Muqoddimah
Dalam surat Al-Baqoroh: 183,
Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam, untuk mencapai derajat
taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam
perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hokum khusus bagi wanita. Hal ini
terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh
pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan
dengan wanita secara khusus.
Panduan Umum
1. Wanita sebagaimana pria
disyari'atkan memanfaatkan bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan
memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah. Seperti memperbanyak bacaan
Al-Qur'an, dzikir, do'a, shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini
amal sholeh dilipatgandakan pahalanya.
2. Mengajarkan kepada
anak-anaknya akan nilai bulan Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka
berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang
bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kefahaman yang mereka miliki.
3. Tidak mengabiskan waktu hanya
di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang wanita
perlu menyiapkan makanan, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh
waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan
bertaqorrub kepada Allah.
4. Melaksanakan shalat pada
waktunya (awal waktu) III. Hukum Berpuasa bagi Muslimah Berdasarkan umumnya
firman Allah SWT (QS. Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah SAW (HR.Bukhori
& Muslim), maka para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi muslimah
adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil baligh,
muqim, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.
Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf
dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan untuk
melaksanakan shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW
bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi
masjid-masjid Allah" (HR. Bukhori).
Perilaku ini juga dalakukan oleh
para salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai
busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-
perhiasannya, tidak memakai angi-wangian, dan keluar dengan izin (ridlo) suami
atau orang tua. Shof wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shof
wanita adalah shof yang di belakang (HR. Muslim).
Tetapi jika ia ke masjid hanya
untuk shalat, tidak untuk yang lainnya, seperti mendengarkan pengajian,
mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang dialunkan dengan baik), maka shalat di
rumahnya adalah lebih afdlol.
Wanita juga diperbolehkan melakukan
i'tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan
fitnah, dan dengan mendapatkan izin suami, dan sebaiknya masjid yang dipakai
i'tikaf menempel atau sangat berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas
khusus bagi wanita. Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al
qodr', sebagaimana hal tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian
isteri beliau.
Wanita Haidh dan Nifas
Shiyam dalam kondisi ini hukumnya
haram. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib
membatalkan puasanya dan mengqodo'nya (mengganti) pada waktu yang lain. Apabila
ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab
pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.
Apabila ia suci pada malam hari
Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu wajib atasnya,
walaupun ia mandi setelah terbit fajar.
Wanita Hamil dan Menyusui
· Jika wanita hamil itu takut
akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka.
· Apabila kekhawatiran ini
terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya,
berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada
dikandungannya.
· Apabila ibu hamil atau menyusui
khawatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas
ulama' membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' (mengganti)
puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang sakit.
· Apabila ibu hamil atau menyusui
khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa
sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya
wajib mengqodo' ? atau hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin
setiap hari sejumlah hari yang iatinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho' dan fidyah
(memberi makan)?
· Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari
yang ditinggalkan.
· Mayoritas ulama' mewajibkan
hanya mengqodho'.
· Sebagian yang lain mewajibkan
kedua-duanya; qodho' dan fidyah.
· DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa
Mu'ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup
untuk membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang
tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya
menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak
mendapatkan kesempatan untuk mengqodho' puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi;
apabila kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia
harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat
memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.
Wanita yang Berusia Lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit,
maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara umum, orang yang sudah
berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan (mengqodho') puasa pada
tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah (memberi
makan orang miskin).
Wanita dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan
bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak
baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi
wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah SAW tidak pernah membebani diri
mereka untuk melakukan hal tersebut. Namun apabila ada yang melakukan,
bagaimana hukumnya ?.
Jawabnya: - Apabila darah
benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulang. -
Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka
hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. (Masa'il ash
Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)
Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur
mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak
dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan atau tidak atau yang
lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya ?. Para ulama' memfatwakan
tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak
sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam an
Nisa').
Khotimah
Demikian panduan ringkas ini,
semoga para wanita muslimah dapat memaksimalkan diri beribadah selama bulan
Ramadhan tahun ini, untukmeraih nilai taqwa.
Dikutip dari Buku Panduan Menuju
Kemenangan Ramadan, Ramadhan Big Sale
