Pertanyaan:
Jika seseorang lupa untuk melakukan iqamah dan kemudian
melakukan shalat, apakah hal tersebut akan berpengaruh pada hukum shalatnya baik,
dia dalam keadaan sendiri atau bersama jama'ah?
Jawaban:
Jika seseorang shalat sendirian atau berjamaah tanpa melakukan
iqamah (sebelumnya), maka shalatnya tetap sah, dan bagi mereka yang
melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah.
Begitu juga halnya jika mereka shalat tanpa melakukan azan,
maka shalatnya sah, karena azan dan iqamah termasuk fardhu kifayah dan keduanya
diluar ketentuan-ketentuan shalat.
Dan bagi siapa yang meninggalkan azan dan iqamah hendaknya
bertaubat kepada Allah atas perbuatannya
itu, karena fardhu kifayah jika semua orang meninggalkannya maka seluruhnya
akan berdosa, akan tetapi jika sebagiannya melaksanakannya maka gugurlah
kewajiban dan dosa bagi yang lainnya, baik dalam keadaan menetap atau sedang
bepergian, baik di desa atau kota atau pedalaman. Semoga Allah memberi taufik kepada seluruh kaum muslimin
atas apa saja yang diridhoi-Nya.
