Nama lengkap Imam An-Nasa’i
adalah Abu Abd Al-Rahman Ahmad bin Ali bin Syuaib bin Ali bin Sinan bin Bahr Al-khurasani
Al-Qadi. Lahir di daerah Nasa’ pada tahun 215 H.
Ada juga sementara ulama yang
mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun 214 H. Beliau dinisbahkan kepada
daerah Nasa’ (An-Nasa’i), daerah yang menjadi saksi bisu kelahiran seorang ahli
hadis kaliber dunia. Beliau berhasil menyusun sebuah kitab monumental dalam
kajian hadis, yakni Al-Mujtaba’ yang di kemudian hari kondang dengan sebutan
Sunan An-Nasa’i.
Pengembaraan Intelektual
Pada awalnya, beliau tumbuh dan
berkembang di daerah Nasa’. Beliau berhasil menghafal Al-Qur’an di Madrasah
yang ada di desa kelahirannya. Beliau juga banyak menyerap berbagai disiplin
ilmu keagamaan dari para ulama di daerahnya. Saat remaja, seiring dengan
peningkatan kapasitas intelektualnya, beliaupun mulai gemar melakukan lawatan
ilmiah ke berbagai penjuru dunia. Apalagi kalau bukan untuk guna memburu
ilmu-ilmu keagamaan, terutama disiplin hadis dan ilmu Hadits.
Belum genap usia 15 tahun, beliau
sudah melakukan mengembar ke berbagai wilayah Islam, seperti Mesir, Hijaz,
Iraq, Syam, Khurasan, dan lain sebagainya. Sebenarnya, lawatan intelektual yang
demikian, bahkan dilakukan pada usia dini, bukan merupakan hal yang aneh
dikalangan para Imam Hadis. Semua imam hadis, terutama enam imam hadis, yang
biografinya banyak kita ketahui, sudah gemar melakukan perlawatan ilmiah ke
berbagai wilayah Islam semenjak usia dini. Dan itu merupakan ciri khas
ulama-ulama hadis, termasuk Imam An-Nasa’i.
Kemampuan intelektual Imam An-Nasa’i
menjadi kian matang dan berisi dalam masa pengembaraannya. Namun demikian, awal
proses pembelajarannya di daerah Nasa’ tidak bisa dikesampingkan begitu saja,
karena justru di daerah inilah, beliau mengalami proses pembentukan
intelektual, sementara masa pengembaraannya dinilai sebagai proses pematangan
dan perluasan pengetahuan.
Guru dan Murid
Seperti para pendahulunya: Imam Al-Bukhari,
Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa’i juga tercatat
mempunyai banyak pengajar dan murid.
Para guru beliau yang nama
harumnya tercatat oleh pena sejarah antara lain; Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin
Ibrahim, Ishaq bin Rahawaih, Al-Harits bin Miskin, Ali bin Kasyram, Imam Abu
Dawud (penyusun Sunan Abi Dawud), serta Imam Abu Isa At-Tirmidzi (penyusun Al-Jami’/Sunan
At-Tirmidzi).
Sementara murid-murid yang setia
mendengarkan fatwa-fatwa dan ceramah-ceramah beliau, antara lain; Abu Al-Qasim Ath-Thabarani
(pengarang tiga buku kitab Mu’jam), Abu Ja’far Ath-Thahawi, Al-Hasan bin Al-Khadir
As-Suyuti, Muhammad bin Muawiyah bin Al-Ahmar Al-Andalusi, Abu Nashr Ad-Dalaby,
dan Abu Bakrbin Ahmad As-Sunni. Nama yang disebut terakhir, disamping sebagai
murid juga tercatat sebagai “penyambung lidah” Imam An-Nasa’i dalam
meriwayatkan kitab Sunan An-Nasa’i.
Sudah mafhum dikalangan peminat
kajian hadis dan ilmu hadis, para imam hadis merupakan sosok yang memiliki
ketekunan dan keuletan yang patut diteladani. Dalam masa ketekunannya inilah,
para imam hadis kerap kali menghasilkan karya tulis yang tak terhingga
nilainya.
Tidak ketinggalan pula Imam An-Nasa’i.
Karangan-karangan beliau yang sampai kepada kita dan telah diabadikan oleh pena
sejarah antara lain; As-Sunan Al-Kubra, As-Sunan As-Sughra (kitab ini merupakan
bentuk perampingan dari kitab As-Sunan Al-Kubra), Al-Khashais, Fadhail Ash-Shahabah,
dan Al-Manasik. Menurut sebuah keterangan yang diberikan oleh Imam Ibn Al-Atsir
Al-Jazairi dalam kitabnya Jami Al-Ushul, kitab ini disusun berdasarkan
pandangan-pandangan fiqh mazhab Syafi’i.
Kitab Al-Mujtaba
Sekarang, karangan Imam An-Nasa’i
paling monumental adalah Sunan An-Nasa’i. Sebenarnya, bila ditelusuri secara
seksama, terlihat bahwa penamaan karya monumental beliau sehingga menjadi Sunan
An-Nasa’i sebagaimana yang kita kenal sekarang, melalui proses panjang, dari As-Sunan
Al-Kubra, As-Sunan As-Sughra, Al-Mujtaba, dan terakhir terkenal dengan sebutan
Sunan An-Nasa’i.
Untuk pertama kali, sebelum
disebut dengan Sunan An-Nasa’i, kitab ini dikenal dengan As-Sunan Al-Kubra.
Setelah tuntas menulis kitab ini, beliau kemudian menghadiahkan kitab ini
kepada Amir Ramlah (Walikota Ramlah) sebagai tanda penghormatan. Amir kemudian
bertanya kepada An-Nasa’i, “Apakah kitab ini seluruhnya berisi hadis shahih?”
Beliau menjawab dengan kejujuran, “Ada yang shahih, hasan, dan adapula yang
hampir serupa dengannya”.
Kemudian Amir berkata kembali, “Kalau
demikian halnya, maka pisahkanlah hadis yang shahih-shahih saja”. Atas
permintaan Amir ini, beliau kemudian menyeleksi dengan ketat semua hadis yang
telah tertuang dalam kitab As-Sunan Al-Kubra. Dan akhirnya beliau berhasil
melakukan perampingan terhadap As-Sunan Al-Kubra, sehingga menjadi As-Sunan As-Sughra.
Dari segi penamaan saja, sudah bisa dinilai bahwa kitab yang kedua merupakan
bentuk perampingan dari kitab yang pertama.
Imam An-Nasa’i sangat teliti
dalam menyeleksi hadis-hadis yang termuat dalam kitab pertama. Oleh karenanya,
banyak ulama berkomentar “Kedudukan kitab As-Sunan As-Sughra dibawah derajat
Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Di dua kitab terakhir, sedikit sekali
hadis dhaif yang terdapat di dalamnya”. Nah, karena hadis-hadis yang termuat di
dalam kitab kedua (As-Sunan As-Sughra) merupakan hadis-hadis pilihan yang telah
diseleksi dengan super ketat, maka kitab ini juga dinamakan Al-Mujtaba.
Pengertian Al-Mujtaba bersinonim dengan Al-Maukhtar (yang terpilih), karena
memang kitab ini berisi hadis-hadis pilihan, hadis-hadis hasil seleksi dari
kitab As-Sunan Al-Kubra.
Disamping Al-Mujtaba, dalam salah
satu riwayat, kitab ini juga dinamakan dengan Al-Mujtana. Pada masanya, kitab
ini terkenal dengan sebutan Al-Mujtaba, sehingga nama As-Sunan Al-Sughra
seperti tenggelam ditelan keharuman nama Al-Mujtaba. Dari Al-Mujtaba inilah
kemudian kitab ini kondang dengan sebutan Sunan An-Nasa’i, sebagaimana kita
kenal sekarang. Dan nampaknya untuk selanjutnya, kitab ini tidak akan mengalami
perubahan nama seperti yang terjadi sebelumnya.
Kritik Ibn Al-Jauzy
Kita perlu menilai jawaban Imam An-Nasa’i
terhadap pertanyaan Amir Ramlah secara kritis, dimana beliau mengatakan dengan
sejujurnya bahwa hadis-hadis yang tertuang dalam kitabnya tidak semuanya shahih,
tapi adapula yang hasan, dan ada pula yang menyerupainya. Beliau tidak
mengatakan bahwa didalamnya terdapat hadis dhaif (lemah) atau maudhu (palsu).
Ini artinya beliau tidak pernah memasukkan sebuah hadispun yang dinilai sebagai
hadis dhaif atau maudhu’, minimal menurut pandangan beliau.
Apabila setelah hadis-hadis yang
ada di dalam kitab pertama diseleksi dengan teliti, sesuai permintaan Amir
Ramlah supaya beliau hanya menuliskan hadis yang berkualitas shahih semata.
Dari sini bisa diambil kesimpulan, apabila hadis hasan saja tidak dimasukkan
kedalam kitabnya, hadis yang berkualitas dhaif dan maudhu’ tentu lebih tidak
berhak untuk disandingkan dengan hadis-hadis shahih.
Namun demikian, Ibn Al-Jauzy
pengarang kitab Al-Maudhuat (hadits-hadits palsu), mengatakan bahwa hadits-hadits
yang ada di dalam kitab As-Sunan As-Sughra tidak semuanya berkualitas shahih,
namun ada yang maudhu’ (palsu). Ibn Al-Jauzy menemukan sepuluh hadis maudhu’ di
dalamnya, sehingga memunculkan kritik tajam terhadap kredibilitas As-Sunan As-Sughra.
Seperti yang telah disinggung dimuka, hadis itu semua shahih menurut Imam An-Nasa’i.
Adapun orang belakangan menilai hadis tersebut ada yang maudhu’, itu merupakan
pandangan subyektivitas penilai. Dan masing-masing orang mempunyai
kaidah-kaidah mandiri dalam menilai kualitas sebuah hadis. Demikian pula kaidah
yang ditawarkan Imam An-Nasa’i dalam menilai keshahihan sebuah hadis, nampaknya
berbeda dengan kaidah yang diterapkan oleh Ibn Al-Jauzy. Sehingga dari sini
akan memunculkan pandangan yang berbeda, dan itu sesuatu yang wajar terjadi.
Sudut pandang yang berbeda akan menimbulkan kesimpulan yang berbeda pula.
Kritikan pedas Ibn Al-Jauzy
terhadap keautentikan karya monumental Imam An-Nasa’i ini, nampaknya
mendapatkan bantahan yang cukup keras pula dari pakar hadis abad ke-9, yakni
Imam Jalal Ad-Din As-Suyuti, dalam Sunan An-Nasa’i, memang terdapat hadis yang
shahih, hasan, dan dhaif. Hanya saja jumlahnya relatif sedikit. Imam As-Suyuti
tidak sampai menghasilkan kesimpulan bahwa ada hadis maudhu’ yang termuat dalam
Sunan An-Nasa’i, sebagaimana kesimpulan yang dimunculkan oleh Imam Ibn Al-Jauzy.
Adapun pendapat ulama yang mengatakan bahwah hadis yang ada di dalam kitab
Sunan Al-Nasa’i semuanya berkualitas shahih, ini merupakan pandangan yang
menurut Muhammad Abu Syahbah_tidak didukung oleh penelitian mendalam dan jeli.
Kecuali maksud pernyataan itu bahwa mayoritas (sebagian besar) isi kitab Sunan An-Nasa’i
berkualitas shahih.
Komentar Ulama
Imam An-Nasa’i merupakan figur
yang cermat dan teliti dalam meneliti dan menyeleksi para periwayat hadis.
Beliau juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam proses penyeleksian
hadis-hadis yang diterimanya. Abu Ali An-Naisapuri pernah mengatakan, “Orang
yang meriwayatkan hadis kepada kami adalah seorang imam hadis yang telah diakui
oleh para ulama, ia bernama Abu Abd Ar-Rahman An-Nasa’i.”
Lebih jauh lagi Imam An-Naisapuri
mengatakan, “Syarat-syarat yang ditetapkan An-Nasa’i dalam menilai para
periwayat hadis lebih ketat dan keras ketimbang syarat-syarat yang digunakan
Muslim bin Al-Hajjaj.” Ini merupakan komentar subyektif Imam An-Naisapuri
terhadap pribadi An-Nasa’i yang berbeda dengan komentar ulama pada umumnya.
Ulama pada umumnya lebih
mengunggulkan keketatan penilaian Imam Muslim bin Al-Hajjaj ketimbang An-Nasa’i.
Bahkan komentar mayoritas ulama ini pulalah yang memposisikan Imam Muslim
sebagai pakar hadis nomer dua, sesudah Al-Bukhari.
Namun demikian, bukan berarti
mayoritas ulama merendahkan kredibilitas Imam An-Nasa’i. Imam An-Nasa’i tidak
hanya ahli dalam bidang hadis dan ilmu hadis, namun juga mumpuni dalam bidang
figh. Ad-Daruquthni pernah mengatakan, beliau adalah salah seorang Syaikh di
Mesir yang paling ahli dalam bidang figh pada masanya dan paling mengetahui
tentang Hadis dan para rawi. Al-Hakim Abu Abdullah berkata, “Pendapat-pendapat
Abu Abd Ar-Rahman mengenai fiqh yang diambil dari hadis terlampau banyak untuk
dapat kita kemukakan seluruhnya. Siapa yang menelaah dan mengkaji kitab Sunan An-Nasa’i,
ia akan terpesona dengan keindahan dan kebagusan kata-katanya.”
Tidak ditemukan riwayat yang
jelas tentang afiliansi pandangan fiqh beliau, kecuali komentar singkat Imam
Madzhab Syafi’i. Pandangan Ibn Al-Atsir ini dapat dimengerti dan difahami,
karena memang Imam An-Nasa’i lama bermukim di Mesir, bahkan merasa cocok
tinggal di sana. Beliau baru berhijrah dari Mesir ke Damsyik setahun menjelang
kewafatannya.
Karena Imam An-Nasa’i cukup lama
tinggal di Mesir, sementara Imam As-Syafi’i juga lama menyebarkan
pandangan-pandangan fiqhnya di Mesir (setelah kepindahannya dari Bagdad), maka
walaupun antara keduanya tidak pernah bertemu, karena An-Nasa’i baru lahir
sebelas tahun setelah kewafatan Imam Asy-Syafi’i, tidak menutup kemungkinan
banyak pandangan-pandangan fiqh Madzhab Syafi’i yang beliau serap melalui
murid-murid Imam Asy-Syafi’i yang tinggal di Mesir. Pandangan fiqh Imam Asy-Syafi’i
lebih tersebar di Mesir ketimbang di Baghdad. Hal ini lebih membuka peluang
bagi Imam An-Nasa’i untuk bersinggungan dengan pandangan fiqh Syafi’i. Dan ini
akan menguatkan dugaan Ibn al-Atsir tentang afiliasi mazhab fiqh An-Nasa’i.
Pandangan Syafi’i di Mesir ini
kemudian dikenal dengan qaul jadid (pandangan baru). Dan ini seandainya dugaan
Ibn Al-Atsir benar, mengindikasikan bahwa pandangan fiqh Syafi’i dan An-Nasa’i
lebih didominasi pandangan baru (Qaul Jadid, Mesir) ketimbang pandangan klasik
(Qaul Qadim, Baghdad).
Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan bahwa Imam An-Nasa’i merupakan sosok yang berpandangan netral,
tidak memihak salah satu pandangan mazhab fiqh manapun, termasuk pandangan Imam
Asy-Syafi’i. Hal ini seringkali terjadi pada imam-imam hadis sebelum An-Nasa’i,
yang hanya berafiliasi pada mazhab hadits. Dan independensi pandangan ini
merupakan ciri khas imam-imam hadis. Oleh karena itu, untuk mengklaim pandangan
Imam An-Nasa’i telah terkontaminasi oleh pandangan orang lain, kita perlu
menelusuri sumber sejarah yang konkrit, bukannya hanya berdasarkan dugaan.
Tutup Usia
Setahun menjelang kemangkatannya,
beliau pindah dari Mesir ke Damsyik. Dan tampaknya tidak ada konsensus ulama
tentang tempat meninggal beliau. Ad-Daruqutni mengatakan, beliau di Makkah dan
dikebumikan diantara Shafa dan Marwah. Pendapat yang senada dikemukakan oleh
Abdullah bin Mandah dari Hamzah Al-’Uqbi Al-Mishri.
Sementara ulama yang lain,
seperti Imam Adz-Dzahabi, menolak pendapat tersebut. Ia mengatakan, Imam An-Nasa’i
meninggal di Ramlah, suatu daerah di Palestina. Pendapat ini didukung oleh Ibn
Yunus, Abu Ja’far Ath-Thahawi (murid An-Nasa’i) dan Abu Bakar An-Naqatah.
Menurut pandangan terakhir ini, Imam An-Nasa’i meninggal pada tahun 303 H dan
dikebumikan di Bait Al-Maqdis, Palestina. Inna lillah Wa Inna Ilai Rajiun.
Semoga jerih payahnya dalam mengemban wasiat Rasullullah guna menyebarluaskan
hadis mendapatkan balasan yang setimpal di sisi Allah. Amiiin.
Dikutip dari
ahlulhadiits.wordpress.com
