Pertanyaan; Banyak dikalangan muslim saat ini dan
bahkan kalangan terpelajarnya yang meremehkan shalat berjamaah dengan alasan
bahwa ada sebagian ulama yang tidak mewajibkannya. Apakah hukumnya shalat
berjamaah dan apa nasehat anda terhadap mereka?
Jawaban; Shalat berjamaah bersama kaum muslimin di masjid bagi
orang laki-laki yang mampu menghadirinya (melakukannya) dan mendengar adzan,
tidak diragukan lagi wajib hukumnya menurut pendapat yang paling shahih
diantara beberapa pendapat para ulama. Berdasarkan hadits Rasulallah: "Barangsiapa yang mendengar adzan dan tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat bagina kecuali karena ada udzur". (HR.
Ibnu Majah, Daruqutni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad yang shahih). Ibnu
Abbas saat ditanya tentang udzur apa yang dimaksud, maka dia menjawab:
"ketakutan dari sakit". Dan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah
dari Rasulallah, bahwa datang kepadanya seorang buta, lalu berkata: "Wahai
Rasulallah tidak ada orang yang menuntunku ke masjid, apakah bagiku terdapat
keringanan untuk shalat dirumahku ? maka Rasulallah berkata kepadanya:
"apakah engkau mendengar adzan?" dia berkata: "ya", beliau
bersabda: "Maka sambutlah (dengan mendatanginya shalat berjamaah
dimasjid).
Terdapat juga dalam as shahihain
dari Abu Hurairah dari Rasulallah, dia bersabda:
"Sungguh aku ingin sekali memerintahkan orang-orang untuk shalat. Kemudian
aku pergi bersama sejumlah orang dengan membawa seikat kayu baker kepada satu
kaum yang tidak menghadiri shalat (berjamaah) maka aku baker rumah-rumah
mereka".
Semua hadits-hadits diatas dan
hadits lainnya yang senada menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi
orang laki-laki dan adanya hukum,an berat bagio orang yang meninggalkannya,
seandainya tidak wajib niscaya tidak akan mendapat hukuman seberat itu. Begitu
juga halnya shalat dimasjid merupakan syiar Islam yang paling agung dan juga
sarana untuk saling kenal sesama muslim dan menumbuhkan rasa kasih saying dan
menghilangkan permusuhan sementara meninggalkannya menyerupai perbuatan orang
munafik, maka hendaknya hal ini menjadi perhatian kita. Adanya perbedaan
pendapat dalam masalah ini bukanlah alasan untuk meninggalkan jamaah, karena
setiap ucapan yang bertentangan dengan dalil syari wajib untuk disingkirkan dan
tidak dijadikan pegangan, berdasarkan firman Allah: (QS. An- Nisa:59, As-
Syura:10).
Terdapat riwayat dalam shahih
Muslim dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: "kami menyaksikan sendiri
bahwa tidak ada yang meninggalkannya (shalat berjamaah) kecuali orang munafik
atau orang sakit, dan bahkan kadang-kadang orang sakit tersebut tetap dibawa
berjamaah dan dihimpit oleh dua orang hingga dapat berdiri dalam barisan".
Tidak diragukan lagi bahwa
riwayat diatas menunjukkan besarnya perhatian para shabat terhadap shlaat
berjamaah di masjid hingga kadang-kadang mereka membawa orang yang sakit dan
kemudian dihimpit oleh dua orang hingga dapat berdiri dalam barisan, hal
tersebut menunjukkan perhatian mereka yang sangat terhadap shalat berjamaah.
Semoga Allah meridhoi mereka semua.
