Pertanyaan; Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal bacaan
ma'mum yang berada dibelakang imam, manakah yang benar? Apakah membaca Al Fatihah
wajib bagi ma'mum? Kapan ma'mum membacanya jika imam tidak melakukan saktah
(berdiam sejanak) yang memungkinkan ma'mum membacanya? Apakah disyariatkan bagi
imam untuk berdiam sejenak setelah membaca Al Fatihah untuk memungkinkan bagi
ma'mum membaca Al Fatihah?
Jawaban; Yang benar adalah wajib membaca Al Fatihah bagi
ma'mum dalam semua shalat, baik yang bacaannya dikeraskan atau tidak
berdasarkan hadits Rasulallah saw: "Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak
membaca pembuka Al kitab (Al Fatihah)". (mutafaq alaihi).
Juga hadits Rasulallah saw, "Tampaknya kalian membaca
sesuatu dibelakang imam kalian?", kami berkata: Ya, beliau bersabda:
"jangan kalian lakukan hal itu kecuali dengan (membaca) Al Fatihah, karena
tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya". (HR. Imam Ahmad dengan sanad
shahih).
Seharusnya dibaca pada saat imam terdiam sejenak (saktah) jika
hal tersebut tidak dilakukan imam dia harus tetap membacanya walaupun imam
sedang membaca surat, setelah itu dia mendengarkan imam.
Hal ini (membaca surat Al Fatihah saat imam sedang membaca
surat) merupakan bentuk pengecualian dari umumnya dalil yang mewajibkan untuk
diam dan mendengarkan bacaan imam, akan tetapi jika dia (ma'mum) lupa
membacanya atau meninggalkannya karena tidak tahu atau berpendapat tidak wajib,
maka tidaklah mengapa baginya dan cukup baginya bacaan imam menurut jumhur
ulama.
Begitu juga seandainya imam dalam keadaan ruku' maka dia dapat
langsung ruku' bersamanya dan mendapatkan satu rakaat serta gugur kewajiban
membaca Al Fatihah karena tidak ada kesempatan baginya. Berdasarkan riwayat
hadits Abi Bakrah Ats-Tsaqafiy, bahwa dia datang kepada Rasulallah saw yang
sedang dalam keadaan ruku', maka serta merta dia ikut ruku' tanpa masuk kedalam
barisan, maka tatkala Rasulallah saw salam, dia bersabda, "Semoga Allah
menambahkan kesungguhanmu, akan tetapi jangan ulangi". (HR. Bukhari dalam
shahihnya) dan beliau tidak memerintahkannya uuntuk menggatikan rakaat
tersebut. Sedangkan makna hadits "jangan ulangi" maksudnya jangan
mengulangi untuk melakukan ruku' sebelum masuk kedalam barisan shalat, dengan
demikian dapat dipahami bahwa bagi siapa yang masuk masjid sedangkan imam dalam
keadaan ruku', maka hendaknya dia tidak ruku' kecuali setelah masuk kedalam
barisan shalat meskipun resikonya dia tidak mendapatkan ruku', berdasarkan
hadits Rasulallah saw: "Jika kalian mendatangi shalat maka jalanlah kalian
dengan tenang, apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang tertinggal maka
sempurnakanlah". (HR. Mutafaq alaihi).
Adapun hadits : "Siapa yang memiliki imam maka bacaannya
(imam) adalah bacaannya (ma'mum)", adalah hadits dhaif (lemah) yang tidak
dijadikan dalil dikalangan ulama,
seandainya shahih, maka (membaca) Al-Fatihah merupakan pengecualian
sebagai kompromi antara beberapa hadits.
Adapun saktah (berhenti sejenak) setelah Al-Fatihah, tidak
terdapat riwayat shahih tentang hal tersebut sedikitpun sebagaimana yang saya
pahami, akan tetapi masalahnya fleksibel insya Allah dan siapa yang
melakukannya tidak mengapa, karena tidak terdapat riwayat sedikitpun tentang
hal tersebut dari Rasalallah saw, yang ada hanyalah dua saktah. Pertama saktah
setelah Takbiratul Ihram yang disyariatkan didalamnya membaca istiftah, dan
yang kedua setelah selesai membaca surat dan sebelum ruku' yaitu berdiam sebentar
sebagai penyela antara surat dan takbir. Wallahu waliyuttaufiq.
