Sebagai seorang muslim, sudah
seharusnya kita selalu memberi salam satu sama lain. Namun pada zaman sekarang
banyak di antara kita yang melalaikan sunnah yang satu ini. Padahal banyak
sekali dalil baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang menganjurkan agar kita
selalu memberi salam kepada sesama muslim. Firman Allah SWT :
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu
(selalu) ingat. (QS. 24:27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan
sanadnya dari "Adi bin Tsamit r.a. ia berkata: Bahwasanya seorang
perempuan datang kepada Rasulullah SAW maka ia berkata: Hai Rasulullah,
sesungguhnya saya berada dalam rumah dalam keadaan yang saya tidak suka orang
lain melihat saya. Dan sesungguhnya seorang laki-laki dari kerabat saya sering
masuk ke rumah saya dan saya dalam kedaan sepeti itu, apakah yang mesti saya
perbuat? Lalu turunlah ayat ini. Setelah turunnya ayat ini maka tidak
dibenarkan seseorang masuk ke rumah orang lain, kecuali setelah minta izin dan
memberi salam.
Ada beberapa hal yang mesti kita
ketahui dalam masalah salam ini yang antara lain adalah:
a. Anjuran agar kita selalu
memberi salam.
" Dari Abi Umarah AlBarra
bin "Azib r.a. beliau berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami
dengan tujuh perkara ; menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendo'akan
orang yang bersin, membantu yang lemah, menolong yng didzalimi orang, memberi
salam, mengabulkan permintaan seseorang ( yang memohon dengan memakai sumpah).
(Muttafaqun 'Alaih )
Kita juga dianjurkan agar selalu
memberi salam baik kepada orang yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal.
"Dari Abdullah bin
"Amar bin "ash r.a. bahwasanya seorang laki laki bertanya kepada
Rasulullah SAW, apakah islam yang paling baik? beliau menjawab: Engkau memberi
makan dan memberi (mengucapkan ) salam kepada orang yang kamu kenal dan orang
yang belum kamu kenal. ( Muttafaqun 'Alaih )
Memberi salam adalah salah satu
cara untuk memperkuat persaudaraan antara sesama muslim, menambah saling cinta
antara sesama orang yang beriman.
"Dari Abu Hurairah r.a.
beliau berkata: Rasullah SAW bersabda: Kalian tidak akan masuk sorga sehingga
kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai,
maukah kalian aku tunjukkan sesutu yang apabila kalian amalkan akan saling
mencintai? Sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam di antara kalian." ( HR.Muslim
)
Memberi salam adalah salah satu
ibadah yang dijanjikan masuk sorga bagi siapa saja yang selalu mengamalkannya.
" Dari Abdullah bin Salam
r.a. ia berkata : saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Hal menusia
sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam, berikanlah makanan, hubungkanlah tali
kekeluargaan (shilaturrahim ), Shalatlah sedang orang-orang ( lagi lelap )
tertidur, niscaya kamu akan masuk sorga dengan selamat. (HR.Ahmad, Tirmizi,
Ibnu Majah - Shahih )
b. Permulaan disyari'atkan salam
Anjuran agar memberi salam sudah
ada sejak zaman nabi Adam
."Dari Abu Hurairah r.a. ,
dari nabi SAW beliau bersabda: Allah SWT menciptakan Adam atas rupanya,
panjangnya 60 hasta. Maka setelah selesai menciptakannya Allah SWT berfirman:
Pergilah dan berilah salam kepada segolongan mereka - segolongan malaikat yang
sedang duduk- maka dengarkan apa yang mereka ucapkan sebagai perhormatan
kepadamu, maka sesungguhnya apa yang mereka ucapkan adalah perhormatanmu dan
perhormatan keturunanmu ( yang beriman ). Maka ia (Adam) berkata: assalamu
'alaikum. Mereka menjawab: 'Assalamu'alaikum warahmatullah. Mereka menmbah
Warahmatullah, Maka setiap orang yang masuk sorga atas rupa Adam u, maka
senantiasa makhluk berkurang setelah itu hingga sekarang. ( HR.Bukhari )
c. Hukum memberi salam dan menjawabnya
Memberi salam adalah sunat dan
menjawabnya adalah wajib. Ibnu Abdil Bar menjelaskan bahwa para ulama sepakat
tentang hal ini. Namun Qadhi Iyadh meriwayatkan perkataan dari Qadhi Abdul
Wahab bahwa memulai adalah sunat atau fardhu kifayah. Qadhi iyadh menjelaskan
bahwa yang dimaksud fardhu kifayah di sini adalah bahwa menegakkan sunnah
sunnah rasulullah SAW adalah fardhu kifayah. Wallahu "a'lam.
Dari hadits tentang permulaan
salam di atas, para ulama sepakat bahwa menambah kalimat dalam menjawab salam adalah
masyru' ( disunatkan ) karena hal itu adalah perhormatan yang lebih baik.
Firman Allah SWT :
Apabila kamu dihormati dengan
suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau
balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala
sesuatu. (QS. 4:86)
Adapun memberi salam kepada orang
kafir hukumnya adalah haram.Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memulai
orang Yahudi dan nasrani dengan salam. Maka apabila kalian bertemu mereka
ditengah jalan maka persempitlah jalannya kepada yang lebih sempit. ( HR.
Muslim ).
Namun kalau dalam satu majlis
berkumpul muslim dan non muslin kita tetap disyari'atkan mengucapkan salam
kepada yang muslim.
"Dari Usamah r.a. bahwasanya
Rasulullah SAW melewati suatu majlis yang di dalamnya bercampur kaum muslimin
dan musyrikin - penyembah berhala dan yahudi - maka nabi memberi salam kepada
mereka." ( Muttafaqun 'alaih ).
d. Tatacara memberi salam.
Hendaklah yang berkenderaan lebih
dulu memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada
yang duduk, jama'ah yang sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak, yang
muda memberi salam kepada yang lebih tua.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: Yang bertunggangan (berkenderaan ) memberi salam
kepada yang berjalan. Yang berjalan kepada yng duduk, yang sedikit kepada yang
lebih banyak."( Muttafun "alaih ).
Dan pada suatu riwayat Bukhari:
dan yang muda kepada yang tua.
Kalau terjadi saling berlawanan,
siapakah yang mestinya lebih dulu memberi salam? Seperti satu jama'ah melewati
satu jama'ah yang lebih sedikit jumlahnya, atau yang lebih muda melewati yang
lebih tua. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa ia tidak menemukan dalil
tentang hal ini. An-Nawawi memandang dari sudut siapa yang lewat. Maka siapa
yang datang maka ialah yang harus lebih dulu memberi salam. Apakah ia lebih tua
atau lebih muda, banyak atau sedikit; karena yang sedang lewat itu seperti
orang yang mau masuk ke sebuah rumah. Wallahu a'alm.
Rujukan :
1. Fath Al Bari -Al Hafidz Ibnu
Hajar Jilid 12 Hal. 262-309
2. Riyadhu Ash-Shalihin-
An-Nawawi Hal. 273-279.
Abu Muhammad GZ.