Pertanyaan; Apa hukumnya lewat didepan orang
yang shalat? Apakah Masjidil Haram berbeda dari yang lainnya dalam masalah ini
dan apa maksudnya orang yang lewat didepan orang shalat disebut memotong
shalat? Apakah dia harus mengulanginya jika misalnya yang lewat didepannya
anjing hitam, wanita atau keledai ?
Jawaban; Hukum lewat didepan orang shalat atau
antara orang shalat dan sutrahnya adalah haram berdasarkan hadits Rasulallah
saw, "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa
hukumannya, niscaya lebih baik baginya menunggu selama empat puluh (masa) daripada
melewati orang yang shalat". (Mutafaq alaihi)
Hal tersebut juga dapat memotong shalat, yaitu
membatalkannya jika yang lewat didepannya wanita baligh, keledai atau anjing
hitam.
Sedangkan jika yang lewat bukan tiga hal itu,
maka tidaklah memotong shalat akan tetapi hanya berkurang pahalanya berdasarkan
hadits Rasulallah saw, "Shalat seorang muslim akan terpotong jika
didepannya tidak terdapat sejenis ujung pelana (sutrah) oleh: wanita, keledai
dan anjing hitam". (Riwayat Muslim dalam shahihnya dari Hadits Abu Zar)
Terdapat juga hadits senada yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah, akan tetapi dengan menentukan anjing hitam. Maka yang mutlak
(tidak ditentukan) diarahkan kepada muqayyad (yang ditentukan) menurut para
ulama.
Sedangkan di Masjidil Haram tidak diharamkan
untuk lewat di depan orang shalat, dan shalat seseorang tidak akan terpotong
jika terlewati ketiga hal diatas atau yang lainnya. Karenanya didalamnya
merupakan tempat yang selalu penuh sesak, sulit bagi seseorang untuk menghindar
dari melewati di depan orang shalat. Terdapat riwayat hadits yang jelas dalam
masalah ini yang walaupun dha'if akan tetap tertutupi oleh atsar dari Ibnu
Zubair dan yang lainnya. Begitu juga halnya dengan masjid an Nabawi dan tempat
lainnya jika selalu penuh sesak dan sulit untuk menghindari agar tidak lewat
didepan orang shalat berdasarkan firman Allah: "Bertaqwalah kalian kepada
Allah semampu kalian". (QS. At Taghabun:16) dan firman Allah: "Allah
tidak akan membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya". (QS. Al Baqarah:186)
juga berdasarkan hadits Rasulallah saw: "Apa yang aku larang hendaklah
kalian menjauhinya dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah
semampu kalian". (Mutafaq alaihi)
