Pada saat menjelang shubuh di waktu
sahur pada bulan Ramadlan kita biasanya mendengar adanya peringatan imsak yang
didengungkan, baik lewat corong masjid-masjid, radio, maupun televisi.
Kebiasaan tersebut sudah begitu membudaya di masyarakat kita. Bahkan seakan-akan
sudah merupakan syariat bahwa kita tidak boleh lagi makan dan minum setelah
peringatan imsak dikumandangkan. Namun betulkah hal itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, di bawah
ini kami nukilkan beberapa fatwa para ulama tentang imsak. Apakah benar ia
merupakan syariat dalam agama ini ataukah bukan (redaksi).
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Tentang
Diperbolehkannya Makan Dan Minum Hingga Adzan Shubuh
“Jika salah seorang di antara kamu
mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia
meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (HR. Imam
Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud 1/549, Ibnu Jarir
dalam At Tafsir 3/526/3015, Abu Muhammad Al Jauhari dalam Al
Fawa’id Al Muntaqah 1/2, Hakim 1/426, Baihaqi 4/218, Ahmad 2/423 dan
510. Diriwayatkan dari beberapa jalan dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin
‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda ... .” Kemudian ia (Abu Hurairah) menyebutkan hadits di atas.
Hakim berkata : “Hadits ini shahih berdasarkan syarat
Muslim.” Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi. Padahal dalam hadits ini ada
(sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin ‘Amr hanya dipakai oleh Imam
Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan hadits shahih yang lain yang
semakna, pent.) maka yang benar hadits ini hasan.
Ya, memang Ibnu ‘Amr tidak bersendirian karena Hammad bin
Salamah juga berkata : “Diriwayatkan dari Amar bin Abi Amar dari Abu Hurairah
dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seperti itu, hanya ada tambahan
:
‘Dan dulu muadzin mengumandangkan
adzan jika telah terbit fajar.’ (HR. Imam Ahmad 2/510, Ibnu Jarir,
dan Al Baihaqi)
Aku (Al Albani) berkata : “Isnad hadits ini shahih
berdasarkan syarat Muslim. Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid
(hadits-hadits lain yang memperkuat) yaitu:
1.
|
Hadits mursal yang diriwayatkan oleh Hammad juga
tetapi dari jalan Yunus dari Hasan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
kemudian menyebutkan hadits tersebut di atas. (Dikeluarkan oleh Ahmad
2/423 dengan disertai riwayat yang pertama)
|
2.
|
Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain
bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata :
|
Pada waktu iqamat dikumandangkan,
Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum,
ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum. (HR. Ibnu
Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya)
Isnad hadits ini hasan.
3.
|
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair ia berkata :
Aku bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia
masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabir menjawab :
Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda :
|
“Hendaklah ia minum.” (Dikeluarkan
oleh Ahmad 3/348, beliau berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia
berkata : Telah meriwayatkan pada kami Ibnu Lahi’ah)
Aku (Al Albani) berkata, isnad ini tidak mengapa (dapat
dipakai) jika untuk penguat (menguatkan hadits yang lain, pent.). Al Walid bin
Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah. (Dikeluarkan oleh Abu Al
Husain Al Kilabi dalam Nuskhah Abu Al Abas Thahir bin Muhammad)
Perawi-perawinya tsiqat (terpercaya),
perawi-perawi Imam Muslim kecuali Ibnu Lahi’ah karena jelek hapalannya. Al
Haitsami berkata dalam Al Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh
Ahmad dan isnadnya hasan.”
4.
|
Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal,
ia berkata :
|
“Aku pernah mendatangi Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk adzan shalat shubuh padahal beliau akan
berpuasa. Kemudian beliau meminta gelas untuk minum. Setelah itu beliau
mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat.” (Dikeluarkan
oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad 6/12, dan perawi-perawinya tsiqat,
perawi-perawi Bukhari Muslim). Seandainya tidak ada Ibnu Lahi’ah
yaitu As Syabi’i [dia bercampur hapalannya serta suka melakukan tadlis]
akan tetapi hadits ini menjadi kuat dengan adanya riwayat Ja’far bin Barqan
dari Syadad budak ‘Ayadh bin ‘Amir dari Bilal, haditsnya sama dengan yang di
atas. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 6/13)
5.
|
Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan pada kami Taubah Al
‘Ambari bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam bersabda :
|
“Lihatlah siapa yang berada di
masjid, panggilah dia! Kemudian aku masuk masjid, disana aku dapati Abu Bakar
dan Umar. Kemudian aku memanggil mereka lalu aku bawakan suatu makanan dan aku
letakkan di depan beliau. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu
mereka keluar. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat bersama
mereka, shalat shubuh. (Dikeluarkan oleh Al Bazzar nomor 993 dalam Kasyful
Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada
Anas kecuali hadits ini dan satu hadits yang lain dan tidak meriwayatkan dua
hadits itu darinya (Anas) kecuali Muthi’)
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Az Zawaid
halaman 106 : “Isnad hadits ini hasan.”
Aku (Al Albani) berkata : Imam Al Haitsami berkata
seperti itu juga (seperti perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar, pent.) dalam Al
Majma’ 3/152.
6.
|
Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al A’ma dari Tamim
bin ‘Ayyadl dari Ibnu Umar ia berkata : “‘Alqamah bin Alatsah pernah bersama
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian datanglah Bilal
untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda :
|
“Tunggu sebentar wahai Bilal! ‘Alqamah
sedang makan sahur.” (Dikeluarkan oleh At Thayalisi nomor 885 dan At Thabrani
dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma’ 3/153 dan ia berkata :
“Qais bin Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats Tsauri
padahal padanya (Qais) ada pembicaraan (masih diragukan tentang dia))
Aku (Al Albani) berkata : Haditsnya (Qais) hasan jika ada
syawahid-nya karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur) hanya yang
dikhawatirkan adalah jeleknya hapalan dia maka apabila ia meriwayatkan hadits
yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat
dipakai.
Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat,
pent.) yang membahas tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib
bin Gharqadah Al Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata :
“Kami pernah makan sahur bersama Ali
bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu maka tatkala kami telah selesai makan sahur,
ia (Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat.” (Dikeluarkan oleh
At Thahawi dalam Syarah Al Ma’ani 1/106 dan Al Mulhis dalam Al Fawaid
Al Munthaqah 8/11/1)
Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban, Ibnu Abi Hatim
1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh dan ta’dil-nya
sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats Tsiqat.
Diterjemahkan dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah
hadits nomor 1394, Syaikh Nashiruddin Al Albani.
Bantahan Syaikh Al Albani
Terhadap Pendapat Sayyid Sabiq
Sayyid Sabiq mengatakan :
“ ... Maka apabila telah terbit fajar sedangkan di
mulutnya masih ada sesuatu makanan, wajib baginya untuk membuangnya
(memuntahkannya).”
Bantahan Syaikh Al Albani :
Aku (Syaikh Al Albani) berkata : Perkataan ini merupakan taqlid
(pada) kitab-kitab fiqih. Padahal pendapat tersebut tidak didasari oleh satu
dalil pun dari hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Bahkan
yang benar pendapat tersebut menyelisihi sabda beliau :
“Apabila salah seorang di antara
kamu mendengar adzan sedangkan tempat makan (piring) masih berada di tangannya,
janganlah dia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Dikeluarkan
oleh Ahmad, Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
Dikeluarkan juga
oleh Ibnu Hazm dengan tambahan :
Amar (Ibnu Abi
Amar) berkata : “Mereka dahulu mengumandangkan adzan tatkala terbit
fajar.”
Ahmad (Ibnu
Salamah) berkata dari Hisyam bin ‘Urwah :
“Bapakku pernah memberikan
fatwa dengan berdasar ini.” (Dan isnadnya shahih)
Di samping itu,
hadits tersebut mempunyai syawahid yang aku sebutkan dalam Kitab At
ta’liqat Al Jiyad. Juga dalam Kitab As Shahihah nomor
1394 (yaitu hadits di atas).
Hadits ini
sebagai dalil bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit (masuk waktu
shubuh, pent.) sedangkan tempat makan atau minum masih berada di tangannya maka
masih diperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya sampai memenuhi hajatnya
(makannya).
Keadaan seperti
ini termasuk hal yang dikecualikan oleh firman Allah :
“Dan makan dan
minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al
Baqarah : 187)
Kesimpulannya,
tidak ada pertentangan antara ayat ini dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits
di atas dan tidak juga dengan ijma’. Bahkan sebagian dari shahabat Ridwanullahi
‘Alaihim Ajmain dan selain mereka berpendapat tentang terpakainya hadits
itu menerangkan bolehnya sahur sampai fajar nampak jelas. (Lihat Al Fath
3/109-110)
Termasuk pula
faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid’ahnya IMSAK yang dikatakan
sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Hal ini mereka lakukan tak lain
hanya karena takut mendapati adzan shubuh sedangkan mereka masih makan sahur.
Tetapi seandainya mereka mengetahui rukhshah (keringanan
diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahur walaupun terdengar adzan,
pent.) niscaya mereka tidak terjerumus ke dalam bid’ah ini.
Dinukil oleh
Muhammad Dahri Qamaruddin dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At Ta’liqi An
Fiqhi Sunnah, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah.
Penjelasan
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Bin Shalih Al Bassam
(Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)
Hadits Nomor 177 Tentang Imsak
Dari Anas bin
Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu 'anhu, dia (Zaid) berkata : “Kami makan
sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit
untuk shalat (shubuh).” Anas berkata : Aku bertanya kepada Zaid : “Berapa lama
jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab : “Kurang lebih sekitar (bacaan)
lima puluh ayat.” (HR. Bukhari 1801 dan Muslim 1097)
Gharibul Hadits
“Adzan” dalam
hadits ini yang dimaksud adalah iqamat. Hal itu dijelaskan oleh hadits yang
terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari
Anas dari Zaid, ia berkata :
“Kami pernah
sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian kami bangkit
untuk shalat.” Aku (Anas) bertanya : “Berapa lama antara keduanya (antara sahur
dan shalat, pent)?” Ia (Zaid) menjawab : “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima
puluh ayat.”
Penjelasan Hadits
Hadits ini
menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia
(Zaid) pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
dan termasuk kebiasaan (sunnah) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
adalah beliau makan sahur menjelang shubuh.
Oleh karena
itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian) beliau bangkit untuk
shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid :
“Berapa lama
jarak antara iqamat dan sahur?” Ia (Zaid) menjawab : “Sekitar (bacaan) lima
puluh ayat.”
Kandungan Hadits
1.
|
Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang shubuh.
|
2.
|
Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya
dengan waktu imsak.
|
3.
|
Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh,
pent.).
|
Sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
“Makan dan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al
Baqarah : 187)
Dengan penjelasan
ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kaum Muslimin dengan membuat
dua waktu : Imsak dan terbit fajar (shubuh) adalah bid’ah yang tidak ada
dalilnya. Yang sunnah adalah pada permulaan terbit fajar (shubuh). (Taisir
Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415)
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Imsak Termasuk Bid’ah
Tanya :
Kami melihat di
sebagian kalender pada bulan Ramadlan terdapat bagian yang dinamakan imsak,
yaitu terjadi kira-kira 10 menit/seperempat jam sebelum masuk waktu shalat
fajar (shubuh).
Apakah perkara
ini ada dasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa,
semoga Anda senantiasa mendapat pahala.
Jawab :
Yang benar (dan
tidak ragu lagi) bahwa imsak seperti ini termasuk BID’AH yang tidak ada
dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :
“Makan dan
minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al
Baqarah : 187)
Dan sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya
Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga
mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak
mengumandangkan adzan sampai terbit fajar.” (HR. Bukhari
1799 dan Muslim 1092)
Imsak yang dibuat
oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang diajarkan Allah ‘Azza
wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan termasuk tanaththu’
(berlebih-lebihan) dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Telah binasa
orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan,
telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, Kitabul
Ilmi 2670)
(Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari’ah
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
