Pertanyaan ; Jika seorang mendapatkan najis pada bajunya setelah
mengucapkan salam dari shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?
Jawaban ; Siapa yang shalat sementara di badannya atau bajunya
terdapat najis sedangkan ia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka
shalatnya shah menurut salah satu pendapat terkuat diantara dua pendapat ulama,
begitu juga jika ia telah mengetahuinya terlebih dahulu kemudian lupa saat
pelaksanaan shalat dan baru ingat setelah selesai melaksanakan shalat, maka
shalatnya sah. Berdasarkan firman Allah: "Wahai Tuhan
kami janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah". (QS.
Al Baqarah:287).
Begitu juga terdapat riwayat yang
shahih dari Rasulallah bahwa saat beliau shalat suatu hari
terdapat pada sandalnya kotoran, kemudian malaikat Jibril memberitahukan hal
itu, maka beliau melepas sandal tersebut lalu meneruskan shalatnya dan tidak
mengulanginya dari awal. Dan hal itu termasuk kemudahan dan rahmat dari
Allah kepada hamba-Nya.
Adapun jika seseorang shalat
sedangkan dia lupa bahwa dirinya memiliki najis, maka dia harus mengulangi
shalatnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Sebagaimana hadits Rasulallah: "Tidak diterima shalat seseorang tanpa bersuci dan shadaqah
yang berasal dari barang tipuan". (HR. Muslim dalam shahihnya). Dan
berdasarkan hadits Rasulallah: "Tidak diterima shalat salah seorang
diantara kamu jika dia memiliki hadats sampai dia berwudhu".
(mutafaq alaih).
