Oleh
: Isa Abdurrahman
I.
MUQODDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, kita memuji -Nya,
memohon pertolongan dan Ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari
kejelekan diri kita dan dari kejelekan amalan-amalan kita. Barang siapa yang
diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkan nya, dan
barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak akan ada yang dapat memberinya
petunjuk.
Aku bersaksi tiada yang berhak diibadati melainkan
Allah ‘Azzawajalla, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad
Sallallahu ‘Alaihi wasallam adalah hamba sekaligus Rasul-Nya.
Islam adalah merupakan dien yang bersifat komperhensif
yang mengatur seluruh segi kehidupan
manusia, baik yang berhubungan langsung antara manusia dengan Rabb nya ataukah
hubungan antara manusia dengan manusia. Hubungan
yang paling banyak dan sering terjadi adalah persoalan muamalah hubungan
kerja sama antara manusia satu samalainya. Dalam hal ini persoalan muamalah tersebut
adalah perihal jual-beli. Sementara Jual beli adalah merupakan kebutuhan
manusia yang terkait dengan sesuatu yang ada pada
orang lain, dan orang lain juga tidak akan melepaskan apa yang menjadi miliknya
tanpa ada kompensasi pengganti yang jelas bagi barang nya.
Maka dengan diperbolehkannya jual beli sebagaimana
firman Allah Ta’ala didalam Al Quran surat Al Baqoroh ayat 275 :” Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan sendirinya terbukalah
jalan bagi masing-masing pihak untuk mencapai maksud dan mendapatkan kebutuhan
yang diinginkan demi kelangsungan hidup
mereka.
Kemudian dengan adanya perkembangan Zaman, dan meningkatnya
kebutuhan manusia akan barang serta makin sulitnya mendapat uang sebagai alat jual-beli,
maka muncul suatu sistem yang disebut dengan Kredit. Sistem ini makin
lama semakin meluas hingga masuk diberbagai macam sistem bisnis yang ada. Dan
sistem kredit semakin lama semakin diminati banyak kalangan, disebabkan mereka
terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa didapat dengan cara
tuanai, maka kredit adalah pilihan yng mungkin dilakukan.
Namun ada pertanyaan besar yang tiba-tiba muncul
dibenak kita yaitu apa hukum jual beli dengan sistem kredit ? dan seandainya
sistem tersebut diperbolehkan, bagaimana aturan dan kode etiknya ?
Maka dari pertanyaan inilah timbul keinginan kami
untuk menjadikan nya sebagai bahan diskusi kami dan selanjutnya akan kami
sajikan kepada para pembaca dengan
bentuk makalah yang sederhana, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang
ringkas akan permasalahan ini. Wallahu a’lam.
II.
TA’RIF JUAL-BELI (BAI’)
a.
Menurut etimologi
Kata Bai’ diambil dari kata بَاعَ – يَبِيْعُ
– بَيْعًا yang berarti menjual yaitu lawan
dari kata اشْتَري yang berarti membeli.[1] Sedangkan ma’na asli Bai’
secara bahasa menurut doktor Nazih Khammad adalah, “Pertukaran kepemilikan
harta dengan harta.”[2]
b.
Menurut terminologi
Menurut
istilah, Ibnu Qudamah mendefinisikan Bai’ adalah,” Pertukaran harta dengan
harta dengan ketentuan memiliki dan memberikan kepemilikan.[3]
Sedangkan
doktor Nazih khammad dalam bukunya Mu’jamul mustholahat mengatakan, ” Ada
ulama’ lain yang mendefinisikan Bai’ dengan, Penyerahan kepemilikan, baik
berupa harta ataupun manfaat yang mubah untuk diganti dengan harta yang pantas.”
[4]
III. HUKUM JUAL-BELI (BAI’)
A. Jual-beli secara umum
Jual beli
dihalalkan menurut kitabullah dan sunnah serta ijma’ para ulama’.
Dalam Qur’an
Allah Ta’ala berfirman :
الَّذِينَ
يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.[5]
Dalam Sunnah
Sementara dalam Sunnah Imam Bukhari[6] meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, bahwasanya ia menceritakan : “ Ukashz, Mujinnah dan Dzul Majjaz adalah
pasar-pasar yang dikenal pada masa jahiliyyah. Kemudian setelah datang Islam
mereka tidak lagi mengadakan pasar-pasar tersebut, maka turunlah Firman Allah meghalalkan kegiatan tersebut ( jual-beli ) :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا
فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagi kalian
untuk mencari karunia (dengan berdagang) dari Rabb mu.”[7]
Ijma’ Ulama’
Para
Ulama’ telah bersepakat tetang diperbolehkannya jual beli secara umum[8], selama tidak sampai
melalaikan suatu kewajiban. Bila sampai meninggalkan hal yang wajib maka hukum
jual beli tersebut menjadi haram .
Allah
berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ
ذَلِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن
كُنتُمْ تَعْلَمُونَ - فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ
وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ
وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at,maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” [9]
B.
Jual beli secara Riba
Secara bahasa ;Riba berarti bertambah. Riba
berasal dari kata رَبَا- يَرْبُوْا- رِبا yang berarti bertambah dan
berkembang.[10] Sedangkan menurut istilah ; Riba adalah Penambahan dalam
sesuatu yang dikhususkan.[11]
Para
ulama’ membagi riba menjadi dua macam[12] yaitu : Riba Fadhl dan Riba Nasiah.
Riba Fadhl adalah Jenis jual beli uang dengan uang atau bahan makanan
dengan bahan makanan dengan tambahan. Sedangkan Riba Nasiah adalah Pertambahan
bersyarat yang diperoleh orang yang menghutangkan dari orang yang berhutang,
karena adanya penangguhan.
Dalam Hadits disebutkan pengharaman untuk enam jenis
barang dalam kaitannya dengan Riba, yaitu Emas, perak, gandum, jewawut, kurma
dan garam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Ahmad dari Abu Said
ia berkata, rasulullah Sallallohu ‘Alaihi wasallam bersabda
:
الذَّهَابُ
بِالذَّهَابِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ
فَمَنْ زَادَ وَاسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، الآخِذُ وَالْمُعْطِي سَوَاءٌ
“ Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama-sama
dari tangan ketangan, siapayang menambahkan dan meminta ditambahkan, sungguh ia
telah berbuat riba, pengambil dan pemberi sama.
Sedangkan mengenai hukum riba dalam jual-beli, tidak
ada perbedaan pendapat diantara ulama’ akan keharamannya, karena adanya dalil
yang jelas baik dalam Qur’an dan Sunnah serta Ijma’.
Dari
Qur’an
Firman Allah
Ta’ala :
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba.[13]
Dari Sunnah
Sebagaimana yang
diriwayatkan Imam Bukhari:
رَوَي عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ أَكْلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
Diriwayatakan dari Nabi Sallawllahu
‘alaihi wasallam, bahwasannya beliau melaknat para
pemakan riba,yang memberi makan dengannya, kedua saksinya serta
sekertarisnya.[14]
Ijma’
Para Ulama’
Mengenai Hukum Riba dalam jual-beli, ulama telah sepakat akan
keharamannya.[15]
berdasarkan dalil-dalil yang shorih
dari Qur’an dan Sunnah.
IV. JUAL-BELI DENGAN DUA HARGA
Bai’ atau
Jual-beli adalah akad yang dihalalkan dan disyariatkan dalam islam baik dengan
harga tunai atau tunda sebagai mana dalil yang telah kami jelaskan diatas.
Namun ada juga jual-beli yang dilarang dalam
islam, diantaranya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh At Tirmidzi yang artinya,” rasul melarang
jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan “.
Berkenaan dengan hadits di atas
para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya, ada beberapa penafsiran
berbeda dalam hal ini :
1.
Adalah Transaksi jual beli antara harga tunai
dan harga kredit. Sedangkan harga kridit lebih tinggi dari harga tunai.
Misalnya, saya jual rumah ini tunai dengan harga 100 juta, atau kredit 120
juta, kemudian pembeli memilih salah satu diantara keduanya dan sepakat.
Mengenai transaksi seperti ini para ulama berselisih pendapat, ada yang
melarang dan ada yang membolehkannya dan ini sebagaimana yang dikatan oleh imam
malik dan syafi’i[16] Jual-beli
seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan jual-beli dua akad dalam satu barang.
Sebab, akadnya tetap satu, hanya penawaran harganya yang berbeda, antara tunai
dan kredit, dan pembeli juga hanya diberikan pilihan satu, apakah membayar
secara tunai atau secara kredit. Adapun pembahasan lengkapnya pada bab
berikutnya.
2.
Adalah Transaksi jual
beli antara harga tunai dan harga kredit. Sedangkan harga kridit lebih tinggi
dari harga tunai. Misalnya, saya jual rumah ini tunai dengan harga 100 juta, atau
kredit 120 juta. Kemudian tidak ada kesepakatan diantara keduanya harga yang
mana yang dipilih. Sedangkan mengenai transaksi seperti ini para ulama
melarangnya, karena ada unsur ketidak jelasan pada transaksi tersebut[17]
3. Adalah
transaksi yang mensyaratkan kapada pembeli terhadap barang yang sudah dibeli.
Misalnya dikatakan saya jual motor ini dengan harga sekian, tapi saya juga bisa
ikut memakainya. Maka transaksi jenis ini haram karena termasuk dari jenis bai’
wasyarat.[18]
V. HUKUM JUAL- BELI KONTAN DENGAN KREDIT
Adapun lafadz kredit
dalam bahasa arab disebut dengan Taqsith yang artinya Bagian, jatah
atau membagi-bagi[19].
Sedangkan jual-beli kredit
menurut istilah adalah Menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda , dengan
cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu dan lebih
mahal dari harga tunai.[20]
Dan mengenai hukumnya, para ulama
berselisih pendapat dalam menentukan hukum jual beli kredit sebagai berikut :
1. Bahwa hal itu adalah batil atau terlarang secara mutlak.
2.
Diperbolehkan dengan
syarat apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja.
Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.
3.
Bahwa hal itu tidak
boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah yang
dipilih atau dibayarkan maka boleh.
Dalil madzhab yang pertama
yaitu pendapat Syaikh Al-AlBani, Syaikh Salim Al Hilali dan Ibnu Hazm mereka lebih
melihat dhohir dari firman Allah yang artinya,” Dan Allah meng haramkan riba”.
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap bentuk tambahan dalam sebuah transaksi
jual beli adalah haram, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Maka ‘ilah’
dari persoalan ini adalah Az ‘Ziyadah’. Maka jual beli seperti ini tidak boleh.
Kemudian juga melihat dari dhohir larangan dari sabda rasulullah, bahwasanya
rasul melarang jual beli dengan dua (harga) penjualan dalam satu penjualan
[21] karena
pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya perdagangan model itu.
Kemudian juga melihat dari banyaknya tafsiran dari
banyak ulama’ tentang sabda Nabi “bahwasanya rasul melarang jual beli dengan
dua (harga) penjualan dalam satu penjualan “.Seperti, Sammak bin Harb,
Abdul Wahhab bin Atho’, Ibnu Sirrin, Thowus, Sufyan At Tsauri, Al Auza’i.
Mereka menafsirkan bahwa kredit merupakan salahsatu bentuk dari jual beli yang
dilarang dalam hadits diatas.[22]
Sedangkan
madzhab yang kedua berargumentasi bahwa, larangan tersebut disebabkan
oleh ketidak tahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga; apakah harga kontan
atau kredit. Al-Khaththabi berkata : “Apabila pembeli tidak tahu harga maka jual
beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara
(harga) itu dalam satu majlis akad, maka jual-beli itu sah”. Menurut Syaikh
an-Nabhani, tidak ada larangan menjual dengan dua harga terhadap satu barang.
Sebab, kebolehan jual-beli sebagaimana yang ditunjukkan al-Quran (QS
al-Baqarah: 257) datang dalam bentuk yang umum. Artinya, seluruh bentuk
jual-beli halal kecuali jika terdapat pengecualian, seperti larangan jual-beli gharar
(penipuan). Beliau juga mengutip perkataan sejumlah fuqaha seperti Thawus,
al-Hakam, dan Hammad yang berkata, "Tidak mengapa seseorang berkata, 'Saya
menjual kepadamu dengan tunai sekian dan dengan kredit
sekian”.[23]
Yang
terlarang dalam jual-beli kredit adalah ketika pembeli diharuskan menambah
harga pada saat ada keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan yang
dalam masyarakat kita sering disebut dengan 'denda keterlambatan'. Demikian
juga jika si pembeli meminta penundaan pembayaran dan penjual merestuinya,
dengan catatan, ia harus menambah harganya. Bentuk inilah yang dilarang dalam
Islam karena dapat terkategori ke dalam riba nâsi'ah yang secara tegas
telah diharamkan dalam Islam.
Dalil madzhab yang ketiga adalah hadits, yang artinya
:” Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka
baginya (harga) yang paling sedikit atau (kalau tidak, maka harga yang lebih
tinggi tersebut adalah) riba”[24]
Maksud dari hadits tersebut adalah : “ bahwa dua (harga)
penjualan di dalam satu penjualan adalah riba”. Jadi riba itulah yang menjadi illat
(alasan)nya. Dengan demikian maka larangan itu berjalan sesuai dengan illat
(alasan)nya, baik larangan itu menjadi ada, ataupun menjadi tidak ada. Karenanya
bila dia mengambil harga yang lebih tinggi, berarti itu riba. Tetapi bila
mengambil harga yang lebih rendah, maka hal itu menjadi boleh. Sebagaimana
keterangan dari para ulama, yang telah menyatakan bahwa boleh untuk mengambil
yang lebih rendah harganya, dengan tempo yang lebih lama, karena sesungguhnya
dengan demikian berarti dia tidak menjual dua (harga) penjualan di dalam satu
penjualan. Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Artinya : Maka
baginya (harga) yang paling sedikit, atau (kalau tidak maka harga yang lebih
tinggi tersebut adalah riba. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensahkan
penjualan itu karena hilangnya illat (alasan) yang menjadikannya terlarang.
VI. KESIMPULAN
MENGENAI HUKUM KREDIT
Dari pemaparan pendapat madzhab diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
letak permasalahan hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini
masuk dalam larangan jual beli dengan dua (harga)
penjualan dalam satu penjualan, ataukah tidak? Dalam arti lain
apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran,
ataukah tidak?
Yang Jadi
perbincangan di kalangan ulama’ adalah kredit yang berbeda harga seandainya
dibayar kontan. Akan tetapi dari berbagai pembahasan mengenai jual beli kredit
ini banyak yang berpendapat tentang kebolehan jual beli dengan kredit. Hal ini
karena hadits di atas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli
kredit, karena para ulama masih berselisih pendapat mengenai arti dari lafadz
" jual beli dengan dua (harga) penjualan
dalam satu penjualan." Padahal sudah maklum dalam kaidah hukum
muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada
dalil yang mengharamkan.[25] Ini juga dikuatkan dengan
dalil-dalil yang dipaparkan oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Said Aali Barghosy[26] berkenaan dengan
diperbolehkan nya memberikan tambahan harga karena adanya penundaan pembayaran
atau karena penyicilan , Yaitu Firman Allah Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu. [27]
Sedangkan
kredit termasuk jenis jual beli yang dilakukan secara suka sama suka, sehingga
sistim ini diperbolehkan.
Dan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas, bahwa saat Rasulullah memerintahkan untuk
mengusir Bani Nadzir, datanglah beberapa orang dari mereka kepada Rasul dan
berkata : “ Wahai Nabi Allah ! anda mengusir kami sementara masih banyak
orang yang berhutang kepada kami dan
belum terbayar ? Rasulullah menjawab : “ Turunkan jumlah hutang tersebut,
dan suruh bayar dengan segera . “[28]
Menguragi
jumlah utang dan memutihkan sisanya karna untuk mempercepat waktu pembayaran,
diperbolehkan menurut hadits diatas, maka menambah jumlah pembayaran karena
penundaan waktu pembayaran adalah sama
hukumnya.
Dan
yang menjadi kesimpulan juga dari permasalahan jual beli kredit adalah, akan
tetap ada perbedaan pendapat mengenai hukum kredit, akan tetapi kebanyakan
ulama’ yang membahas masalah ini adalah berkesimpulan akan kebolehan sistim
kredit. Dan pendapat tersebut sebagaimana kesepakatan Jumhur Ulama’
tentang kebolehan jual beli dengan sistim kredit. Diantara yang mengambil pendapat ini adalah Mazhab
Syafi’iyyah, hanafiah, zaid bin ‘Ali dan Muayyidu billah.[29] Wallahu a’lam.
VII. SYARAT DAN KODE ETIK
BERTRANSAKSI DENGAN KREDIT
Transaksi jual beli kredit diperbolehkan dengan beberapa
syarat dan kode etik yang harus dipenuhi, seandainya ada beberapa syarat yang
tidak dipenuhi maka bisa jadi bentuk kredit tersebut akan menjadi rusak dan
batal, bahkan bisa menjerumuskan pelakunya kepada perbuatan riba. Syarat-syarat
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Harga harus disepakati
diawal transaksi meski pelunasan dilakukan kemudian. Karena adanya sebuah
kesepakatan ataupun Ijab dan Qobul adalah sangat menentukan dalam sebuah
transaksi jual beli kredit, bahkan ini adalah menjadi syarat wajibnya dalam
mengadakan bentuk jual beli Apapun. Misalnya harga motor tunai 12 juta
sedang dengan kredit 15 juta. Maka kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
harus menentukan harga mana yang harus diambil kredit ataukah tunai.
2.
Pembayaran cicilan
harus disepakati oleh kedua pihak kemudian tempo pembayaran harus dibatasi
sehingga tidak terjadi praktek jual beli penipuan (Ghoror). Hal tersebut
penting karena dengan adanya penentuan pembayaran cicilan diawal transaksi akan
dapat memberikan gambaran pada pembeli yang berkaitan dengan kemampuan dan
kesanggupan ia melunasi biaya kredit tersebut.
3.
Tidak diperbolehkan
menetapkan sistim perhitungan bunga kredit kepada pembeli jika
pelunasannya mengalami keterlambatan. Karena ini haram berdasarkan kitabullah,
sunnah Rasul dan ijma’. Keharaman ini meliputi segala macam bunga yang
dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman. Dan ini yang sering
dipraktekan oleh bank-bank saat ini, karena bank-bank tersebut meminjamkan
kepada siapapun yang membutuhkan kemudian peminjam memberikan sejumlah uang
sebagai pengganti bunga tertentu dengan
prosentasi tertentu, dimana prosentasi tersebut akan terus meningkat ketika
terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang ditentukan.
VIII. JUAL-BELI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJANGKA ATAU
KREDIT
Diriwayatakan dalam banyak hadits
shahih bahwa ada beberapa jenis jual beli yang tidak boleh dilakukan secara
kridit atau berjangka, salah satunya sebagaimana yang tersebut dalam hadits
Nabi :
“
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan
jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus dilakukan dengan takaran
yang sama atau ukuran yang sama, dari tangan ketangan, apabila yang ditukarkan
berlainan jenis, maka juallah sekehendak kalian asal tetap secara langsung,
dari tangan ketangan. “
Semua komoditas diatas tidak boleh dibarter dengan perbedaan
nilai dan dalam waktu berjangka. Tidak boleh membarter emas dengan emas dimana
salah satunya dengan kontan dan yang lainnya secara kredit.
Mengenai hadits
diatas Doktor Rafiq Al Mishri menyimpulkan beberapa hukum[30]
mengenai larangan menjual enam komoditas diatas dengan cara kridit :
1.
Emas boleh ditukar
dengan emas, Perak dengan perak adalah bahwa masing-masing barang tersebut
haruslah sama jenis, ukuran dan serah terima denga cara langsung atau tidak
boleh dengan kredit.
2.
Emas bisa ditukar
dengan perak, Gandum dengan jewawut,namun dengan syarat serah terima harus
langsung bukan secara kredit dan diperbolehkan untuk tidak sama berat dan
takaranya.
3.
Sedangkan apabila emas
ditukar dengan gandum atau perak ditukar dengan jewawut, boleh tidak sama
ukuran dan takarannya, demi mewujudkan kesetaraan harga dalam dan boleh dengan
pembayaran tertunda.
IX. BENTUK-BENTUK JUAL-BELI DENGAN KREDIT
Dengan adanya syarat-syarat yang telah kami jelaskan
diatas, maka tentunya kita akan bisa menilai bentuk kredit manakah yang diperbolehkan
dan mana yang dilarang. Bentuk jual-beli dengan kredit sangat banyak, baik itu kredit
yang diperbolehkan ataupun bentuk kredit yang dilarang. Adapun contoh sebagian
bentuk kredit tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Seseorang membeli
barang kepada seorang penjual secara kredit, kemudian ia menjual kembali barang
tersebut kepada orang yang menjual barang tersebut karena sangat membutuhkan
uang tunai, dengan harga yang lebih murah dan dibayar secara tunai, maka jual
beli seperti ini adalah diharamkan dan jelas tidak diperbolehkan, dan
ini disebut juga dengan jual beli bentuk ‘Innah. Mengenai jual beli ini
syaikhul islam ibnu taimiyyah menyatakan
dalam fatwanya, “ Jual beli ‘Innah tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama’
seperti, Abu Hanifah, Imam Malik, Ahmad dan ulama’ lainya.[31]dan ini
dikuatkan dengan adanya sabda Nabi
salallahu ‘Alaihi wasallam :
إِذَا
ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّيْنَارِ وَدِرْهَمٍ وَتَبَايَعُوْا بِالْعِيْنَةِ
وَاتَّبَعُوْا أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكُوا الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ،
أَنْزَلَ اللهُ بِهِمُ الْبَلاَءَ لاَيَرْفَعُهُ
حَتَّي يَرْجِعُوْا لِدِيْنِهِمْ
“Jika
manusia sudah merasa bakhil untuk mengeluarkan dinar dan dirham,dan mereka juga
berjual beli dengan sistim ‘innah dan telah mengekor sapi dan meninggalkan
jihad fie sabilillah, niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka bencana yang
tidak akan diangkat-Nya, kecuali mereka kembali kepada dien mereka “. [32]
2.
Seseorang membeli
barang secara kredit kepada seorang pedagang, dan saat pembayarannya telah jatuh tempo, sang
pemilik hutang tidak bisa melunasinya, maka pemilik piutang berkata, “
kuberikan pinjaman kepadamu agar bisa melunasi utangmu kepada ku “. Jual-beli
seperti ini juga tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, karena ini
menyerupai jual-beli zaman jahiliyyah, hanya bedanya dulu dilakukan secara
terang-terangan sedangkan sekarang ada tipu muslihat untuk menutupi
keharamannya.
3.
Seseorang ingin membeli
barang, akan tetapi ia tidak mempunyai uang untuk membayarnya secara kontan.
Lalu ia membeli barang tersebut dengan kredit dan dengan harga yang lebih
tinggi dibanding dengan harga tunai. Dan jual beli seperti ini diperbolehkan,
karena jenis mu’amalah seperti ini yang dimaksud dalam firman Allah :
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai
orang-orang yang beriman apabila kamu bermu’amallah secara tidak tunai untuk
waktu yang ditentukan , hendaknya kamu menulisnya.”[33]
4.
Seseorang ingin
membeli barang dengan tujuan akan diperdagangkan lagi, akan tetapi ia tidak
mempunyai uang untuk membayarnya secara kontan, maka ia membeli barang tersebut
dengan cara kredit dan tentunya dengan harga yang tinggi. Kemudian setelah
mendapatkan barang tersebut ia jual didaerah lain ataupun ia jual menunggu
setelah harga pasaran barang tersebut naik. Maka jual –beli seperti ini
diperbolehkan . mengenai mu’amalah ini syaikhul islam Ibni Taymiyyah juga
berpendapat, bahwa ini diperbolehkan
berdasarkan Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.[34]
5. Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang,
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya,
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si
pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan
kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia
membelinya hanya karena merasa ada jaminan tambahan (riba) bagi dirinya dengan
menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.
6. ada orang yang membeli rumah atau barang
apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga,
seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk
melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya
telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang
atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar
sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik
barang yang menjual barang kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda,
lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu”. Dan bentuk
kredit seperti ini adalah yang paling jelek[35]
dan masih banyak lagi bentuk-bentuknya yang tentunya tidak bisa kami sebutkan
semuanya.
X. PENUTUP
Alhamdulillahi
Rabbil’alamin, segala
puji hanya milik Allah Rabb semesta Alam. Sholawat serta salam semoga tercurah
kepada Nabiyullah Muhammad Sallallahu’alaihi wasallam. Dengan mengharap
keridhoan dari-Nya, kami selaku penulis makalah sederhana ini berharap semoga
dengan adanya tulisan ringkas ini bisa menambah wawasan pembaca sekalian,
walaupun tidak menutup kemungkinan pastilah didapati disana sini banyak sekali
kesalahan dan kekhilafan. Seperti halnya kaca cermin yang akan menampakan
segala aib orang yan bercermin, maka selayaknya sebagai seorang mukmin juga
akan memberitahukan kekurangan yang ada pada diri saudaranya, lantaran perhatianya
akan diri saudaranya itu, hal itu ia lakukan agar kekurangan saudaranya tadi hilang.
Wallahu A’lam bisshowab.
DAFTAR PUSTAKA
- Al Qur’anul karim dan terjemahannya.
- Taimiyyah, Ibnu. Majmu’ Fatawa. Bairut, Muassasa Ar Risalah.1997
- Al Asqolani, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul Barri, Bairut.2000
- Al Mubarok Furry, Abi Ula’ Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim. Tuhfatul Ahfadzi, Bairut.1995
- Al Azdi, Abi Daud Sulaiman bin ‘ast ast Asajastani. Sunan Abi Daud, Bairut.1995
- Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah, Bairut.1997
- Azzakhili, DR.Wahbah. Fiqhul Islam, Darul Fikr.Damaskus.1989
- Al Maqdisi, Ibnu Qudamah. Al Mughni,cet III.1992
- Al Jauziah, Ibnul Qoyyim. I’lamul Muwaqqi’in, Darul Jail, Bairut.
- As Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Author, Dar Fikr. Bairut.1983
- Ibnul Mundzir, Abi Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram. Lisanul ‘Arab, Dar As Shodr. Bairut.
- As Sairozi, Fairus Abadi. Qomus Mukhid, Darul Kutub Al’Alamiyah. Bairut.1995
- Hammad, DR. Nazih. Mu’jamul Mustholahat. Ma’had ‘Aly lil Fikri Al Islamy. Cet.I. 1993
- Edisi Indonesia,Fatwa-fatwa Terkini, Darul Haq. Jakarta.2003
- As Syangkiti, Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar. Adhwa’ul Bayan, Bairut
- Said Aali Barghosy, Hisyam Bin Muhammad, Bai’u Taqsidh Ahkaamuhu wa Adaabuhu.Edisi Indonesia. At Tibyan.
- Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al Munawwir. Pustaka Progressif. Surabaya, cet.XXV.2002
- http://vbaitullah.or.id
- http://hisbuttahrir.or.id
[1]
Al Munawwir hal 124
[2]
Mu’jam Al Mustholahat ,hal. 83
[3]
Al MughniJilid. VI hal. 5
[4]
Mu’jam Al Mustholahat, hal. 83
[5].
QS. Al-Baqarah: 275
[6]
HR. Bukhari no : 2050 Jilid IV hal. 362
[7]
QS. Al Baqoroh :198
[8]
Al Mughni Jilid VI hal : 7 dan Fathul Barri juz IV hal .360
[9]
QS. Al jum’ah : 9-10.
[10]
Lisanul ‘Arab jilid IV hal. 304
[11]
Al MughniJilid VI hal. 511
[12]
Fiqhus Sunnah jilid III hal.135-136
[13]
QS. Al-Baqarah: 275
[14]
HR. Bukhari dalam fathul barri jilid IV hal.394
[15]
Al Mughni Jilid VII hal. 52 dan Adhwa’ul bayan jilid I hal.230
[16]
Mu’jam Al Mustholahat ,hal.87
[17]
Mu’jam Al Mustholahat ,hal.87
[18]
Al fiqh Al islam hal.513
[19]
Qomus Al Muhid hal.881
[20]
Hukmul bai’ bitaqsid, DR.Al Amin Al Haj. Hal. 11
[21]
Tuhfatul Ahwdzi jilid IV /1231 hal. 346
[22]
http://vbaitullah.or.id
[23]
http://hisbut-tahrir.or.id
[24] HR.Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461)
[25]
I’lamul Muwaqqiin Jilid I hal.344
[26]
Bai’u Taqsid Ahkaamuhu wa adaabuhu,edisi indonesia hal.43
[27]
QS. An-Nisa’: 29
[28]
Diriwayatkan Oleh Al Haitsami didalam Al Majma’, Jilid IV hal. 130
[29]
Nailul Author Jilid V hal.250
[30]
Bai’u Taqsid Ahkaamuhu wa adaabuhu,edisi indonesia hal.53
[31]
Majmu’ Fatawa Ibnu taiymiyyah jilid 29 hal.446
[32]
HR. Ahmad dan Abu Daud
[33]
QS. Al Baqoroh : 282
[34]
Majmu’ Alfatawa ibnu taimiyyah jilid 29 hal.499
[35]
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Darul Haq
