Amr bin Abdul
Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Dari Zainab
Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau pernah bersabda.
"Artinya
: Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu
riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian
pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda.
"Artinya
: Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi maka hendaklah dia tidak
mengerjakan shalat Isya bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu
Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya
: Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati
suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah
berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga
diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153)
melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Hadits-hadits
tersebut di atas menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan
memakai wangi-wangian, karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki
dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka.
Dalam
menerangkan hadits di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang
demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat
membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang
melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu
telah melakukan perbuatan dosa".
Mengenai hal
ini penulis katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan
dari perbuatan zina kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib
tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at.
Tetapi apabila dia harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun
yang ditetapkan syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik
perhatian orang lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat
kembali ke rumah, dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya
dengan syarat tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari
buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam
- Jakarta.
