Perzinahan
sepertinya telah menjadi hal yang biasa terjadi di masyarakat saat ini.
Sebabnya pun beragam mulai dari pacaran yang kebablasan, tuntutan mengikuti
gaya hidup yang serba ‘wah’, eksploitasi
anak ke dalam dunia prostitusi oleh orang tua dan lain sebagainya.
Apapun alasannya
dampak dari perzinahan ini memiliki daya rusak yang sangat luas dan panjang.
Perzinahan
menyebabkan rusaknya nasab, seorang anak bahkan dapat tidak diketahui siapa
ayahnya hingga bukan tidak mungkin di kemudian hari anak tersebut dapat saja
menikah dengan mahramnya.
Perzinahan juga
dapat menyebabkan longgarnya kontrol sosial di masyarakat. Pelaku perzinahan
umumnya tidak ingin ‘urusan’ perzinahan ini diintrevensi oleh pihak lain,
sehingga apabila ada pihak yang merasa jengah dengan ini lalu mengingatkan,
yang kemudian terjadi adalah pelaku perzinahan ini malah berbalik menuntut
pihak yang mengingatkan sebagai pencemaran nama balk.
Perzinahan juga
menjadi salah satu penyebab munculnya Infeksi Menular Seksual, HIV dan AIDS
(walaupun infeksi ini tidak melulu diakibatkan oleh perzinahan). Sebagai
informasi, berdasarkan data Indonesia Partnership Fund for HIV and AIDS,
diperkirakan jumlah ODHA (orang dengan HIV AIDS) di Indonesia saat ini mencapai
400.000 dan 100.000 akan meninggal karena AIDS. Peningkatan prevalensi
khususnya pada pengguna napza, Pekerja
Seks, Homoseks (lesbi, gay dan waria) dan tahanan penjara.
Perzinahan juga
menjadi salah satu penyebab dari merebaknya kasus aborsi tanpa indikasi medis.
Seiring dengan perkembangan jaman, aborsi saat ini sudah menjadi hal yang tidak
tabu lagi dibicarakan bahkan telah dapat diakses dengan mudah baik melalui
telpon maupun online. Menurut prediksi dari Kementerian Kesehatan angka kasus
aborsi diperkirakan 2.500.000 kasus per tahun, itu artinya diperkiaran ada
6.944 – 7.000 perempuan melakukan praktek aborsi setiap harinya. Sekitar 30%
nya dilakukan oleh remaja berusia 15 – 24 tahun. Data SDKI mencatat Angka
Kematian Ibu akibat aborsi pada tahun 2012 sebesar 349 / 100.000 kelahiran
hidup.
Paradigma
masyarakat pun telah berubah dalam memandang aborsi. Dulu aborsi dipandang
sebagai hal yag aib dan hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis. Akan
tetapi saat ini, aborsi dipandang sebagai sebuah pilihan jalan keluar dari masalah
Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Aborsi tidak hanya terjadi pada remaja
akan tetapi aborsi dapat juga terjadi pada orang yang telah menikah.
Aborsi tanpa
indikasi medis yang terjadi pada remaja umumnya terjadi karena perzinahan di
usia muda baik disebabkan karena ditipu pacar, memperturutkan hawa nafsu maupun
karena adanya factor ekonomi (menjadi pekerja seks sebagai akibat dari tuntutan
gaya hidup yang tinggi atau untuk menafkahi keluarga).
Sementara aborsi
tanpa indikasi medis yang terjadi pada orang yang telah menikah antara lain
disebabkan oleh adanya ketakutan tidak dapat memberikan nafkah dan masa depan
yang layak pada anak, sudah memiliki anak banyak, kegagalan KB, perselingkuhan,
prostitusi dan lain-lain.
Paradigma inilah
yang kemudian menjadi dasar pengembangan berbagai metode aborsi masuk dan
diadaptasi di Indonesia. Metode aborsi dengan operasi dianggap sebagai metode
yang biasa dilakukan. Pada kenyataannya, metode ini dilakukan oleh tenaga medis
dan tenaga non medis, dari yang dokter betulan sampai yang dokter bohongan.
Selain metode
aborsi dengan operasi, kemudian muncul pula metode aborsi dengan obat atau biasa
disebut dengan Medical Abortion (MA). Metode ini relative masih baru
diperkenalkan dan dianggap sebagai metode yang dapat memudahkan seorang
perempuan melakukan aborsi.
Di Indonesia,
metode ini dilakukan dengan mengkonsumsi misoprostol yang sebenarnya terdaftar
untuk mengobati penyakit tukak lambung, akan tetapi karena sangat efektif
menggugurkan kandungan, maka obat ini kemudian digunakan dalam metode medical
abortion. Pelaksanaan metode ini masih menjadi perdebatan di dunia kedokteran
karena seorang konselor aborsi yang tidak memiliki ijazah dokter pun dapat
merekomendasikan misoprostol kepada kliennya melalui telpon, tanpa adanya
pemeriksaan kondisi klien aborsi yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam
pemberian obat.
Paradigma lain
terkait dengan aborsi adalah aborsi aman dan tidak tidak aman. Aborsi aman
adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter, sedangkan aborsi yang tidak aman
merupakan aborsi yang tidak dilakukan oleh dokter. Padahal dari sudut pandang
agama tanpa indikasi medis, jelas aborsi tanpa indikasi medis merupakan jalan
yang terlarang untuk di tempuh.
Ayah, Ibu …
Kewajiban kita
untuk dapat melindungi diri kita dan anak-anak kita sedini mungkin dari perzinahan
dan hal-hal yang dapat mengarahkan ke sana, dengan memberikan pendidikan agama
sedini mungkin sebagai landasan hidup.
Jadikan kita
sebagai tauladan baik yang dicontoh oleh anak, yang konsisten antara perkataan
dan perbuatan sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah.
Jadikan kita
teman bicara yang enak bagi anak-anak kita,
Dan kalaupun
perzinahan telah terjadi, maka penyelesaian terbaik dan menyelamatkan kita di
akhirat adalah berpegang pada Al Qur’an dan As Sunnah.
Wallahua’lam
bishawab
Parung Bingung –
Depok, 30 Juni 2016
Lucy Herny- Islamic Parenting Consultant
facebook; lucy herny
sms/wa; 0858-8271-8087
facebook; lucy herny
sms/wa; 0858-8271-8087
