Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Di antara fakta negatif yang menyebar di mana-mana,
televisi hampir selalu hadir di setiap hunian. Padahal layar TV menayangkan :
[1]. Acara nyanyian dan musik
dengan segala instrumennya
[2]. Serial kriminalisme
[3]. Kisah-kisah mitos dan
khayalan
[4]. Teater/drama yang diperankan
laki-laki dan perempuan
[5]. Pengaburan sejarah Islam dan
kaum Muslimin dan orang shalih, dengan tampilnya wanita-wanita yang tidak
menutup auratnya, ini bisa dilihat dalam serial sejarah.
[6]. Film/sinetron dengan tema
perselingkuhan dalam keluarga
[7]. Tampilnya wanita dengan
membuka aurat, menampakkan perhiasan, munculnya penyanyi wanita atau artis, dan
lainnya.
[8]. Si sela-sela program
tersebut ; dibacakan Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi atau ceramah agama.
[9]. Memvisualkan sahabat Nabi.
Kalau kita sudah mengetahui bahwa
Idza’atil Qur’an Karim (sebuah stasiun radio) menyajikan program-program
agama yang lebih baik dan lebih banyak dari apa yang ditayangkan TV, bahkan mengalahkan
program-program berita baik lokal maupun internasional, jika kita telah
mengetahui semua ini, maka :
[a]. Apakah boleh memiliki TV,
hingga sampai (disaksikan) oleh mereka yang lemah pemahamannya dari kalangan
wanita dan anak-anak. Mereka menyaksikannya sehingga tercampur antara yang hak
dan batil?
[b]. Apakah boleh melihat wanita,
remaja-remaja yang klimis (tidak berjenggot) dan tampan, juga mereka yang
kadang-kadang berpenampilan banci yang bertentangan dengan kelelakian ?
[c]. Apa yang harus dipikul oleh
orang yang terpaksa memilikinya atau yang mengatakan : Saya tidak bisa
mengeluarkan TV dari rumah ?
[d]. Apakah dibolehkan
memilikinya bagi yang mengatakan :Susah untuk mencegahnya dari nyanyian,
perempuan, dan musik yang merupakan program tayangan (rutin), atau
semisalnya?
[e]. Apakah program-program yang
saya sebutkan sesuai dengan syariat Islam?
[f]. Secara umum, apakah boleh
bagi laki-laki maupun perempuan menonton acara-acara tersebut ?
Jawaban.
Tujuh point pertama dari program
TV yang anda sebutkan tidak diragukan lagi keharamannya. Orang yang memahami
syariah Islam dan sumber hukumnya tidak akan ragu atau bimbang terhadap
haramnya hal ini karena daya rusaknya terhadap agama, moral, keamanan dan masyarakat.
Semoga Allah memberikan taufik kepada para penanggung jawab TV untuk
menjauhinya demi tercapainya kebaikan dan keselamatan serta menjauhi
sebab-sebab kejahatan dan fitnah.
Masuknya selingan program
Al-Quran dan acara-acara keagamaan dalam rangkaian acara tersebut adalah
salah satu bentuk kombinasi antara dua hal yang saling berlawanan. Dan membeli
TV untuk menyaksikan apa yang disebutkan diatas jelas haram. Sebab menonton
perbuatan haram hukumnya juga haram. Karena itulah, siapa saja yang memiliki TV
dan mengetahui atau menurut dugaannya bahwa dirinya tidak mampu menjauhi
tayangan tersebut, berarti dia telah bersikeras dan ngotot dalam (melakukan)
sesuatu yang haram.
Demikian pula orang yang
membelinya untuk keluarga dan anak-anaknya yang tidak bisa menghindari dari
hal-hal (yang diharamkan) tersebut meski ia sendiri tidak ikut
menyaksikannya- maka dia tetap berdosa karena telah memfasilitasi untuk suatu
yang haram, dan termasuk satu bentuk pendidikan yang buruk yang akan dia
pertanggung jawabkan di akhirat.
Sementara menonton TV tanpa
memilikinya secara pribadi ada tiga macam.
[1]. Menyaksikan tontonan yang
bermanfaat bagi agama dan dunianya, hal ini tidak masalah kecuali jika bisa
menyeret pada suatu yang haram, seperti seorang wanita yang asyik memandangi
presenter laki-laki.
[2]. Menonton tayangan yang
berbahaya terhadap agama. Ini haram, karena seorang mukmin wajib memelihara
agamanya dari bahaya.
[3]. Melihat acara yang tidak
bermanfaat juga tidak berbahaya. Tindakan ini termasuk laghwun (sia-sia) dan
tidak layak seorang mukmin yang berkemauan keras menyia-nyiakan waktu dengan
acara seperti itu.
Semoga Allah memperbaiki keadaan
kaum muslimin dan memelihara mereka dari kejahatan dunia dan akhirat.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa
Islamiyah 4/371]
[Disalin dari kitab Fatawa
Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun
Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
