sunnah
Para ulama telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini walaupun lafadl-lafadlnya berbeda-beda, menambah kesempurnaannya disamping memiliki kandungan makna yang sama. Termasuk definisi yang terpenting adalah
1.Definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah berkata,"Bidah dalam agama adalah perkara wajib
maupun sunnah yang tidak Allah dan rasu-Nya syariatkan. Adapun apa-apa
yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka diketahui
dengan dalil-dalil syriat, dan ia termasuk perkara agama yang Allah
syariatkan meskipun masih diperslisihkan oleh para ulama. Apakah sudah
dikierjakan pada jaman nabi ataupun belum dikerjakan.
2. Definisi Imam Syathibi
Beliau
berkata,"Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang
diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada
Allah".
3. Definisi Ibnu Rajab
Ibnu Rajab berkata,"Bidah
adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam
syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan
bidahwalaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa"
4. Definisi Suyuthi
Beliau
berkata,"Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang
syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan
menambah dan mengurangi ajaran syariat".
Dengan memperhatikan
definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan
bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di
bawah ini :
1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang
baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan
untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat
duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk
mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan
bidah.
2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan
syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah
bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara husus. Misalnya adalah
apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-lat perang
seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana
perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan
orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah
bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan
rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan
orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk
ke dalam keumuman firman Allah taala,"Dan persiapkanlah oleh kalian
untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi".Demikian pula
perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal
dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
3. Bahwa bidah semuanya tercela.
4.
Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi
syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan
pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun
bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya
meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah
tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan
sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan
beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.
Inilah
definisi-definisi terpenting tentang bidah yang mencakup
hukum-hukumnya. Telah nampak dari sisi-sisinya batasan bidah dan jelas
pula kaidah-kaidahnya yang benar untuk mendefinisikannya. Adapun cakupan
setiap definisi itu bagi hukum-hukum bidahmaka berbeda-beda
Menurut
anggapanku definisi bidah yang paling menyeluruh dengan hukum-hukumnya
yang membatasi pengertian bidah secara syari dengan batasan yang rinci
adalah definisi Imam Syathibi.
Dengan demikian definisi Imam
Syathibilah yang terpilih dari definisi-definisi tersebut di atas karena
mencakup batasan-batasan yang menyeluruh yang mengeluarkan apa-apa yang
tidak termasuk perkara bidah. Wallahu Alam.
