بسم الله الرحمن الرحيم
مقاصد الشريعة
A. Syari'at diturunkan oleh Allah untuk
mewujudkan kemaslahatan
hamba-hambaNya
didunia dan akhirat.
Sesungguhnya
tujuan diturunkannya syari'at Islam oleh Allah I adalah untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hambaNya dan menghindarkan mudhorot dari
mereka. Kemaslahatan yang akan diwujudkan oleh syariat itu meliputi seluruh
kemaslahatan dunia dan akhirat, demikian juga mudhorot atau mafsadah yang akan
dihindarkan dari mereka itu meliputi seluruh mudhorot dunia dan akhirat..Dengan
melaksanakan syariat Islam akan terwujudlah bagi mereka kebahagiaan yang sejati
di dunia dan akhirat. Hal ini telah ditegaskan oleh para peneliti (muhaqqiqun)
dari kalangan ulama Islam. Berikut ini
beberapa kutipan dari perkataan mereka :
Al
'Izz bin Abdus Salam berkata :
(( إن الشريعة كلها مصالح, إما درؤ مفاسد أو جلب مصالح ))
"Sesungguhnya syariat itu seluruhnya adalah maslahat, bisa
berupa menolak mafsadah (mudhorot) atau mendatangan maslahat."
Syaikhul
Islam Ibnu Taymiah berkata :
إن الشريعة الإسلامية جاءت
بتحصيل المصالح و تكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها
"Sesungguhnya
syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan dan semakin
menyempurnakannya serta untuk meniadakan mafsadah dan semakin
meminimalkannya."
Demikian
juga murid beliau , Imam Ibnul Qoyyim berkata ;
الشريعة مبناها و أساسها على
الحكم ومصالح العباد في المعاش والمعاد, وهي عدل كلها و رحمة ومصالح كلها, وحكمة
كلها.
"Syariat itu
landasan dan asasnya adalah hikmah-hikmah dan kemaslahatan-kemaslahatan untuk
manusia di dunia dan akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, rahmat,
kemaslahatan-kemaslahatan dan hikmah."
Imam
Asy Syatibi berkata:
إنها
– أي الشريعة –وضعت لمصالح العباد
"Sesungguhnya ia
–yakni Syari'at- diturunkan untuk kemaslahatan hamba-hambaNya".
Realita
membuktikan bahwa apa yang telah dinyatakan oleh para ulama Islam tersebut
adalah haq dan tidak diragukan sedikitpun dan perkataan mereka itu didukung
oleh dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah.
Beberapa dalil yang
mendukung hal tersebut, antara lain:
Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. 21:107)
Risalah Muhammad saw tidaklah disifati
oleh Allah sebagai Rahamatan
Lil 'Alamin, kecuali karena ia benar-benar mencakup seluruh kemaslahatan untuk
hamba-hambaNya dan menghindarkan mereka dari segala bentuk kemudharatan, baik
di dunia maupun di akhirat.
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk
( Qs.
7:157 )
Dengan
jelas sekali Allah I mensifati syariat
yang dibawa oleh Rasulullah r itu sebagai syariat
yang hanya menyuruh kepada yang ma'ruf, menghalalkan yang baik-baik
(thoyyibaat), dan melarang semua bentuk kemungkaran serta mengharamkan semua
yang kotor-kotor.
Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. 2:179)
Allah
I menjelaskan tujuan
disyariatkannya Qishas ialah mewujudkan suatu kemaslahatan yang besar yaitu: untuk terlindunginya jiwa
manusia. Dengan adanya hukum Qishas, maka akan terwujudlah rasa aman dan
ketentraman bagi masyarakat serta terlindungilah jiwa-jiwa manusia dari
pembunuhan dan penganiayaaan
Dan sekiranya mereka
sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (al-Qur'an) yang
diturunkan kepada mereka dari Rabbnya, niscaya mereka akan mendapat makanan
dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. ( Qs. 5:66 )
Ini adalah jaminan
dari Allah I bahwa jika manusia mau menjalankan syariat Islam
yang diturunkan oleh Allah I niscaya mereka akan
mendapatkan kemakmuran yang melimpah
ruah. Pada ayat yang lain Allah I berjanji—dan
janjiNya adalah haq-- :
Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya. (QS. 7:96)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban
untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5: 90-91)
Allah mengharamkan khamr
dan perjudian karena keduanya mengandung banyak mudharat; baik mudharat dunia
maupun akhirat. Diantara mudharatnya ialah:
·
Sebagai alat syetan
untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian, menghalangi manusia dari mengingat
Allah I dan shalat. Adapun
mudharat di akhirat ialah adzab yang sangat pedih bagi para peminum khamr dan
penjudi, naudzubillah min dzalik.
Demikianlah beberapa
contoh dari hikmah disyariatkannya beberapa kewajiban dan diharamkannya
beberapa perbuatan.
Dan hal ini berlaku
umum bagi seluruh perintah-perintah syariat dan larangan-larangannya. Setiap
perintahnya pasti mengandung kemaslahatan bagi manusia dan setiap larangannya
pasti bertujuan menghindarkan mereka dari kemudharatan. Hal ini berlaku umum bagi
setiap hukum-hukum syariat, tidak ada satu hukum pun yang terkecualikan (baik hukum-hukum aqidah, peribadatan,
muamalah, dll).
* Allah Maha
Bijaksana Dalam Seluruh SyariatNya.
Salah
satu asma Allah I adalah "Al
Hakiim" (Yang Maha Bijaksana). Itu berarti bahwa Allah I tidak pernah
menakdirkan sesuatu atau mensyariatkan sesuatu kecuali dibaliknya mengandung
hikmah. Seluruh perbuatanNya mengandung hikmah, seluruh perintah dan
laranganNya mengandung hikmah. Kadang kita mengetahui hikmah-hikmah tsb dan
kadang tidak mengetahuinya. Hal itu tidak masalah sebagaimana kadang kita mengetahui manfaat dan kegunaan
suatu obat dan terkadang pula tidak mengetahuinya. Ketidaktahuan kita tentang
manfaat suatu obat tidaklah menghalangi kita untk mengkomsumsinya selama obat
itu diresepkan oleh seorang dokter. Jika kita tsiqoh ( percaya ) dengan resep
seorang dokter maka bagaimana halnya dengan resep dari Allah Zat Yang Maha Tahu ?
Dan kita yakin bahwa hikmah dari
perintah dan larangan Allah itu seluruhnya kembali kepada manusia itu
sendiri dan tidak sedikitpun kembali kepada
Allah I, sebab Allah I Maha kaya dan tidak
butuh kepada hamba-hambaNya sedikitpun.
Kemaslahatan
yang hendak diwujudkan oleh syariat
Islam itu tidak hanya terbatas pada kemaslahatan-kemaslahatan dunia
saja, akan tetapi juga meluas sampai pada kemaslahatan akhirat, yaitu agar
seorang hamba beruntung mendapatkan kebahagiaan yang abadi ,menghuni surga-surga yang kekal
,berdampingan dengan para nabi,
shiddiqin, syuhada' dan orang-orang sholih serta memandang kepada wajah Allah I Yang Maha Agung.
B. Kemaslahatan yang
diakui (المصالح المعتبرة)
Kemaslahatan
yg hendak diwujudkan oleh syariat Islam –sebagaimana ditegaskan oleh
nash-nashnya kembali kepada lima hal
pokok, yaitu :
1.
Agama
2.
Jiwa
3.
Akal
4.
Keturunan, dan
5.
Harta
C. Bagaimana syariat
Islam menjaga kemaslahatan lima hal pokok tsb?
* Agama (dien )
Dalam
rangka menegakkan dan mewujudkan dien tsb Allah I mensyariatkan
seluruh ibadah mulai dari shalat, zakat, puasa, haji, dzikir, do'a, dan
lain-lain . Dengan menjalankan
ibadah-ibadah tersebut maka akan tegaklah dien seseorang. Kemudian
untuk menjaga keberadaan dien tersebut
Allah mensyariatkan jihad fi sabilillah, sebagaimana firmanNya :
Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah
(Qs.Al Anfal :39).
Kemudian
untuk menjaga jangan sampai ada seorang muslim yang murtad setelah dia memeluk
Islam, maka Allah I mensyariatkan
hukuman yang sangat keras bagi orang yang murtad,yaitu dihalalkan darahnya
sebagaimana sabda Rasulullah e :
"Tidaklah
halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga alasan: orang yang sudah menikah
lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (hukum qishas) dan orang yang
meninggalkan agamanya (murtad) yang berpisah dengan jama'ah". (HR. Bukhari dan
Muslim)
Sebaliknya untuk meneguhkan hati orang yang
baru memeluk Islam (muallaf) Allah I syariatkan
penyaluran zakat untuk mereka.
Syariat
Islam melarang adanya fitnah dalam dien. Fitnah disini maksudnya semua upaya
yang menghalangi manusia untuk menempuh jalan Allah I yang lurus. Fitnah
dalam hal ini jauh lebih besar bahayanya dari pembunuhan, sebagaimana firman
Allah :
Mereka bertanya
tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah:"Berperang dalam bulan itu
adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir
kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari
sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan fitnah itu lebih besar (dosanya) dari pada membunuh.
(QS. 2:217
)
Syariat
Islam juga melarang keras siapa saja yang berusaha untuk merusak atau
menyimpangkan aqidah kaum muslimin atau menyebarluaskan pemahaman yang bid'ah
(aliran sesat). Dalam rangka menjaga kebersihan dien seseorang, syariat Islam
melarang tersebarnya apa saja yang berbau pornografi dan merusak akhlak.
* Jiwa
Dalam
rangka menjaga keselamatan jiwa manusia dari pembunuhan tanpa alasan yang
benar, maka Allah mensyariatkan qishas.
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh. (Qs.2:179 )
Demikian
juga syariat Islam melarang seseorang untuk bunuh diri.
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (QS. 4:29)
Syariat juga melarang
seseorang menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan..
dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Qs.2:195)
Demikian juga semua
perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa atau merusak kesehatan
fisik, seperti merokok, dll. dilarang/diharamkan oleh syariat berdasarkan sabda
Rasulallah r:
(( لا ضرر ولا ضرار )) رواه
"Tidak boleh ada
sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain".
(HR. ).
* Akal
Syariat
Islam melarang khomr (minuman keras), narkoba dan apa saja yang dapat merusak
akal. Hal ini bertujuan untuk menjaga akal manusia dari apa saja yang dapat
mengganggu fungsinya.
Islam memandang bahwa
akal manusia adalah anugrah dan ni'mat Allah yang sangat besar. Dengan akal ini manusia menjadi
lebih mulia daripada makhluk-makhluk Allah yang
lain. Maka termasuk dalam rangka mensyukuri ni'mat Allah tersebut syariat mewajibkan bagi seseorang
untuk memelihara akalnya dari apa saja yang
akan mengganggunya atau mengurangi fungsi kerjanya.
* Keturunan
Untuk
dapat menghasilkan keturunan syariat Islam menganjurkan umatnya untuk menikah.
Dan untuk menjaga keturunan, syariat mengharamkan zina.
Allah menyifati zina
sebagai suatu kekejian dan jalan yang
buruk, sebagaimana firman Allah :
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
Syariat
Islam memberikan hukuman yang keras bagi pelakunya baik perempuan ataupun
laki-laki, sebagaimana firman Allah :
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. 24:2
Syariat
Islam juga melarang seseorang membunuh anak-anaknya.
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar. (QS. 17:31)
Demikian juga perbuatan aborsi (menggugurkan
kandungan) serta menelantarkan anak-anak dilarang dalam syariat.
Harta
Untuk
memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk
mu'amalah, seperti; jual beli, dll. dan untuk menjaganya syariat Islam
mengharamkan memakan harta manusia dengan jalan yang bathil, sepeti; mencuri,
riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain .
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. ( Qs. 4 : 29 )
Syariat
juga menetapkan hukuman yang keras bagi setiap pencuri.
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 5:38)
Demikian juga syariat mengharamkan seseorang
menghambur-hamburkan hartanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Rabbnya. ( Qs. 17:26-27 )
E. Standar maslahat
dan mafsadat (Mudhorot )
Standar
masalahat dan mafsadat adalah wahyu –baik berupa Al Qur'an atau As Sunnah- apa
saja yang diberi kesaksian oleh wahyu bahwa itu baik, maka ia adalah maslahat,
sedangkan apa saja yang diberi kesaksian oleh wahyu bahwa itu buruk, maka ia
adalah mafsadah.
Keluar dari standar
ini berarti mengikuti hawa nafsu,sebagaimana firman Allah :
Maka
jika mereka tidak menjawab (tantanganmu wahai Muhammad), maka ketahuilah bahwa
sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). (QS. 28:50)
Imam
Ibnu Katsir berkata tentang ayat tersebut :
( فإن لم يستجيبوا لك ) أي
فإن لم يجيبوك عما قلت لهم ولم يتبعوا الحق ( فاعلم أنما يتبعون أهواءهم ) أي بلا
دليل ولا حجة ( ومن أضل ممن اتبع هواه بغير هدى من الله ) أي بغير حجة مأخوذة من
كتاب الله
Sedangkan hawa nafsu
adalah batil, tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara
yang maslahat dan yang mudharat. Mengikuti hawa nafsu berarti tersesat dari
kebenaran, sebagaimana firman Allah.
dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan
Allah.sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab
yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. ( Qs.38:26 )
Demikian juga
firmanNya :
Dan
siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan
tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.Sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. 28:50)
Dalam
hal ini tidak ada yang lain kecuali al haq dan hawa nafsu. Al haq terdapat pada
wahyu yang diturunkan oleh Allah I yang didalamnya
terdapat penjelasan tentang maslahat dan mafsadah. Sedangkan selain itu adalah
hawa nafsu yang mengandung mafsadah bagi manusia. Dengan demikian, kemaslahatan
itu adalah dengan mengikuti al haq yang diturunkan oleh Allah I dan meninggalkan apa yang selainnya.
F. Manusia tidak
mampu mengetahui apa yang maslahat dan apa yang mudharat bagi dirinya.
Sesuai dengan tabiatnya yang penuh dengan keterbatasan manusia tidak mampu
untuk mengetahui kemaslahatan-kemaslahatannya yang sejati dan cara untuk meraihnya. Tidak jarang
manusia menyukai dan melakukan hal-hal
yang membawa mudharat bagi dirinya dan
meninggalkan serta membenci hal-hal yang
membawa maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah I :
Boleh jadi kamu
membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu
tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Beberapa contoh
tentang kekeliruan manusia dalam menilai
:
a.
Minuman keras (khomer)Manusia yang hidup tanpa bimbingan wahyu menganggap khomr
sebagai suatu minuman yang bermanfaat.
Syariat Islam tidak menafikan beberapa manfaat khomr, akan tetapi syariat
menilai bahwa mudharat yang ditimbulkan oleh khomr jauh lebih besar
daripada kemanfaatannya, karena itu ia diharamkan secara tegas oleh Allah.
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya".(Qs. 2:219)
Berapa banyak kejahatan yang ditimbulkan oleh minuman keras seperti pembunuhan, perkelahian, kecelakaan lalu
lintas, dan lain-lain . Bahkan yang cukup unik, ilmu pengetahuan manusia pernah
sampai pada suatu kesimpulan bahwa alkohol (khomr) telah nampak nyata
kemudharatannya. Karena itu harus ada undang-undang yang melarangnya. Hal ini terjadi di Amerika
Serikat pada tahun1930 . Pemerintah AS bermaksud membebaskan rakyatnya dari
alkoholisme. Sebelum diberlakukannya undang-undang pelarangan minuman keras
pemerintah melakukan sosialisasi tentang bahaya-bahaya minuman keras agar
undang-undang tersebut bisa diterima oleh rakyatnya. Semua media massa dan
sarana-sarana pemerintah dikerahkan
untuk proses penyadaran tersebut , tidak
kurang dari 65 juta dollar AS telah dibelanjakan untuk kampanye anti
minuman keras tersebut , tidak kurang dari 9 milliar halaman telah ditulis
tentang bahaya-bahaya minuman keras.. Setelah kampanye yang sangat luas tersebut maka diberlakukanlah
undang-undang yang melarang
menjualbelikan minuman keras, memproduksi, mengimpor dan mengekspornya. Untuk
penerapan undang-undang tersebut telah
dikeluarkan dana sebesar 10 juta dollar AS. Namun baru berjalan tiga tahun
undang-undang tersebut ditinjau kembali karena banyaknya terjadi
kasus-kasus pelanggaran. Pada akhirnya ,
pada tahun 1933 undang-undang tersebut dicabut kembali dan minuman keras
yang tadinya diharamkan kini menjadi halal kembali.
b.
Dalam hal peribadatan
Syariat Islam mengajarkan agar manusia tidak menyembah atau
berserah diri kepada sesuatu yang tidak
dapat memberikan manfaat kepada penyembahnya dan tidak pula dapat menolak
kemudharatan darinya.
Tanpa petunjuk wahyu kita dapati sebagian manusia menyembah
sapi (seperti umat Hindu), menyembah patung (seperti umat Budha dan kaum penyembah berhala), menyembah Nabi Isa
as (seperti umat Nashoro), menyembah matahari (seperti umat Shinto di Jepang),
menyembah kuburan orang-orang sholeh, dan lain-lain .
Demikianlah, tanpa bimbingan wahyu manusia terjatuh dalam
kemudharatan yang paling besar yaitu
syirik dan terjebak ke dalam kesesatan berfikir (khurafat).
c.
Musik dan Lagu
Sebagian besar manusia mencintai musik dan lagu-lagu. Tidak
terhitung berapa besar biaya yang telah
dikeluarkan oleh manusia untuk berkhidmat kepada musik ini. Mulai pembelian
kaset-kaset musik hingga konser-konser akbar. Manusia menduga bahwa musik dapat menghadirkan ketenangan jiwa,
menghilangkan stres, menghibur hati, menghaluskan perasaan, dan lain-lain.
Tetapi mereka lupa,
berapa banyak kemudharatan yang
ditimbulkan oleh musik, diantaranya:
-
Menumbuhkan
kemunafikan dalam hati. Ibnu Mas'ud t berkata,
"Sesungguhnya lagu-lagu itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana
air menumbuhkan rerumputan."
- Melalaikan manusia dari shalat,
mengingat Allah, mengkaji al Qur'an dan ilmu-ilmu Islam. Seorang yang hatinya telah terpaut oleh musik tidak ada
ruang lagi dalam hatinya untuk mencintai al Quran karena musik adalah seruling syetan sedangkan al Quran
adalah kalam Ar Rahman. Tidak mungkin
keduanya akan berpadu dalam satu hati.
- Membuka pintu dan mengajak manusia
kepada kerendahan akhlaq, seperti; pergaulan bebas, perzinahan, dan lain-lain .
Bahkan sebagian lagi mengajak kepada atheisme dan kekufuran.
Merupakan
rahmat Allah ketika Dia tidak menyerahkan urusan penentuan baik dan buruk,
halal dan haram, maslahat dan mudharat kepada akal manusia. Jika hal itu sampai
terjadi niscaya akan kacaulah kehidupan manusia. Pendapat-pendapat manusia akan
simpang siur dalam menilai beberapa hal dan tidak akan tercapai satu
kesepakatan. Manusia akan berselisih pendapat tentang riba, sebagian akan menganggapnya buruk dan
sebagian lagi menganggap baik. Ideologi Kapitalisme membolehkan riba, sementara
Komunisme melarangnya.
Manusia
akan berselisih pendapat tentang zina. Sebagian menganggapnya buruk dan
sebagian lagi menganggapnya baik (boleh). Sebagian lagi merinci, jika terjadi
karena pemaksaan (perkosaan) hal itu buruk, tetapi jika berdasarkan suka sama
suka, maka hal itu boleh saja dan tidak bisa dilarang.
Demikianlah,
jika penilaian baik dan buruk, maslahat dan mudharat, halal dan haram, boleh
dan tidak boleh diserahkan kepada manusia, niscaya pendapat mereka akan simpang
siur dan tersesat. Maka benar Allah I yang telah berfirman:
"Dan
jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka
akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (QS. 6:116)
Dan jika hal itu
yang terjadi niscaya akan muncul
kerusakan yang besar di muka bumi.
Sebagaimana firman Allah :
"Andaikata
kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini,
dan semua yang ada di dalamnya. (Qs. 23 : 71 ).
Ketika
manusia telah mengabaikan wahyu sebagai standar penilaian maslahat dan
mudharat, mereka akan mengikuti dugaan-dugaan mereka saja yang sangat tidak terjamin kebenarannya. Hal itu
sebagaimana firman Allah .
"Dan
mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu.Mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah
sedikitpun terhadap kebenaran. (QS. 53:28)
Kesimpulannya,
manusia pada dasarnya penuh kelemahan –tidak mampu mengetahui
kemaslahatan-kemaslahatannya yang hakiki dan cara untuk meraihnya. Jika ia
mengetahui sebagian dari kemaslahatan-kemaslahatan yang bersifat duniawi, maka
ia tetap tidak tahu akan kemaslahatan-kemaslahatan ukhrawi dan cara untuk
meraihnya
G. Kemaslahatan manusia yang hakiki adalah
dengan mengikuti apa yang
diturunkan oleh Allah.
Manusia
akan selalu berada dalam kesengsaraan selama mereka berpaling dari petunjuk
wahyu. Ini adalah suatu sunnatullah
yang tidak akan pernah berubah,
sebagaimana firman Allah: (s.20:124)
Dan
barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam
keadaan buta". (QS. 20:124)
Kemaslahatan
manusia yang hakiki adalah dengan mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah I dan mengatur
urusan-urusan dunia mereka sesuai dengan undang-undang Ilahi. Hanya dengan itu
manusia akan dapat mewujudkan kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia. Kemudian
disamping kebahagiaan yang terwujud dengan sangat nyata di dunia, ada lagi
kebahagian yang agung di akhirat yaitu beruntung dengan mendapatkan ridho Allah
I dan masuk ke dalam
surga yang penuh dengan kenikmatan abadi. Ini adalah salah satu keistimewaan
dari keistimewaan-keistimewaan syariat Islam yang agung, karena dengan
menerapkan hukum-hukumNya dan mengikuti ajaran-ajaranNya tidaklah menghilangkan
dari manusia kehidupannya yang indah di
dunia--sebagaimana disangka oleh sebagian orang-orang yang bodoh—justru syariat Islam akan mewujudkan
bagi manusia kebahagiaanya di dunia dengan cara yang selamat, aman dan menentramkan.
Kehidupan
yang dibangun di atas nilai-nilai Islam
ini akan memudahkan bagi manusia untuk menempuh jalan menuju akhirat dengan
mudah dan selamat hingga mengantarkan mereka kepada Allah I dalam keadaan ridho
dan diridhoi. Berbeda halnya dengan nilai-nilai selain Islam ia hanya akan
mengeruhkan dan menyengsarakan kehidupan manusia di dunia serta memutuskan
hubungan mereka dengan Allah I dan tidak akan
menghantarkan mereka ke akhirat kecuali ke neraka.
H. Kemaslahatan dunia harus dinilai dengan
kemaslahatan akhirat
Al
Faqiih Asy Syatibi berkata ," Kemaslahatan-kemaslahatan yang hendak diraih dan kemudhorotan-kemudhorotan
yang hendak dihindarkan secara
syar'i hanyalah dianggap (mu'tabar ) dari sisi penyempurnaan kehidupan
dunia untuk kehidupan akhirat, tidak dari sisi hawa nafsu-hawa nafsu manusia
dalam meraih kemaslahatan-kamaslahatannya yang
biasa atau menolak kemudhorotan-kemudhorotannya yang biasa."
Makna
dari ucapan tersebut ialah bahwasanya Syariat Islam ketika menentukan apa
yang maslahat bagi manusia dan
mensyariatkan seperangkat hukum-hukum untuk mewujudkan kemaslahatan tsb
maksudnya tidak lain adalah untuk
mempersiapkan manusia agar beruntung mendapatkan kebahagiaan akhirat.
Kemaslahatan-kemaslahatan dunia--pada hakikatnya-- tidaklah dicari karena
zatnya, akan tetapi ia dicari sebagai wasilah (sarana) untuk mendapatkan
kemaslahatan-kemaslahatan akhirat. Sehingga apa saja yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan
kebahagiaan akhirat maka ia harus
ditinggalkan dan diakhirkan, dan apa saja yang
akan mengarahkan seseorang kepada
kebahagiaan akhirat maka ia wajib diambil dan diprioritaskan. Sangat
tidak dibenarkan menyia-nyiakan akhirat hanya karena dunia dan
kesenangan-kesenangannya yang bersifat sementara. Allah berfirman :
"Adapun
orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia,maka
sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan adapun orang-orang yang takut
kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. maka
sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)." (QS. 79: 37- 41).
Berkenaan
dengan ini Imam As Syatibiy berkata dalam Muwafaqatnya:
والمصالح والمفاسد الأخروية
مقدمة في الاعتبارعلى المصالح والمقاصد الدنيوية باتفاق , إذ لايصح اعتبار مصلحة
دنيوية تخل بمصالح الأخرة , فمعلوم أن ما يخل بمصالح الأخرة غير موافق لمقصود
الشارع وكان باطلا.
"Kemaslahatan-kemaslahatan
dan mafsadat-mafsadat akherat harus didahulukan dalam penilaian daripada
kemaslahatan-kemaslahatan dan tujuan-tujuan duniawi berdasarkan kesepakatan
(para ulama), karena tidak dapat
dibenarkan mementingkan kemaslahatan dunia yang
sampai mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan akherat. Sudah jelas
diketahui bahwa apa saja yang mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan
akherat maka ia tidak sesuai dengan maksud
Syaari' (Pembuat syariat), maka dengan sendirinya ia bathil " ([1][1]). Jadi yang terlarang adalah mendahulukan dunia
atas akherat, sedangkan mengupayakan dunia dan mempergunakannya untuk akherat
tidaklah dilarang, sebagaimana firman Allah I.
"Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi. (Qs. 28:77).
Dunia
adalah ladang akherat, dan kesenangannya (perhiasannya) adalah wasilah (sarana)
untuk meraih akherat, maka tidak diperbolehkan merusak ladang atau keluar dari
ladang tersebut secara melarikan diri, karena manusia datang ke dunia ini untuk berbuat kebaikan dan berbekal
dengan bekal taqwa serta menghabiskan umurnya untuk hal itu. Dan ia tidak boleh
lalai akan hal ini lalu menjadikan dunia sebagai tujuan atau ghoyahnya, padahal
Allah I menginginkannya
sebagai sarana dan pembantu untuk akherat bukan pesaingnya. Maka apabila saling
tarik-menarik antara kemaslahatannya yang
duniawi dengan kemaslahatannya yang ukhrawi haruslah didahulukan
(diutamakan) yang kedua atas yang pertama tanpa ragu-ragu lagi, karena ia tidak
akan tertipu dan tidak akan rugi dalam pengutamaan tersebut, karena
kemaslahatan yang besar harus didahulukan
dari kemaslahatan yang kecil baik dalam pandangan Islam maupun pandangan
orang-orang yang berakal. Sedangkan
kemaslahatan akherat jelas jauh lebih besar daripada kemaslahatan dunia. Hal
ini dikarenakan penilaian suatu kemaslahatan itu berdasarkan seberapa besar
kadar kelezatan, ketenangan dan
kemanfaatannya dari sisi kwantitas dan kwalitasnya, serta seberapa lama
kadar kelanggengannya. Satu hal yang
tidak diragukan lagi bahwa kemaslahatan akherat jauh lebih besar
daripada kemaslahatan dunia ditinjau dari dua sisi tersebut. Hal itu karena
apa-apa yang didunia berupa kelezatan-kelezatan, ketenangan dan
kemanfaatan-kemanfaatannya tidak bisa
dibandingkan dengan apa yang ada di akherat baik secara kwantitas maupun kwalitas,
karena kelezatan-kelezatan dunia senantiasa bercampur dengan hal-hal yang mengeruhkannya serta kecil dari sisi
kwantitas dan kwalitasnya, sedangkan kelezatan-kelezatan akherat bersih dari
hal-hal yang mengeruhkannya serta
teristimewa dari sisi jenis dan mutunya dan di dalamnya terdapat apa-apa yang
belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah di dengar oleh telinga dan tidak
bisa dibayangkan oleh hati manusia. Semua perkara-perkara yang besar ini satu bagiannya yang terkecilpun tidak bisa dibandingkan dengan
kenikmatan dunia seluruhnya. Adapun dari sisi kelanggengan maka kebahagiaan
akherat dan kelezatan-kelezatannya adalah
kekal tidak akan pernah terputus ,
sementara kenikmatan dunia dan kelezatan-kelezatannya pasti terputus,
tidak akan melebihi/melampaui umur manusia, itu jika kita andaikan bahwa
manusia itu bersenang-senang dalam keseluruhan umurnya. Maka bagaimana bisa
dibandingkan antara kebahagiaan yang
dibatasi oleh umur manusia yang
pendek dengan kebahagiaan akherat yang
kekal dan tidak pernah terputus?
Maka seorang muslim yang berakal
tidak mungkin akan mengutamakan dunia daripada akherat selama-lamanya, karena
syari'at memerintahkan untuk mengutamakan akherat, perhitungan akal juga
menuntut pengutamaan tersebut dan kemaslahatan manusia juga menyeru pengutamaan
tersebut. Dan inilah yang haq dan tidak
ada lagi setelah yang haq itu kecuali
kesesatan, kebodohan dan kerugian yang
nyata.
مقاصد الشريعة
مؤسسة الهدى الإسلامية
بوقور - إندونيسيا
