Amr
bin Abdul Mun'im
--------------------------------------------------------------------------------
Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah
bersabda.
"Artinya
: Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan
bersamanya ada seorang mahrom". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan
dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya
: Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan
bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat
Muttafaqun 'alaihi]
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda.
"Artinya
: Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang
mahromnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Dan
dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan
bersamanya seorang wanita".
Lalu
ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk
menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau
pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits
Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam
riwayat lain disebutkan.
"Artinya
: Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam
setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan
perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.
Perkataan
beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak
diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan
tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita
kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan
pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat
mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.
Wahai
Ukhti Muslimah ...!
Islam
yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai
cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita
tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
Diharamkannya
wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini
menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain
yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang
mensyaratkan mahram atau suami.
Perhatian
Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila
ada gangguan terhadap dirinya.
Imam
Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]
"Yang
jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa
dibarengi oleh suami atau mahromnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari
atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin
dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka
Azzam - Jakarta.
