Para ulama berbeda pendapat mengenai
wanita hamil/menyusui yang kemudian tidak berpuasa, apakah membyar fidyah atau
qodho'. Ada 3 qoul sslaf dalam hal ini;
1⃣ Cukup
Qadha saja
Ini pendapat Abu Hanifah dan dari
kalangan sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib.
2⃣ Jika khawatir
dengan kesehatan dirinya maka Qadha', jika khwatir dengan kesehatan dirinya dan
janin/bayinya, maka qadha dan fidyah. Ini pendapat imam Syafi’i dan Hambali,
dan menurut Al-Jashash di kalangan sahabat yang demikian adalah Ibnu Umar.
3⃣ Cukup
membayar fidyah sja. Ini pendapat Ibnu Abbas, dan juga Ibnu Umar seperti diriwayatkan dalam Al-Mughni.
Tarjih:
Pendapat yang pertama dirajihkan
oleh banyak ulama', dengan dalil diantaranya:
👉
HR. an Nasaai no. 2274:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: ( إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاةِ ، وَالصَّوْمَ ، وَعَنْ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ ) . صححه الألباني في صحيح النسائي
Artinya: " Allah meringankan
bagi musafir separuh (roka’at) sholat dan puasa, demikian juga bagi wanita
hamil dan menyusui" dishahihkan Al-Albani.
Di situ Allah menetapkan bagi
musafir qashar dalam sholat dan qodho dalam puasa, dan menyamakan dalam hal puasa
dengan wanita hamil dan mnyusui.
👉
Qiyas
Kehamilan dan masa menyusui
terbatas oleh waktu (tidak selamanya), maka diqiyaskan dengan sakit. Allah
berfirman dalam Al Baqarah 184:
( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ )
" Maka barangsiapa diantara
kamu yang sakit atau dalam perjalanan, hendaknya dia mengganti puasa di hari yang
lain "
Berkata syaikh bin Baz dalam
Majmu Fatawanya 15/227:
"الصواب في هذا أن على الحامل والمرضع القضاء
وما يروى عن ابن عباس وابن عمر أن على الحامل والمرضع الإطعام هو قول مرجوح مخالف للأدلة
الشرعية ، والله سبحانه يقول : ( وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ(
“Benar di sini bahwasannya bagi
orang hamil dan sakit itu adalah qadha, kemudian apa yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa bagi orang hamil dan sakit adalah fidyah itu
marjuh menyelisihi dalil syar’i. Allah ta’ala berfirman, “Barang siapa yang
sakit atau bersafar maka ia menggantinya pada hari yang lain. –QS. Al-Baqarah:
184-.“
Berkata syaikh Utsaimin setelah
menyebutkan bermacam pendapat ulama dalam hal ini, kemudian beliau memilih pendapat
yang mengatakan hanya wajib qadha bagi wanita hamil dan menyusui, kemudian berkata:
" وهذا القول أرجح الأقوال عندي ، لأن غاية
ما يكون أنهما كالمريض والمسافر فيلزمهما القضاء فقط "
“Perkataan ini adalah yang paling
rajih di antara banyak perkataan lain menurut saya. Karena kebanyakan, bahwa
keduanya seperti yang sakit atau safar mereka itu harus qadha saja.” (Syarhul
mumti' 6/220).
Diringkas dr: islamqa.com
https://islamqa.info/ar/49794
========🔷======🔷=======
YAYASAN ADHWAUL BAYAN (YABA)
"Menebar Dakwah Melayani
Ummat"
☑Alamat : jl. Bouroq no: 04. Kel.
Karangsari, Kec. Neglasari Tangerang.
☑Cp :081387111575 / 081384042994
☑website: www.adhwaulbayan.or.id,
email : adhwaulbayan@gmail.com
☑Rekening: BSM 7075720925 an. Yayasan
adhwaulbayan
