Pertanyaan ; Seseorang mengalami kecelakaan
kendaraan atau semisalnya sehingga ia geger otak atau tidak sadarkan diri dalam
beberapa hari, apakah wajib untuk orang seperti mereka mengqadha shalatnya jika
sadar?
Jawaban ; Jika masanya sebentar seperti tiga
hari atau lebih wajib baginya mengqadha shalatnya, karena pingsan dalam masa
seperti itu menyerupai tidur yang tidak menggugurkan qadha dan telah
diriwayatkan dari sejumlah shahabat ra bahwa mereka mengalami pingsan yang kurang
dari tiga hari, maka mereka mengqadha (shalatnya).
Adapun
jika masanya melebihi tiga hari, maka tidak wajib baginya mengqadha,
berdasarkan hadits Rasulallah saw: "Al Qalam di angkat atas tiga perkara:
dari orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang
gila hingga ia sadar".
Adapun
orang yang pingsan dalam waktu yang lama menyerupai orang gila dalam hal hilang
akalnyal. Wallahu waliyuttaufiq.
