Banyak
orang yang sakit menganggap remeh terhadap shalatnya dan berkata, ‘Jika aku
sembuh aku akan mengqadha shalat.’ Sementara sebagian lagi berkata, ‘Bagaimana saya
dapat shalat sedangkan saya tidak dapat bersuci dan membersihkannya dari najis.’
Bagaimana sebaiknya kita mengarahkan mereka ?
Selama
akal masih berfungsi, sakit bukanlah halangan bagi seseorang untuk meninggalkan
shalat hanya karena alasan tidak dapat bersuci. Maka tetap merupakan kewajiban
bagi orang sakit untuk shalat sesuai dengan kemampuannya dan bersuci dengan air
jika dia mampu untuk itu, jika dia tidak mampu dia tidak mampu menggunakan aair
maka hendaknya ia tayamum dan shalat. Dia juga harus menghilangkan najis yang
terdapat di bajunya atau badannya dan mengganti baju yang terdapat najisdengan
baju yang suci dari najis pada saat melakukan shalat, jika dia tidak mampu
untuk mencuci najis atau mengganti yang terkena najis dengan baju yang suci,
maka gugur baginya semua kewajiban-kewajiban itu, maka dia dapat melakukan
shalat sebagaimana adanya, berdasarkan firman Allah: "Bertakwalah semampu
kalian". (QS. At-Taghabun:15)
"Jika
aku memerintahkan sesuatu perkara, maka patuhilah semampu kalian". (Mutafaq
Alaih). Juga hadits Rasulallah saw kepada Umran bin Husain ra, tatakala dia
mengadukan tentang penyakitnya, "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak
mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka hendaklah berbaring". (HR.
Bukhari dalam shahihnya dan riwayat An-Nasai dengan sanad shahih dengan
tambahan: "jika tidak mampu maka berbaringlah".
