PENDAHULUAN
Dalam sebuah majlis ta’lim saya
mendapat pertanyaan berkenaan dengan mengirim pahala kepada orang yang sudah
meninggal (mayit). Dengan berdasarkan pertanyaan tersebut saya mencoba untuk
mengkaji masalah ini dengan serius, membuka kitab-kitab fikih atas manhaj salaf
as-sholih. Alhamdulillah, dengan do’a dan kesungguhan yang saya
curahkan, Allah merestui terbitnya makalah ini.
Syubhat
dalam masalah ini sangat marak di tengah-tengah masyarakat kita, apalagi
komunitas jawa pada khususnya yang sangat akrab dengan kepercayaan yang sangat
banyak sekali.
Melalui
makalah ini, saya mencoba menyibak syubhat tersebut, karena saya lihat fitnah
ini sangat menggejala di tengah-tengah masyarakat kita. Akibat ketidaktahuan
dalam masalah ini menimbulkan percekcokan baik mulut maupun sikap di antara
kaum muslimin, yang itu semua menjadikan kaum muslimin berpecah belah.
Dengan
kemampuan yang saya miliki dalam membuka kitab-kitab salaf yang ada dan dengan munaqosah
(diskusi) bersama dengan para teman dan ustadz, kemudian dengan muthola’ah kitab-kitab yang ada, saya
mencoba menerbitkan makalah ini.
Semoga sekelumit makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua dan harapan kita dengan makalah ini kita semua terbebas
dari fitnah syubhat ini. Saya yakin dalam makalah yang saya tulis ini masih ada
kekurangan yang perlu ditambahkan. Oleh
karena itu saya selalu membuka pintu ishlah dan saran serta kritik dari
para pembaca. Atas perhatian dan dukungan anda saya ucapkan “Jazakumullah”.
HUKUM
MENGIRIM PAHALA KEPADA ORANG YANG SUDAH
MENINGGAL1
Suatu ketika Syaikh Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah ditanya,
Apakah roh orang yang sudah meninggal
dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup?
Beliau menjawab: “Benar. Roh orang yang sudah
meninggal dapat mengambil manfaat dari usaha orang yang masih hidup, dengan dua
hal yang sudah disepakati Ahlus Sunnah dan fuqoha’, ahli hadits dan tafsir,
yaitu:
1)
Sesuatu yang
menyebabkan orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan manfaat itu ketika dia
masih hidup.
2)
Do’a orang-orang
muslim bagi dirinya, permohonan ampunan yang mereka lakukan baginya, shodaqoh
dan haji. Tapi ada perbedaan pendapat, apakah yang sampai kepadanya itu pahala
infak ataukah pahala amal? Menurut jumhur, yang sampai kepadanya adalah pahala
amal saja, tapi menurut sebagian madzhab Hanafi, yang sampai kepadanya adalah
pahala infaq.
Mereka saling berbeda pendapat tentang ibadah fisik,
seperti; sholat, shoum, membaca al-Qur’an dan dzikir. Menurut madzhad Imam Ahmad
dan jumhur salaf, hal itu sampai kepadanya, yang juga merupakan pendapat
sebagian rekan Abu Hanifah. Imam Ahmad menetapkan hal ini seperti yang
disebutkan dalam riwayat Muhammad bin Yahya al-Kahhal, dia berkata: “Abu
Abdullah pernah ditanya: “Seseorang melakukan suatu kebaikan, berupa sholat
atau shodaqoh atau lainnya. Lalu dia membagi separohnya untuk ayah atau ibunya.
Bagaimana hal ini? Dia menjawab: “Aku juga berharap seperti itu. Atau beliau
berkata: “Shodaqoh atau apa pun bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal”.
Dia juga berkata: “Bacalah ayat kursi tiga kali, lalu bacalah Qul Huwallahu
ahad, lalu ucapkanlah “Ya Allah, sesungguhnya keutamaannya bagi ahli
kubur”.
Sedangkan
yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Malik, hal itu tidak sampai kepada orang
yang meninggal.
Sebagian
ahli bid’ah dari kalangan teolog mengatakan, bahwa tidak ada sesuatu pun yang
sampai kepada orang yang sudah meninggal, tidak pula do’a atau apa pun.
Dalil
tentang manfaat yang bisa diambil orang yang sudah meninggal karena sebab tertentu
semasa ia masih hidup
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shohihnya, dari
hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shollallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ
أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Artinya:
“Apabila anak Adam mati, maka terputuslah segala amalnya, kecuali tiga
perkara: Shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang
mendo’akan dia”.
Pengecualian
terhadap tiga perkara yang berasal dari amalnya ini menunjukkan bahwa hal-hal
itu sampai kepadanya dan menjadi sebab sampainya manfaat kepadanya.
Di dalam sunan Ibnu Majah, dari hadits Abu
Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shollallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara amal dan
kebaikan-kebaikan yang sampai kepada orang mukmin setelah meninggal dunia
hanyalah ilmu yang pernah dia ajarkan dan sebarkan, atau anak sholih yang dia
tinggalkan, atau mushaf yang dia wariskan, atau masjid yang dia bangun, atau
rumah yang dia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang dia gali, atau
shodaqoh yang dia keluarkan dari hartanya untuk kesehatannya dan hidupnya, yang
semuanya sampai kepadanya setelah dia meninggal dunia”.
Dalil Tentang Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Bisa
Mendapat Manfaat Dari Selain Apa Yang Ia Usahakan
Dalil-dalilnya disebutkan di dalam al-Qur’an, as-sunnah,
ijma’ dan kaidah syari’at.
Sampainya do’a orang-orang muslim kepada
orang yang sudah meninggal
Allah
Ta’ala berfirman:
Artinya: “Dan orang-orang yang
datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), berdo’a. “Ya Allah ampunkanlah
kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan
janganlah Engkau biarkan kedengkian di dalam hati kami terhadap orang-orang
yang beriman”. (QS. Al Hasyr: 10)
Artinya: “Dan mintaklah ampun
bagi dosamu dan bagi orang mukmin laki-laki dan perempuan”. (Q.S. Muhammad:
19)
Disebutkan
dalam “As-Sunan”, disebutkan dari hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
dia berkata, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى
اْلمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءُ
Artinya:
“Jika kalian mengsholati mayat, maka tuluskanlah do’a baginya”.
Begitu pula do’a bagi mereka saat
menziarahi kubur mereka, sebagaimana yang disebutkan di dalam shohih Muslim,
dari hadits Buraidah bin al-Khushoib, dia berkata: “Nabi Shollallahu ‘alaihi
wasallam mengajarkan kepada orang-orang, jika mereka pergi ke kuburan hendaklah
mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ
اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا َلَكُمُ اْلعَافِيَةَ
Artinya:
“Kesejahteraan atas kalian wahai para penghuni kubur dari orang mukmin dan
muslim, sesungguhnya kami insya Allah akan bersua kalian, kami memohon afiat
kepada Allah bagi kami dan kamu sekalian”.
Sampainya pahala shodaqoh
Di dalam “As Shohihain” disebutkan dari ‘Aisyah rodhiyallahu
‘anha, bahwa ada seorang laki-laki yang menemui Rasulullah shollallahu
‘alaihi wasallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku
meninggal secara mendadak dan belum sempat berwasiat. Aku menduga sekiranya ibu
bisa bicara, tentu dia akan bershodaqoh. Apakah dia mendapatkan pahala
sekiranya aku mengeluarkan shodaqoh atas nama dirinya? beliau menjawab: Ya”.1
Hadits dari Sa’ad bin Ubadah bahwasanya ibunya
meningggal, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah
meninggal apakah aku boleh bershodaqoh untuknya? Rasulullah menjawab: Ya
(boleh). Lalu aku bertanya: Shodaqoh apakah yang paling utama? beliau menjawab:
Air”. (HR. Ahmad dan Nasa’i)2
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun shodaqoh
dari mayit, maka sesungguhnya itu bermanfaat baginya menurut kesepakatan kaum
muslimin, dan itu berlaku dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam dalam
beberapa hadits yang shohih”.3
Sampainya pahala shoum dan sholat
Hadits dikeluarkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari
Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang wanita (menemui Rasulullah) dan berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya
ibuku meninggal dan pernah bernadzar untuk shoum (apakah aku harus shoum atas
nama dirinya?). Beliau menjawab: Apa
pendapatmu sekiranya ibumu itu mempunyai hutang, lalu engkau melunasinya,
apakah itu juga merupakan pelunasan baginya? Wanita itu menjawab: Ya. Beliau
bersabda: Maka shoumlah kamu atas nama dirinya”.
Dan
disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ
عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya:”Barangsiapa
yang meninggal dan atasnya itu shoum, maka walinya menggantikan untuk shoum”.4
Imam ad-Daruqutni meriwayatkan hadits, bahwa ada
seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai dua
orang tua yang selalu berbuat baik semasa hidupnya, bagaimana saya harus
berbuat baik kepada keduanya setelah kematian keduanya? Belaiu shollallahu
‘alaihi wasallam menjawab: “Sesungguhnya dari kebaikan setelah kebaikan adalah
hendaknya kamu sholat untuk keduanya bersamaan dengan sholatmu, dan kamu shoum
untuk keduanya bersamaan dengan shoummu”.5
Imam Nawawi berkata: “Para
ulama’ berselisih pendapat dalam masalah shoum, jika ada orang yang meninggal
sementara baginya shoum, maka yang rojih (benar) adalah boleh
menshoumkan untuknya karena berdasarkan hadits-hadits shohih yang menerangkan
dalam masalah itu. Adapun sholat dan seluruh amalan-amalan ketaatan maka itu
tidak sampai menurut kami dan tidak pula menurut jumhur. (akan tetapi) Imam Ahmad
berkata: ”Semua pahala sampai kepadanya seperti pahala haji”.6
Syaikhul Islam berkata: “Hadits-hadits
kesemuanya ini shorih (benar) yang menerangkan bahwasanya boleh
menshoumkan orang yang telah meninggal karena nadzarnya dan itu disamakan
dengan melunasi hutang”.7
Beliau berkata lagi: “Adapun shodaqoh untuk
mayit, maka sesungguhnya itu bermanfaat baginya menurut kesepakatan kaum
muslimin, begitu juga haji, sembelihan, memerdekakan budak, do’a dan permintaan
do’a, itu tidak ada pertentangan di dalamnya. Adapun shoum dan sholat tathowwu’
untuknya, dan qiro’atul Qur’an maka dalam masalah ini ada dua pendapat:
Pertama,
Dapat bermanfaat baginya (pahalanya sampai kepadanya). Ini adalah madzhab
Ahmad, Abi Hanifah dan selain dari keduanya. Juga pendapat sebagian rekan Syafi’i
dan lainnya.
Kedua,
Pahalanya tidak sampai. Ini masyhur dalam madzhab Malik dan Syafi’i.8
Ibnu Qudmah al-Hambali berkata: “Segala (amalan)
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah yang dikerjakan dan diperuntukkan si
mayit maka pahalanya akan sampai si mayit yang muslim dan itu bermanfat baginya
insya Allah”.9
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan beberapa hadits
tentang shoum dan haji untuk mayit, dan beliau berkata: “Hadits-hadits ini
semuanya shohih, di dalamnya menunjukkan dalil sampainya pahala pada mayit
dengan seluruh amalan yang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena
sesungguhnya shoum, haji, do’a dan permintaan ampunan merupakan ibadah
badaniyyah dan Allah telah menyampaikan pahalanya kepada mayit, begitu juga
yang lainnya”.10
Pahala Haji
Tentang sampainya pahala haji kepada orang yang sudah
meninggal, disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dari Ibnu Abbas
rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Telah datang seorang lelaki kepada
Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya kepada beliau:
إِنَّ أُخْتيِ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ
وَإِنَّهَا مَاتَتْ, فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ
كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ : فَاقْضِ
اللهِ, فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
Artinya:
“Sesunguhnya saudara perempuanku telah meninggal, sementara ia pernah
bernadzar akan berhaji, (apakah boleh aku menghajikannya?). Beliau menjawab:
Apakah jikalau ia mempunyi hutang kamu akan melunasi hutangnya? Dia menjaab:
Ya. Lalu berliau bersabda: Maka penuhilah (hak) Allah, karena ia yang paling
hak untuk dipenuhi”.11
Diterangkan dalam “Fatawanya syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah” setelah menyebutkan hadits Bukhori di atas: “Dan di dalam Shohih
Muslim, dari Buroidah bahwasanya seorang perempuan datang kepada Nabi dan
bertanya: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah meninggal, sementara
beliau belum haji, apakah aku boleh menghajikannya? Beliau menjaab: Ya. Boleh.
Dalam hadits shohih ini menerangkan bahwasanya Nabi shollallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan menghajikan si mayit dengan haji fardhu
maupun karena nadzar”.12
Imam Nawawi berkata: “Imam Syafi’i dan jumhur berkata: “Boleh
menghajikan mayit dari fardhunya haji atau karena nadzarnya, baik dia
mewasiyatkan ataupun tidak”.13
Pahala Qiro’atul
Qur’an
Dalam masalah
sampainya pahala qiro’atul Qur’an kepada si mayit, para ulama berselisih
pendapat:
1)
Imam Nawawi berkata: “Adapun yang masyhur dalam madzhab
kami (Madzhab Syafi’i), bahwa qiro’atul Qur’an untuk mayit itu tidak
akan sampai pahalanya. Tapi ada sekumpulan dari rekan kami berpendapat,
pahalanya akan sampai pada mayit. Ini adalah perkataan Imam Ahmad
bin Hambal”.14
2)
Disebutkan dalam
kitab “Al-Mughni” oleh Ibnu Qudamah al-Hambali dalam berhujjah sampainya
pahala qiro’atul Qur’an kepada mayit, beliau berkata: “Hadits-hadits ini
semuanya shohih, di dalamnya menunjukkan bahwa itu bermanfaat bagi mayit dengan
segala amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, karena shoum, haji,
do’a dan permintaan ampunan merupakan ibadah badaniyyah yang telah Allah
sampaikan pahalanya kepada si mayit, begitu juga selain hal tersebut, seperti yang telah kami sebutkan
dari hadits yang menerangkan tentang pahala membaca surat YAASIN, Allah akan
meringankan ahli kubur dengan bacaan ini, dan itu merupakan ijma (kesepakatan)
kaum muslimin, bahwa mereka di setiap waktu dan masa selalu berkumpul, membaca al-Qur’an
dan mereka hadiahkan pahalanya kepada orang mati mereka dengan tanpa susah
payah”.15
Pengikut madzhab Hanafi membenarkan sampainya pahala qiro’atul
Qur’an kepada mayit, telah diterangkan dalam kitab “Addurrul Mukhtar
Waroddul Muhtar”: “Dan membaca surat “YAASIN”,
seperti yang telah disebutkan: “Siapa orangnya yang masuk ke kuburan lalu
membaca surat
YAASIN maka Allah meringankan mereka pada hari itu, dan baginya
kebaikan-kebaikan dengan jumlah orang
yang ada di dalamnya”.16
Perkataan ibnu Taimiyyah dalam masalah qiro’atul
Qur’an bahwa, pahalanya akan sampai kepada si mayit, beliau
menyebutkan dalam masalah ini ada dua perkataan menurut para ulama’, kemudian
dirojihkan perkataan yang setuju bahwa pahalanya sampai kepada si mayit, beliau
berkata: “Adapun shoum, sholat tathowwu’ dan qiroatul Qur’an, maka dalam
masalah ini ada dua perkataan:
Pertama,
Bisa bermanfaat bagi mayit. Ini madzhab Ahmad dan Abi Hanifah dan selain
keduanya.
Kedua,
Pahalanya tidak sampai pada mayit. Ini masyhur dalam madzhab Malik.17
Kemudian
beliau berkata lagi: “Mereka saling bertentangan dalam masalah sampainya amalan
badaniyyah, seperti shoum, sholat dan qiro’atul Qur’an. Adapun yang benar
adalah semuanya itu sampai kepada mayit. Maksudnya pahalanya akan sampai kepada
mayit”.18
Syarat Sampainya Pahala Qiro’atul Qur’an
Adapun syarat sampainya pahala qiro’atul Qur’an
pada mayit adalah hendaknya bacaan Qori’ (orang yang membaca) tidak karena
mendapat gaji (upah), karena kalau begitu maka pahalanya tidak akan sampai,
kemudian mayit tidak mendapatkan pahala yang dihadiahkan.
Dalam pensyaratan ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata: “Adapun meminta upah dalam membaca al-Qur’an dan memberi
hadiah, maka tidak sah, karena itu tidak harus terjadi kecuali karena (ikhlas)
mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Apabila dilakukan dengan karena upah maka
menurut kesepakatan (para ulama) tidak diterima, karena Allah hanya menerima
amalan yang hanya diperuntukkan untuk mencari wajah Allah saja, bukan untuk
mencari upah dunia….”
Kemudian
beliau berkata lagi: “Adapun kalau tidak membaca al-Qur’an kecuali karena
mencari upah maka tidak ada pahala baginya, kalau tidak mendapat pahala maka
tidak akan sampai juga pahala itu kepada mayit sedikitpun, karena yang akan
sampai kepada mayit adalah pahala dari
amal, bukan amalannya….”.19
Perkataan Yang Rojih (benar) Dalam Masalah Amalan Orang
Yang Hidup Dapat Memberi Manfaat Bagi
Mayit
Adapun yang rojih dalam masalah amalan orang yang hidup
itu dapat memberi manfaat bagi mayit adalah perkataan orang yang mengatakan
bahwa segala perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan
oleh orang hidup dan pahalanya dihadiahkan kepada mayit (maka akan sampai),
sebagaimana perkataan Ibnu Qudamah al-Hambali, dan seperti perkataan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dengan dalil yang menunjukkan kemanfaatan bagi mayit,
karena do’a orang yang hidup, permintaan ampun untuknya, shodaqohnya, pelunasan
hutangnya, hajinya dan lain sebagainya dari amalan-amalan kebaikan yang telah
tersebut dalam nash-nash as-Sunnah an-Nabawiyah yang menunjukkan sampainya
pahala kepada mayit, adapun yang tidak tersebut dalam nash-nash yang shorih,
maka itu diqiaskan pada nash-nash shorih yang ada.
Pertentangan Dan Bantahan Dalam Masalah Ini
Ada
sebagian kelompok yang menolak atas perkataan yang mengatakan sampainya pahala
amal orang yang masih hidup kepada mayit, dengan berdalil firman Allah Ta’ala:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا
سَعَى
Artinya
: “Dan tidaklah bagi menusia kecuali yang telah diusahakannya”. (QS. An Najm
: 39)
Dan
dengan dalil sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ
أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Apabila anak adam telah meninggal maka
putuslah semua amalnya kecuali tiga: Shodaqoh jariyah, ilmu yang dimanfaatkan
atau anak sholih yang mendo’akan baginya (orang tuanya)”.
Bantahan Pendapat Ini
Pertama, Ayat
al-Karimah وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا
سَعَى"” yang telah mereka jadikan hujjah, maka
jawabannya ada dua poin:
1)
Point pertama:
Telah ditetapkan dalam sunnah al-mutawatiroh dan kesepakatan ummat,
bahwasannya (hal di atas) akan sampai kepada mayit, karena ini adalah usaha
dari orang lain. Begitu juga telah ditetapkan bahwasannya mayit dapat
mendapatkan manfaat dengan shodaqoh yang diperuntukkan baginya dan dengan
memerdekaan budak, itu semua adalah usaha orang lain selainnya. Adapun jawaban
mereka yang telah ada di dalam ijma’ maka itu adalah jawaban yang menentang.
2)
Point kedua:
Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mengatakan; bahwasanya manusia itu tidak akan
dapat mengambil manfaat kecuali dari hasil usahanya sendiri, hanyasanya Allah
berfirman “Dan tidaklah bagi manusia itu kecuali yang telah ia usahakan”,
yaitu ia tidak dapat memiliki kecuali usahanya dan orang lain tidak layak
untuknya. Adapun usaha orang lain itu untuknya, sebagaimana manusia itu tidak
dapat memiliki harta keculi hartanya sendiri dan bermanfaat bagi dirinya.
Adapun harta orang lain yang dimanfaatkan untuk orang lain maka itupun
bermanfaat bagi orang lain, akan tetapi
jika disedekahkan untuk orang lain maka bermanfaat juga. Begitu juga apabila ia
bersedekah kepada orang lain dengan usahanya maka Allah akan menjadikan manfaat
dengannya, sebagaimana do’a dan shodaqoh baginya yang dapat bermanfaat baginya.
Kalau begitu tidaklah segala sesuatu yang dapat memberi manfaat bagi mayit atau
orang yang masih hidup itu harus dari usahanya sendiri, terkadang karena
usahanya sendiri dan terkadang dengan sedekah orang lain yang diperuntukkan
baginya.
Kedua,
Adapun hujjah mereka dengan hadits Nabi as-Syarif:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ
أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Disebut
di sana anak
dan do’anya untuk orang tuanya, karena anak merupakan hasil usahanya,
sebagaimaman firman Allah Ta’ala "مَا غَنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا
كَسَبَ" Artinya: “Tidaklah
berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan”. (QS. Al-Lahab: 2). Mereka (ahli tafsir) berkata: “Maksud
apa yang ia usahakan” adalah “anaknya”. Sebagaimana
sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ
كَسْبِهِ, وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ
Artinya:
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah yang ia dapat dari
hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya anaknya adalah dari hasil usahanya”.
Maka ketika dia berusaha mengadakan anak maka amalan
tersebut adalah dari hasil usahanya. Akan tetapi ini tidak mencegah dari
mengambil manfaat dengan do’a dan amalan saudaranya, bahkan dengan do’a orang
yang tidak ia kenal, walaupun itu tidak terhitung dari amalnya. Nabi shollallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ
أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Tidak dikatakan amalan orang lain tidak dapat
bermanfaat. Maka apabila anaknya mendo’akannya, itu adalah ungkapan dari
amalnya yang tidak terputus, dan apabila orang lain mendo’akannya maka itu
tidak termasuk dari yang ia lakukan, akan tetapi itu dapat memberi manfaat
baginya dengan amal orang lain tersebut.20
20
Al Mufasshol Fie Ahkamil Mar’ati Wal
Baitil Muslimi Fies Syari’ah Al Islamiyyah. DR. Abdul Karim Zaidan :
11/188-194)
