Pertanyaan: Banyak wanita yang menganggap remeh saat
melakukan shalat, ada yang tampak pergelangan tangannya atau sedikit darinya,
begitu juga dengan kakinya, bahkan kadang sebagian betisnya, apakah shalat
seperti itu sah?
Jawaban: Wajib bagi kaum
wanita merdeka dan baligh untuk menutup seluruh badannya dalam shalat, kecuali
wajah dan telapak tangannya, sebab semua itu adalah aurat, jika seorang wanita
shalat sementara ada yang tampak sedikit dari auratnya, seperti betisnya, kakinya atau sebagian kepalanya maka
shalatnya tidak sah berdasarkan hadits nabi r: "Allah ta'ala tidak menerima shalat
wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan khimar (penutup kepala
/jilbab)". (HR. Ahmad dan ahlus sunan kecuali an Nasai dengan sanad
shahih). Yang dimaksud wanita yang sudah haidh adalah wanita baligh. Juga
berdasarkan hadits Rasulallah sholaulohu alaihi wassalam: "Wanita adalah
aurat".
Juga berdasarkan riwayat
Abu Daud rahimahullah dari Ummu Salamah radhiallahu anha, dari Rasulallah sholaulohu alaihi wassalam, dia (Ummu Salamah)
bertanya kepada Rasulallah r tentang wanita yang
shalat dengan mengenakan baju dan kerudung tanpa mengenakan kain, maka beliau
bersabda: "jika bajunya lebar dan menutup kedua kakinya (maka shalatnya
sah)". Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Bulughul Maram, para imam
membenarkan mauqufinya hadits ini kepada Ummu Salamah. Jika terdapat orang yang
bukan muhrim didekatnya maka dia wajib jujga menutup wajah dan kedua telapak
tangannya.
