PEMBAHASAN
A. Pengertian
a. Infaq
Infaq adalah mengeluarkan harta
yang mencakup zakat dan bukan zakat.
Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat,
kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin
sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak
ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT
berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah
jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.Infaq adalah mengeluarkan
harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang
sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah
diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam,
infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam
hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa
berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak,
gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan
infak, kehancuran”.
b. Zakat
Zakat menurut bahasa artinya
adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut
syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan
pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah)
(Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah
ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak
–berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah,
hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)”
(yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’,
seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada
harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup
segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah
ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta,
domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan
definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam
kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk
memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan
demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam
kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang
mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat
diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat,
wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah
(berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan
sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan
zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu
merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun
pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan
kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran
harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta
untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
c. Sodakoh
Adapun istilah shadaqah, maknanya
berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah
pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun
pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[1].
Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk
membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah
shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah[2] Sedang untuk zakat, dipakai
istilah ash shadaqah al mafrudhah, Namun seperti uraian Az Zuhaili, hukum
sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan
memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’ :
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib,
misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar)
yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian.
Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang
wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah,
maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“ Maa laa yatimmul wajibu illa
bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya
suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula
hukumnya”
Dalam ‘urf (kebiasaan) para
fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika
disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah
dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik
dengan zakat[3]. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash
syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT
“Sesungguhnya zakat-zakat itu
adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At
Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut,
“zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi
SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka
(Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas
mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada
orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat”
diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan
yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian,
penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak.
Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah
(indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah dalam konteks ayat atau hadits
tertentu artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’
yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash
shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung
ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang
wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz,
kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat
lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang
dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah”
tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang
menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu
yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada
hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin
shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah
diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga
adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan
syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun
adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat
luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan
shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala
pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt :
132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik
pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau
perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti
membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di
atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuandengan arti
shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena
itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi
mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan
bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang
hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung
sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi
pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa
disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah.
Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala
seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya[4]
Sebagaimana halnya makna shadaqah
yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak.
Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak
otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah
yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu
ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna
hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika
terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain,
terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).”[5]
Namun demikian, bisa saja lafazh
“shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari
qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti
zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At
Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas
dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan
mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir”
(mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena
asababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu
Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang
tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan
hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa
daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir
berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa
shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As
Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga
menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib,
maupun shadaqah tathawwu’.
d. Hadiah
Hadiah atau hibah atau kado
adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi
balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi
hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik
(prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah
berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
Istilah hadiah dapat juga
dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih
bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk
memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).
PENUTUP
B. KESIMPULAN
Infaq adalah mengeluarkan harta
yang mencakup zakat dan bukan zakat.
Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat,
nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama
muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.]
Zakat menurut bahasa artinya
adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut
syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan
pada harta-harta tertentu
Pertama, shadaqah adalah
pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun
pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
Kedua, shadaqah adalah identik
dengan zakat[6]. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash
syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah
SWT “Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah
bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah :
60)
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu
yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada
hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin
shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Hadiah atau hibah atau kado
adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi
balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi
hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik
(prestise) atau kekuasaan.
DAFTAR PUSTAKA
An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham
Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990
An Nabhani, Taqiyyudin.
Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi
An Nawawi Juz VII. Darul Fikr. Beirut. 1982
Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat
Menjadi Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul
Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al
Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989
Ulwan, Abdullah Nasih. Hukum
Zakat Dalam Pandangan Empat Mazhab. Litera Antar Nusa. Jakarta. 1985
Usman, Muhlish. Kaidah-Kaidah
Ushuliyah dan Fiqhiyah. RajaGrafindo Perkasa. Jakarta. cetakan I. 1996
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih
Juz II. Maktabah As Sa’diyah Putra. Padang. 1936
Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal fi
Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut. cetakan I, 1983
[1] Mahmud Yunus, 1936 : 33,
Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919
[2] Az Zuhaili 1996 : 916.
[3] (Zallum, 1983 : 148)
[4] (An Nawawi, 1981 : 91).
[5] Usman, 1996 : 181, An
Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151
[6] (Zallum, 1983 : 148)
