oleh: Iqbalfahrulrozi
Fenomena pornografi
sangatlah marak pada saat ini, mulai dari media, surat kabar, tabloid, majalah dan lain lain,
yang mempertontonkan poster ataupun gambar wanita dengan pakaian setengah
telanjang sebagai bahan beritanya.
Media Televisi yang
menyiarkan film-film, telenovela, sinetron, infoteinmen yang membahas tentang
lekuk aurat wanita, atau infoteinment yang membahas tentang kehidupan seks,
kehidupan hura-hura masyarakat kota besar, yang sesungguhnya semua siaran
tersebut hanya menjual kemaksiatan dan kemungkaran yang haram dilihat oleh
seorang muslim.
Media Televisi juga
menyiarkan tarian-tarian yang dipertontonkan oleh seorang atau beberapa orang
wanita dengan menggunakan pakaian yang ketat, yang terbuka yang menunjukkan
lekuk tubuh wanita. Dan kadang ditemani oleh pria yang dengan seenaknya
memegang tubuh wanita tersebut yang nyata-nyata bukanlah muhrimnya.
Mereka menari
dengan gerakan-gerakan yang erotis dan vulgar di depan jutaan penonton yang
nota bene adalah mayoritas kaum muslim.
Bahkan ada seorang
penyanyi wanita yang karena goyang nya menimbulkan pro dan kontra yang akhirnya
menimbulkan suatu persilisihan diantara sesama ummat islam, hal ini sangatlah
ironis sekali disaat seharusnya ummat islam bersatu, hanya karena seorang
penyanyi dengan tarian nya yang jelas-jelas adalah suatu kemungkaran kita
sesama islam saling menghujat.
Yang menjadi suatu
perdebatan saat ini adalah mengenai batasan-batasan apakah ini adalah sebuah
seni atau sebuah pornografi. Masih banyak orang yang berkata bahwa belum adanya
hukum yang mengatur masalah apakah ini seni atau pornografi sehingga sah-sah
saja ini dipertontonkan. Dan hukum inilah yang sedang berusaha dibahas dan
dimunculkan oleh para pemimpin kita di pemerintahan.
Cobalah kita
berpikir kenapa kita masih juga berdebat atau mengapa kita masih juga menunggu
hadirnya sebuah hukum yang mengatur hal ini, yang diciptakan oleh manusia yang
sesungguhnya hukum yang dihasilkan tersebut adalah hasil pemikiran manusia yang
keluar dari perasaan hawa nafsu manusia.
Sesungguhnya kalau
kita sadar hukum yang mengatur hal ini sudahlah ada, yaitu hukum yang dibawa
dan diajarkan oleh Nabi Muhammad saw yang diturunkan langsung oleh Allah SWT
yaitu kitab suci alquran.
Sebagai ummat islam
islam seharusnya menggunakan Alquran yang merupakan hukum tertinggi, yang tidak
ada satu pun yang dapat menyerupainya, yang merupakan sumber dari segala sumber
hukum, dan tiada keraguan dengan Nya, sebagai rujukan untuk menjawab semua permasalahan
yang terdapat pada diri ummat islam.
Al quran diturunkan
oleh Allah swt sebagai petunjuk hidup bagi kehidupan manusia untuk membedakan
antara Hak dan yang Bathil.
Firman Allah swt.
Al quran surat Al
Baqarah 185 "Al quran diturunkan oleh Allah swt
sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia, untuk membedakan antara yang Hak dan
yang Bathil.
Sangatlah jelas
Allah swt mengatakan sesungguhnya Al quran diberikan kepada ummat islam sebagai
sumber hukum untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram.
Masalah
pornografi ini coba kita lihat rujukannya dalam Al quran.
Firman Allah swt.
Al quran surat An
Nur ayat 31. "Katakanlah kepada wanita yang beriman :
hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya kecuali yang
(biasa) nampak dari pada nya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada muhrimnya. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah swt hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung"
Sudah sangatlah
jelas perintanh Allah swt memerintahkan kaum wanita untuk menjaga, memelihara
auratnya dari pandangan manusia lainnya, selain kepada muhrimnya, dengan cara
berpakaian lah yang menutup auratnya, bertingkah laku yang sopan, jangan
mengumbar kemaksiatan kepada manusia lainnya, yang menimbulkan pikiran jahat
manusia. Dan mereka juga harus menjaga pandangan mereka dari apa yang
diharamkan oleh Allah swt. Jika Allah swt sudah mengeluarkan suatu larangan
maka haram hukumnya untuk dilakukan. Dan jika dilanggar maka akan menjadi suatu
dosa, dan dosa pasti mendapat azab, azab di dunia maupun di akhirat.
Sesungguhnya Allah
swt Maha Adil dia tidak hanya memberikan peringatan kepada kaum wanita, tetapi
Allah swt juga memberikan peringatan kepada kaum pria.
Firman Allah swt. Surat An
Nur ayat 30 "Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat"
Allah swt
memerintahkan kepada kaum pria untuk menjaga pandangannya dari apa yang
diharamkan oleh Allah swt, (seperti aurat wanita). Dan memerintahkan mereka
untuk menjaga kemaluannya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah
swt, (seperti perzinahan), dan juga menjauhkan qolbunya dari niat-niat yang
diharamkan. Sesungguhnya Allah mengetahui apa-apa yang sudah diperbuat maupun
yang belum diperbuat, walaupun itu hanya sebuah niat.
Jika kita melanggar
apa yang diperintahkan oleh Allah maka Azablah yang akan datang kepada kita.
Firman Allah swt.
Al quran surat Al
An'aam ayat 49. "Dan orang yang mendustakan ayat Allah
swt, mereka akan ditimpa siksa disebabkan mereka selalu berbuat fasik".
Kesimpulan
Firman Allah swt.
Al quran surat Az Zukhruf ayat 43. "Berpegang teguhlah kamu kepada wahyu
Allah, sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus".
Ummat Islam
haruslah menggunakan Al quran sebagai petunjuk dalam melaksanakan kehidupannya.
Dengan menggunakan akal pikirannya yang jernih dan qolbu yang bersih kita harus
dapat melakukan penilaian apakah itu suatu seni atau pornografi menurut Al
quran.
Jika itu suatu
pornografi maka itu adalah haram, dan jika haram wajib di jauhi, dan jika kita
masih juga menghalalkannya maka azab Allah swt akan datang baik azab di dunia
maupun diakhirat. Dan sesungguhnya azab Allah swt teramatlah pedih.
Sesungguhnya
Allah swt Maha Benar.
