Pertanyaan; Kami
mendengar ada yang berkata: makruh mengusap debu yang ada dikening setelah
shalat. Apakah tersebut ada dalilnya?
Jawaban; Tidak terdapat
dalil dalam masalah itu –sebagaimana yang kami ketahui- akan tetapi yang
dimakruhkan adalah melakukan hal tersebut sebelum salam, karena terdapat
riwayat dari Rasulallah bahwa beliau dalam beberapa kali shalatnya melakukan
salam dalam shalat subuh yang pada malamnya turun hujan dan tampak diwajahnya
bekas air dan tanah, maka hal tersebut menunjukkan bahwa yang utama adalah
tidak mengusapnya sebelum selesai salam.
