Pertanyaan; Banyak pekerja yang mengakhirkan shalat
zuhur dan ashar hingga malam hari dengan alasan mereka sibuk dengan
pekerjaannya atau baju mereka najis atau tidak bersih, bagaimana pendapat anda?
Jawaban; Tidak boleh bagi
setiap muslim dan muslimah mengabaikan shalat fardhu dari waktunya, justru
wajib bagi mereka melaksanakannya sesuai dengan waktunya berdasarkan
kemampuannya.
Dan pekerjaan bukanlah halangan untuk meninggalkan shalat,
begitu juga baju yang najis atau kotor bukanlah halangan.
Waktu-waktu (pelaksanaan) shalat hendaklah disisihkan dari
pekerjaan, bagi seorang pekerja pada waktu tersebut dapat mencuci bajunya yang
kena najis atau menggantinya dengan baju yang suci. Adapun pakaian yang kotor
tidak mengapa dipakai untuk shalat jika kotornya itu bukan terdiri dari najjis
atau terdapat bau yang tidak sedap sehingga mengganggu orang lain yang sedang
shalat. Jika kotorannya itu mengganggu orang lain yang shalat baik karena
dirinya atau karena baunya, maka wajib baginya untuk mencucinya sebelum shalat
atau menggantinya dengan baju yang bersih sehingga dia dapat melakukan shalat
berjamaah.
Boleh bagi orang yang
berhalangan secara syar'i –seperti orang sakit atau musafir- untuk menggabung
(jama') shalat zuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya' di salah satu waktu
keduanya. Sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal itu dari
Rasulallah r, demikian juga boleh menjama' pada saat
hujan dan berlumpur yang memberatkan manusia.
