Pertanyaan; Jika seorang wanita suci dari haidh pada
waktu Ashar atau Isya', apakah dia juga harus shlaat Zhuhur (bersama shalat
Ashar) dan shalat maghrib (bersama shalat Isya'), dengan dasar bahwa
masing-masing shalat tersebut dapat di jama'?
Jawaban; Jika seorang wanita
suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar maka dia wajib melakukan shalat
zhuhur dan ashar sekalian menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat
ulama, karena waktu kedua shalat tersebut pada saat terhalang adalah satu
seperti bagi musafir atau orang sakit dan si wanita (haidh) tersebut ma'zur
(berhalangan) karena belum datangnya masa suci, demikian juga jika dia suci
pada waktu Isya' maka wajib baginya shalat maghrib dan Isya' dengan jama'
sebagaimana yang terdahulu, dan untuk hal ini sejumlah shahabat t telah memfatwakannya.
