Pertanyaan; Apakah hukumnya saling
berjabat tangan setelah selesai shalat, apakah ada bedanya antara shalat fardhu
dan shalat sunnah ?
Jawaban; Saling berjabat tangan pada
dasarnya disyari'atkan antara kaum muslimin saat saling berjumpa. Dan
Rasulallah saw menjabat tangan para shahabatnya jika berjumpa dengan mereka,
dan mereka saling berjabat tangan bila berjumpa. Anas ra dan Asy Sya'bi ra:
"Adalah para shahabat Rasulallah saw jika mereka saling berjumpa mereka
berjabat tangan dan jika mereka datang dari safar (bepergian) mereka saling
berpelukan". Dan terdapat dalam ash shahihain bahwa Thalhah bin Ubaidillah
ra –salah seorang yang mendapat khabar gembira masuk syurga- berdiri dari
halaqah (perkumpulan) bersama nabi saw untuk menemui Ka'ab bin Malik ra tatkala
taubatnya diterima Allah (dalam kisah tertinggalnya dia dalam perang Tabuk
–pent.) maka dia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat,
itu adalah riwayat yang mashur dikalangan kaum muslimun pada zaman nabi saw dan
sesudahnya, begitu juga terdapat riwayat dari Rasulallah saw bahwa dia
bersabda: "Tidaklah dua orang muslim yang saling berjumpa di masjid
kecuali dosa keduanya gugur sebagaimana dedaunan yang berguguran dari
pohonnya".
Disunnahkan untuk saling berjabat tangan
saat berjumpa di masjid atau dalam barisan (shalat), jika tidak sempat berjabat
tangan sebelumnya (sebelum shalat) maka dapat berjabat tangan setelahnya sebagai
realisasi sunnah yang agung ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kasih
saying dan menghalau percekcokan.
Akan tetapi jika tidak sempat melakukannya
sebelum shalat maka disyari'atkan melakukannya setelah shalat dan selesai
melakukan dzikir yang disyari'atkan. Adapun yang dilakukan sebagian orang
dengan segera berjabat tangan setelah salam dari shalat fardhu maka saya tidak
mengetahui adanya dalil dalam masalah tersebut. Justru yang lebih jelas adalah
makruhnya perbuatan tersebut dank arena orang yang shalat pada saat itu
disyariatkan untuk segera berzikir yang telah disyariatkan sebagaimana yang
telah dilakukan Rasulullah saw setelah
selesai shalat fardhu.Adapun dalam shalat sunnah mak disyariatkan untuk saling
berjabat tangan setelah salam jika belum sempat berjabat tangan sebelumnya,
jika sudah melakukannya sebelumnya maka tidak perlu lagi melakukannya.
